
Artikel
Jerat Hukum Perzinaan dalam KUHP
LEXmedia. Jerat hukum perzinaan kini diatur lebih luas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP baru resmi berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Oleh karena itu, ketentuan Pasal 284 KUHP lama warisan kolonial Belanda tidak berlaku lagi. Perubahan ini membawa konsekuensi signifikan bagi masyarakat.
