Aturan Nilai Buku Holding BUMN

LEXmedia. Restrukturisasi BUMN kini bergerak cepat seiring agenda konsolidasi Danantara. Namun, setiap pengalihan aset antar entitas berpotensi memicu Pajak Penghasilan (PPh) yang besar. Oleh karena itu, skema nilai buku holding BUMN menjadi instrumen fiskal yang sangat menentukan. Artikel ini menganalisis dasar hukumnya dalam UU PPh, PMK No. 81 Tahun 2024, dan perubahan keempatnya melalui PMK No. 1 Tahun 2026.

Mengapa Nilai Buku Holding BUMN Menjadi Isu Krusial

Holdingisasi pada dasarnya memindahkan aset atau saham dari satu BUMN ke entitas lain. Secara akuntansi, aset tersebut tercatat sebesar nilai buku. Sebaliknya, hukum pajak memakai harga pasar sebagai patokan umum. Selisih keduanya melahirkan keuntungan yang menjadi objek PPh.

Akibatnya, restrukturisasi berskala besar dapat menimbulkan beban pajak tanpa ada arus kas riil. Padahal, aset tersebut tetap berada dalam lingkup kepemilikan negara. Inilah alasan pemerintah menyediakan jalur penggunaan nilai buku. Melalui PMK 1/2026, pemerintah memberikan kelonggaran berupa penggunaan nilai buku serta kompensasi kerugian fiskal bagi perusahaan negara yang melakukan restrukturisasi atas mandat pemerintah.

Landasan Hukum dalam UU PPh

Rujukan utamanya adalah UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023. Tiga ketentuan berikut membentuk kerangka analisisnya.

Pasal 4 Ayat (1) Huruf d: Keuntungan Pengalihan Harta

Pasal ini menetapkan keuntungan dari pengalihan harta sebagai objek pajak. Cakupannya meliputi keuntungan dari penggabungan, peleburan, pemekaran, dan pengambilalihan usaha. Dengan demikian, restrukturisasi BUMN tidak otomatis bebas pajak.

Pasal 4 Ayat (3) Huruf c: Harta Pengganti Saham

Selain itu, UU PPh mengecualikan harta yang diterima badan sebagai pengganti saham atau penyertaan modal dari objek pajak. Ketentuan ini melindungi pihak penerima. Namun, pasal ini tidak menghapus potensi pajak di sisi pihak yang mengalihkan harta.

Pasal 10 Ayat (3): Delegasi kepada Menteri Keuangan

Pasal ini mewajibkan penggunaan harga pasar atas pengalihan harta dalam restrukturisasi usaha. Meskipun demikian, pembentuk undang-undang membuka ruang pengecualian melalui ketetapan Menteri Keuangan. Delegasi inilah yang menjadi dasar keabsahan PMK 81/2024 beserta perubahannya.

Ketentuan PMK 81/2024 juncto PMK 1/2026

PMK 1/2026 merupakan Perubahan Keempat atas PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Regulasi ini mulai berlaku pada 22 Januari 2026.

Prinsip Umum: Pasal 392

PMK ini tetap memegang prinsip harga pasar. Pasal 392 ayat (1) menegaskan bahwa pada prinsipnya Wajib Pajak menggunakan nilai pasar atas pengalihan harta dalam rangka merger, peleburan, pemekaran, atau akuisisi usaha. Selanjutnya, Pasal 392 ayat (2) menyatakan nilai buku hanya dapat digunakan untuk kepentingan PPh setelah ada persetujuan DJP. Artinya, fasilitas ini bersifat konstitutif, bukan otomatis.

Perluasan Definisi BUMN

PMK 1/2026 memperbarui definisi BUMN dalam Pasal 1 angka 135. Definisi baru tidak hanya mencakup entitas yang sebagian besar modalnya dimiliki negara melalui penyertaan langsung, tetapi juga entitas yang memiliki hak istimewa negara, meskipun tanpa kepemilikan modal mayoritas secara langsung. Sebagai hasilnya, cakupan subjek yang dapat memanfaatkan fasilitas menjadi lebih luas.

