Tag: PMK 81/2024

Dokumen neraca dan berkas restrukturisasi di ruang rapat korporasi Jakarta yang menggambarkan penggunaan nilai buku holding BUMN
Artikel
Editorial LEXmedia

Aturan Nilai Buku Holding BUMN

LEXmedia. Restrukturisasi BUMN kini bergerak cepat seiring agenda konsolidasi Danantara. Namun, setiap pengalihan aset antar entitas berpotensi memicu Pajak Penghasilan (PPh) yang besar. Oleh karena itu, skema nilai buku holding BUMN menjadi instrumen fiskal yang sangat menentukan. Artikel ini menganalisis dasar hukumnya dalam UU PPh, PMK No. 81 Tahun 2024,

Dokumen merger perusahaan dan neraca nilai buku di meja rapat sebagai ilustrasi pajak merger nilai buku menurut PMK 1/2026
Artikel
Redaksi LEXmedia

PMK 1/2026: Pajak Merger Nilai Buku

LEXmedia. Pajak merger nilai buku kembali menjadi isu utama setelah Menteri Keuangan menetapkan PMK No. 1 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan perubahan keempat atas PMK No. 81 Tahun 2024 tentang ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan Coretax. Namun, fasilitas nilai buku tidak berlaku otomatis. Wajib Pajak badan tetap harus memperoleh persetujuan

Konsultan pajak melakukan pembetulan SPT di Coretax melalui laptop di kantor Jakarta
Artikel
Redaksi LEXmedia

Pembetulan SPT Wajib Pajak di Coretax

LEXmedia. Kesalahan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) bisa menimpa wajib pajak mana pun. Angka penghasilan keliru, bukti potong terlewat, atau kredit pajak belum lengkap. Karena itu, hukum pajak menyediakan jalan keluar melalui pembetulan SPT di Coretax. Namun, mekanismenya kini berubah. Mulai 1 Oktober 2026, DJP memberlakukan PER-12/PJ/2026 yang mengganti skema delta

Ilustrasi proses pemisahan tidak murni Perseron Terbatas dalam rapat restrukturisasi perusahaan di Jakarta
Artikel
Redaksi LEXmedia

Hukum Pemisahan Tidak Murni/Spin Off Perseroan

LEXmedia. Pemisahan tidak murni Perseroan Terbatas (PT) menjadi strategi restrukturisasi yang diminati pelaku usaha di Indonesia. Skema ini memungkinkan sebuah perseroan mengalihkan sebagian aktiva dan pasivanya kepada entitas anak, tanpa membubarkan perseroan induk. Oleh karena itu, banyak perusahaan menggunakan mekanisme ini untuk memisahkan lini bisnis, menyiapkan anak usaha baru, atau