LEXmedia. Jutaan pengemudi ojek daring, kurir, dan pekerja lepas bekerja tanpa kepastian status hukum. Karena itu, pemerintah dan DPR mencoba menutup celah tersebut. Salah satu jalurnya adalah RUU Pekerja Platform yang masuk Prolegnas Prioritas 2026. Namun, pembahasan naskahnya belum menunjukkan kemajuan yang jelas. Artikel ini menganalisis status RUU tersebut dan kaitannya dengan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. Selain itu, artikel ini memberikan langkah kepatuhan bagi pelaku usaha dan pekerja.
Status RUU Pekerja Platform dalam Prolegnas Prioritas 2026
Rapat Paripurna DPR menetapkan Prolegnas Prioritas 2026 pada 23 September 2025. Di dalamnya, terdapat RUU tentang Pekerja Lepas. Nomenklaturnya juga mencakup RUU Pekerja Platform Indonesia dan RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig. Baleg DPR menjadi pengusulnya. Selain itu, Fraksi Golkar mengirim draf dan naskah akademik pada 12 September 2025. Daftar terbaru pada Mei 2026 tetap memuat RUU ini.
Namun, kemajuan pembahasan masih terbatas. Project Multatuli pada Agustus 2026 melaporkan belum ada perkembangan konkret. Sementara itu, Komisi IX DPR memusatkan perhatian pada RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah RUU tersebut pada 14 September 2026. Menurut anggota Panja, pengaturan pekerja platform di dalamnya masih bersifat umum. Oleh sebab itu, ketentuan rinci dapat lahir melalui undang-undang tersendiri.
Di sisi lain, komunitas pengemudi ojek online meminta status mitra dan fleksibilitas kerja tetap terjaga. Komisi IX menampung aspirasi itu dalam rapat dengar pendapat umum pada 21 September 2026. Dengan demikian, status hukum pekerja platform belum final.
Isi Usulan dalam RUU Pekerja Platform
Draf usulan Fraksi Golkar memberi gambaran arah pengaturan. Draf itu mengatur definisi dan status pekerja gig serta kewajiban platform digital. Selain itu, draf memuat skema pembiayaan jaminan sosial bersama dan subsidi bagi pekerja berpenghasilan rendah. Draf tersebut juga menjamin cuti sakit, kompensasi kecelakaan kerja, dan hak berserikat. Terakhir, draf menyiapkan mekanisme penyelesaian sengketa serta sanksi administratif dan pidana bagi platform yang mengabaikan perlindungan dasar.
Namun, draf ini masih berupa usulan fraksi. Naskah resmi Baleg dapat berbeda. Oleh karena itu, pembaca perlu memeriksa naskah terbaru di laman resmi DPR. Secara hukum, tiga isu akan menentukan arah RUU Pekerja Platform. Pertama, status hubungan kerja: pekerja, mitra, atau kategori baru. Kedua, tanggung jawab platform atas jaminan sosial. Ketiga, mekanisme keberatan atas pemutusan kemitraan dan penonaktifan akun.
Putusan MK sebagai Pemicu Pembaruan
Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 pada 31 Oktober 2024. Putusan itu menguji UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mahkamah memerintahkan pembentuk undang-undang menyusun UU Ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja. Batas waktunya paling lama dua tahun, yakni hingga 31 Oktober 2026. Sebagai hasilnya, pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kini berpacu dengan tenggat tersebut.
Putusan ini juga mengoreksi sejumlah norma. Misalnya, Pasal 56 ayat (3) menetapkan batas paling lama lima tahun, termasuk perpanjangan. Batas itu berlaku bagi perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) untuk pekerjaan tertentu. Mahkamah juga menilai jenis pekerjaan alih daya belum diatur jelas. Selain itu, putusan menyentuh upah, cuti, pemutusan hubungan kerja, dan pesangon.
Dampak Putusan MK bagi RUU Pekerja Platform
Putusan ini tidak mengatur pekerja platform secara langsung. Namun, putusan membuka jalan bagi penataan ulang hukum ketenagakerjaan. Akibatnya, pembentuk undang-undang kini memiliki satu wadah untuk bentuk kerja baru. Panja Komisi IX sudah memanfaatkan wadah itu untuk memuat pekerja platform. Sementara itu, RUU Pekerja Platform berpotensi menjadi aturan khusus yang melengkapinya. Dengan demikian, kedua RUU perlu selaras agar tidak menimbulkan tumpang tindih norma.