Syarat Khusus Nilai Buku Holding BUMN

Ketentuan terpenting terdapat dalam Pasal 392 ayat (6) huruf e dan ayat (7). Wajib Pajak BUMN yang menerima tambahan penyertaan modal Negara dapat menggunakan nilai buku jika pemekaran dilakukan terkait pembentukan perusahaan induk (holding) BUMN.

Untuk restrukturisasi BUMN, PMK menetapkan tiga syarat kumulatif. Restrukturisasi dilakukan paling lama terhitung sejak awal Tahun Pajak 2021, pengalihan harta tidak dilakukan dengan jual beli atau pertukaran harta, dan restrukturisasi serta pengalihan harta memperoleh persetujuan kepala lembaga yang membidangi pengaturan BUMN.

Lebih lanjut, PMK membuka jalur pengambilalihan saham. Pengambilalihan dengan kepemilikan lebih dari 50% saham atau kendali manajemen dapat menggunakan skema nilai buku dengan syarat serupa. Di samping itu, Pasal 392 ayat (7) menambah metode pemekaran baru. Metode tersebut memungkinkan pengalihan sebagian aset ke entitas yang sudah ada tanpa membentuk perusahaan baru, serta kombinasi pemekaran dan penggabungan dalam satu rangkaian transaksi.

Syarat Prosedural dan Jangka Waktu

Selain syarat materiil, BUMN wajib memenuhi syarat prosedural yang ketat. Pertama, permohonan penggunaan nilai buku harus diajukan paling lama 6 bulan setelah tanggal efektif transaksi. Kedua, Wajib Pajak harus lulus uji tujuan bisnis (business purpose test). Ketiga, setiap entitas terkait harus memenuhi persyaratan Surat Keterangan Fiskal.

Kemudian, PMK mengatur komitmen pasca-transaksi. PMK 1/2026 menggeser beberapa ambang waktu komitmen usaha menjadi 4 tahun, sementara pembatasan pemindahtanganan aktiva tetap dipertahankan minimal 2 tahun. Adapun untuk pemekaran atau pengambilalihan dalam rangka restrukturisasi BUMN, permohonan diajukan oleh wajib pajak yang mengalihkan harta. Perlu dicatat pula, nilai buku yang dapat diajukan adalah nilai buku pada tanggal efektif pengalihan.

Risiko Pencabutan dan Restrukturisasi Berulang

Fasilitas ini membawa konsekuensi hukum yang tegas. Apabila Wajib Pajak melanggar syarat, DJP menerbitkan surat keputusan pencabutan persetujuan penggunaan nilai buku dan menghitung kembali nilai pengalihan harta berdasarkan nilai pasar. Akibatnya, PPh terutang dapat muncul beserta sanksi administrasinya.

Di sisi lain, PMK 1/2026 memberi perlindungan bagi restrukturisasi bertahap. Pasal 405 ayat (4) memuat klausul grandfathering. Persetujuan tersebut tidak akan dikenakan perhitungan ulang nilai pasar apabila restrukturisasi lanjutan dilakukan, selama persyaratan kelangsungan usaha terpenuhi.

Selain itu, kebijakan ini bersifat evaluatif. Pasal 406A memberi Menteri Keuangan kewenangan mengevaluasi ketentuan nilai buku dalam jangka waktu paling lama tiga tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Oleh karena itu, pelaku restrukturisasi perlu memantau potensi perubahan kebijakan.

Analisis Hukum: Kepastian Versus Beban Kepatuhan

Dari perspektif hukum, rezim nilai buku holding BUMN menunjukkan dua wajah. Pertama, PMK 1/2026 memperkuat kepastian hukum melalui pengakuan retroaktif sejak Tahun Pajak 2021. Kedua, regulasi ini justru menaikkan standar pembuktian substansi bisnis.

Penulis mencatat satu titik rawan praktis. Persetujuan korporasi sering melibatkan beberapa otoritas sekaligus. Dalam praktik, perbedaan waktu persetujuan dari Kementerian BUMN, OJK, atau DJP kerap membuat jendela waktu enam bulan untuk permohonan nilai buku terlewati. Kegagalan administratif semacam ini dapat menggugurkan fasilitas, meskipun substansi transaksinya sah.

