
Perlindungan Hukum PPPK Alami PHK
LEXmedia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) membawa perubahan besar. Regulasi ini memberikan pengakuan yang lebih tegas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Saat ini, kedudukan hukum PPPK setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam berbagai aspek. Namun, hubungan kerja PPPK tetap memiliki karakteristik
