Tag: POJK 13/2026

Gedung bursa efek di Jakarta dengan dokumen hukum, ilustrasi BI dan Danantara pemegang saham bursa pasca UU 4/2026
Artikel
Redaksi LEXmedia

BI dan Danantara Pemegang Saham Bursa Efek

LEXmedia. Pasar modal Indonesia kini memasuki babak baru. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 membuka jalan bagi Bank Indonesia (BI) dan Danantara sebagai pemegang saham bursa efek. Selain itu, Kementerian Keuangan memperoleh ruang yang sama. Perubahan ini mengakhiri model bursa milik anggota yang berjalan selama puluhan tahun. Namun, kehadiran lembaga negara

Ilustrasi demutualisasi Bursa Efek Indonesia dengan layar perdagangan saham, dokumen hukum, dan diagram kepemilikan saham bursa
Artikel
Redaksi LEXmedia

Demutualisasi Bursa Efek Indonesia

LEXmedia. Demutualisasi Bursa Efek Indonesia kini memasuki babak baru. Selama hampir tiga dekade, hanya perusahaan efek anggota bursa yang boleh memegang saham BEI. Namun, rezim itu berubah setelah pembentuk undang-undang merevisi UU P2SK melalui UU 4/2026. Selanjutnya, OJK menerbitkan POJK 13/2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek sebagai aturan pelaksananya. Artikel