Kerangka Hukum yang Berlaku Saat Ini
Sebelum RUU lahir, hubungan kerja tetap mengikuti UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 1 angka 15 mendefinisikan hubungan kerja melalui tiga unsur: pekerjaan, upah, dan perintah. Karena itu, hakim dapat menilai substansi hubungan, bukan sekadar label “mitra” dalam kontrak.
Presiden mengumumkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online pada 1 Mei 2026. Pemberitaan menyebut bagi hasil minimal 92 persen bagi pengemudi serta kewajiban jaminan kecelakaan kerja dan BPJS Kesehatan. Namun, publik sempat kesulitan menemukan naskah resminya di JDIH. Selain itu, tafsir status pengemudi masih menuai perdebatan. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memverifikasi naskah yang berlaku.
Perpres tersebut hanya menjangkau transportasi online. Pekerja lepas di sektor lain, seperti desainer, penulis, dan penerjemah, belum memiliki payung serupa. Oleh karena itu, RUU Pekerja Platform tetap relevan.
Rekomendasi Kepatuhan Hukum bagi Pelaku Usaha dan Pekerja
Selama RUU belum final, pelaku usaha sebaiknya menerapkan langkah pencegahan berikut. Langkah ini tidak menggantikan nasihat hukum untuk kasus tertentu.
1. Petakan hubungan kerja. Uji setiap peran dengan tiga unsur Pasal 1 angka 15 UU 13/2003.
2. Tinjau perjanjian kemitraan. Pastikan klausul tarif, potongan, sanksi, dan penonaktifan akun tertulis jelas dan wajar.
3. Penuhi jaminan sosial. Daftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Patuhi batas PKWT. Jaga jangka waktunya tidak melebihi lima tahun, termasuk perpanjangan.
5. Sediakan kanal keberatan. Berikan jalur banding atas sanksi dan penonaktifan akun, lalu dokumentasikan hasilnya.
6. Amankan data pribadi. Patuhi UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi saat mengolah data mitra.
7. Pantau pembahasan. Ikuti DIM, kerja Panja, dan naskah terbaru di JDIH.
Pekerja lepas juga sebaiknya membuat kontrak tertulis dan menyimpan bukti pembayaran. Selain itu, mereka dapat mendaftar BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta bukan penerima upah.
RUU Pekerja Platform akan menentukan wajah perlindungan kerja digital di Indonesia. Namun, kepastian baru hadir setelah DPR dan Pemerintah menyepakati naskah akhir. Oleh karena itu, pelaku usaha sebaiknya bertindak sekarang. Audit hubungan kerja, perkuat perjanjian, dan pantau setiap perubahan RUU Pekerja Platform.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa itu RUU Pekerja Platform?
RUU Pekerja Platform adalah rancangan undang-undang inisiatif DPR yang masuk Prolegnas Prioritas 2026. Nomenklaturnya tercatat sebagai RUU tentang Pekerja Lepas, RUU tentang Pekerja Platform Indonesia, atau RUU tentang Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig. Rancangan ini bertujuan memberi kepastian hukum dan perlindungan bagi pengemudi daring, kurir, dan pekerja lepas yang bekerja melalui platform digital.
2. Apakah RUU Pekerja Platform sudah disahkan?
Belum. Per 28 September 2026, RUU ini masih tercatat sebagai program prioritas dan belum menjadi undang-undang. Sementara itu, Komisi IX DPR membahas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang memuat pengaturan umum tentang pekerja platform. Pemerintah menyerahkan DIM RUU tersebut pada 14 September 2026. Pantau naskah terbaru secara berkala melalui laman resmi DPR dan JDIH.
3. Apa kaitan Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 dengan pekerja platform?
Putusan itu tidak mengatur pekerja platform secara langsung. Namun, Mahkamah memerintahkan pembentukan UU Ketenagakerjaan baru paling lama dua tahun sejak 31 Oktober 2024. Perintah tersebut dapat menjadi wadah bagi pengaturan bentuk kerja baru, termasuk pekerja platform. Putusan itu juga membatasi kontrak kerja waktu tertentu paling lama lima tahun, termasuk perpanjangan. Karena itu, isi RUU Ketenagakerjaan sangat menentukan perlindungan pekerja platform.
4. Apakah pengemudi ojol berstatus pekerja atau mitra?
Status ojol masih menuai perdebatan. UU Nomor 13 Tahun 2003 mengenali hubungan kerja berdasarkan tiga unsur: pekerjaan, upah, dan perintah. Selama ini platform memakai perjanjian kemitraan. Sementara itu, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 memberi perlindungan tertentu bagi pengemudi. Sejumlah komunitas ojol justru meminta pemerintah mempertahankan status mitra. Karena itu, kepastian status menunggu hasil pembahasan RUU Pekerja Platform.