Selanjutnya, larangan jual beli atau pertukaran harta menuntut kecermatan dalam merancang dokumen transaksi. Struktur yang keliru dapat mengubah karakter inbreng menjadi transaksi jual beli. Dengan demikian, aspek hukum korporasi dan hukum pajak harus berjalan terintegrasi sejak tahap perencanaan.

Rekomendasi Kepatuhan

Pada akhirnya, nilai buku holding BUMN adalah fasilitas bersyarat, bukan hak otomatis. Kami merekomendasikan langkah kepatuhan berikut:

1. Petakan dasar transaksi. Pastikan pengalihan berbentuk penyertaan modal, bukan jual beli atau pertukaran harta.

2. Amankan persetujuan lembaga BUMN lebih awal. Jadwalkan persetujuan sebelum tanggal efektif agar tenggat 6 bulan tetap aman.

3. Susun dokumen business purpose. Dokumentasikan alasan ekonomi, sinergi, dan mandat restrukturisasi secara tertulis.

4. Pastikan Surat Keterangan Fiskal. Selesaikan tunggakan pajak setiap entitas terkait sebelum mengajukan permohonan melalui Coretax.

5. Bangun sistem pemantauan pasca-transaksi. Awasi komitmen usaha 4 tahun dan larangan pengalihan aktiva tetap 2 tahun.

6. Pantau evaluasi kebijakan. Cermati hasil evaluasi Pasal 406A sebelum merancang restrukturisasi lanjutan.

Kepatuhan yang terencana akan menjaga manfaat fiskal sekaligus melindungi direksi dari risiko koreksi pajak.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa itu nilai buku dalam restrukturisasi holding BUMN?

Nilai buku adalah nilai aset sesuai pencatatan akuntansi pada tanggal efektif pengalihan. Dalam restrukturisasi BUMN, penggunaan nilai buku menghindarkan munculnya keuntungan kena pajak akibat selisih dengan harga pasar. Namun, fasilitas ini hanya berlaku setelah DJP memberikan persetujuan berdasarkan PMK 81/2024 juncto PMK 1/2026.

2. Apakah penggunaan nilai buku berlaku otomatis bagi holding BUMN?

Tidak. Pasal 392 ayat (2) PMK 81/2024 juncto PMK 1/2026 mensyaratkan persetujuan DJP. Selain itu, BUMN wajib memperoleh persetujuan kepala lembaga yang membidangi BUMN. Tanpa persetujuan tersebut, pengalihan harta tetap menggunakan harga pasar sesuai Pasal 10 ayat (3) UU PPh dan berpotensi menimbulkan PPh terutang.

3. Berapa batas waktu pengajuan permohonan nilai buku holding BUMN?

Wajib Pajak harus mengajukan permohonan paling lama enam bulan setelah tanggal efektif restrukturisasi. Untuk pemekaran atau pengambilalihan dalam rangka restrukturisasi BUMN, pihak yang mengalihkan harta mengajukan permohonan. Keterlambatan dapat menggugurkan hak atas fasilitas, sehingga koordinasi persetujuan antarlembaga perlu dirancang sejak awal transaksi.

4. Apa akibatnya jika syarat nilai buku holding BUMN dilanggar?

DJP akan mencabut persetujuan penggunaan nilai buku melalui surat keputusan. Selanjutnya, DJP menghitung ulang nilai pengalihan harta berdasarkan nilai pasar pada saat pengalihan. Akibatnya, PPh atas keuntungan pengalihan menjadi terutang. Pelanggaran umum meliputi penghentian usaha sebelum empat tahun atau pemindahtanganan aktiva tetap sebelum dua tahun.

Picture of Editorial LEXmedia

Editorial LEXmedia

Editorial LEXmedia adalah tim di balik LEXmedia by LEXone, terdiri dari dua praktisi hukum dengan fokus pada hukum pidana, korporasi, perpajakan, ketenagakerjaan, dan regulasi sektor publik. Setiap artikel disusun melalui proses riset dan verifikasi terhadap peraturan perundang-undangan serta publikasi resmi dari lembaga pemerintah, sebelum dipublikasikan untuk memastikan akurasi dan relevansi bagi pembaca. Untuk pertanyaan atau klarifikasi terkait konten, Editorial LEXmedia dapat dihubungi melalui contact@lexone.id atau media sosial resmi di www.linkedin.com/company/lexone-indonesia.

Baca Juga