LEXmedia. Pasar modal Indonesia kini memasuki babak baru. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 membuka jalan bagi Bank Indonesia (BI) dan Danantara sebagai pemegang saham bursa efek. Selain itu, Kementerian Keuangan memperoleh ruang yang sama. Perubahan ini mengakhiri model bursa milik anggota yang berjalan selama puluhan tahun.
Namun, kehadiran lembaga negara dalam struktur kepemilikan bursa memunculkan pertanyaan mendasar. Apakah bursa tetap independen? Bagaimana nasib Anggota Bursa yang selama ini menjadi pemilik tunggal? Artikel ini mengurai dasar hukumnya, menelaah risikonya, dan menawarkan rekomendasi kepatuhan bagi pelaku pasar.
Dasar Hukum BI dan Danantara Pemegang Saham Bursa Efek
Dari UU Pasar Modal ke UU P2SK
Semula, UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal hanya mengizinkan Perusahaan Efek berizin sebagai pemegang saham bursa. Para ahli menyebut model ini sebagai struktur mutual. Kemudian, UU P2SK tahun 2023 menyisipkan Pasal 8A yang membuka peluang bagi pihak di luar Perusahaan Efek menjadi pemegang saham Bursa, dengan pengaturan lanjutan oleh OJK.
Perubahan Melalui UU Nomor 4 Tahun 2026
Selanjutnya, Pemerintah bersama DPR mengesahkan revisi UU P2SK dalam Rapat Paripurna pada Kamis, 4 Juni 2026. Kemudian, UU Nomor 4 Tahun 2026 mulai berlaku pada 17 Juni 2026. Revisi ini mempertegas arah demutualisasi melalui perubahan Pasal 8 UU Pasar Modal.
Pertama, struktur kepemilikan BEI yang semula terbatas pada Anggota Bursa kini terbuka bagi perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik Anggota Bursa maupun bukan. Kedua, Penjelasan Pasal 8 ayat (3) mengarahkan bursa beralih dari sifat mutual menjadi demutual dan berorientasi laba. Ketiga, Pasal 8 ayat (5) menjadi dasar mandat bagi OJK untuk menerbitkan aturan pelaksananya.
Pasal 8B: Klausul Khusus Lembaga Negara
Ketentuan paling relevan terdapat pada Pasal 8B. Ayat (1) membuka kemungkinan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Danantara menjadi pemegang saham Bursa Efek. Namun, ayat (2) langsung menegaskan bahwa kepemilikan tersebut harus tetap mempertahankan independensi Bursa Efek.
Dengan kata lain, undang-undang memberikan hak sekaligus membebankan kewajiban. Kata “dapat” menunjukkan sifat fakultatif. Artinya, ketiga lembaga itu tidak wajib membeli saham bursa. Sebaliknya, jika mereka masuk, kewajiban menjaga independensi langsung melekat.
Aturan Teknis dalam POJK Nomor 13 Tahun 2026
Sebagai tindak lanjut, OJK menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek yang berlaku sejak 17 September 2026. POJK ini memuat sejumlah rambu penting:
1. Batas umum 5%. Pasal 17 membatasi kepemilikan setiap pemegang saham, langsung maupun tidak langsung, secara kumulatif paling banyak 5%.
2. Pengecualian bersyarat. Pasal 18 mensyaratkan OJK menilai rekam jejak, kapasitas permodalan, komitmen, dan kontribusi pihak yang ingin memiliki lebih dari 5%.
3. Jalur khusus lembaga negara. Kemenkeu, BI, dan Danantara mengajukan permohonan kepemilikan di atas 5% melalui koordinasi dengan OJK.
4. Larangan mayoritas. OJK tetap melarang satu pihak menguasai saham mayoritas bursa efek.
5. Penawaran umum dan dividen. Pasal 21 memungkinkan bursa melakukan penawaran umum saham setelah memperoleh persetujuan OJK. Selain itu, POJK memperbolehkan bursa membagikan dividen.
Analisis Danantara Indonesia sebagai Pemegang Saham Bursa
Peluang: Modal dan Teknologi
Dari sudut kebijakan, langkah ini memiliki alasan kuat. Bursa membutuhkan modal besar untuk memperbarui sistem perdagangan dan infrastruktur teknologi. Oleh karena itu, investor bermodal kuat dapat mempercepat transformasi tersebut. Bahkan, Rosan Roeslani menilai keterlibatan Sovereign Wealth Fund sebagai pemegang saham bursa merupakan praktik lumrah di berbagai negara.
Risiko Benturan Kepentingan Bank Indonesia
Namun, posisi BI memerlukan telaah lebih hati-hati. BI adalah bank sentral yang mengemban mandat stabilitas nilai rupiah, sistem pembayaran, dan sistem keuangan. Selain itu, BI aktif mengatur dan bertransaksi di pasar uang. Ketika BI memegang saham bursa, garis pemisah antara otoritas dan pemilik usaha menjadi tipis.
Menurut penulis, risiko ini nyata, meskipun regulator masih mampu mengelolanya. Pertama, BI berpotensi menguasai informasi pasar yang tidak tersedia bagi pemegang saham lain. Kedua, kebijakan moneter BI dapat memengaruhi nilai investasinya sendiri. Oleh karena itu, BI perlu membangun tembok informasi (Chinese wall) yang tegas antara fungsi moneter dan fungsi kepemilikan.
Danantara Pemegang Saham Bursa: Ujian Independensi
Persoalan serupa juga melekat pada Danantara. Lembaga ini mengelola portofolio BUMN, dan banyak di antaranya merupakan emiten di BEI. Akibatnya, Danantara berada pada posisi ganda, yakni pemilik bursa sekaligus pemilik perusahaan tercatat.
Di sinilah Pasal 8B ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2026 menemukan relevansinya. Independensi bursa bukan sekadar slogan normatif. Bursa harus tetap netral saat memproses pencatatan saham, mengawasi perdagangan, dan menjatuhkan sanksi kepada emiten. Dengan demikian, Danantara sebagai pemegang saham bursa wajib menahan diri dari intervensi operasional.
Dinamika Porsi Kepemilikan
Sementara itu, perdebatan soal porsi saham masih bergulir. Dokumen pertemuan pemegang saham BEI pada 9 September 2026 sempat memuat rencana Danantara memiliki sekitar 40,12 persen saham. Namun, pada 30 September 2026 Rosan menyebut porsi Danantara yang tengah dibahas sebesar 5–10%. Angka 30–40% merupakan kepemilikan gabungan beberapa pihak, termasuk Kemenkeu.
Selain itu, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan RUPSLB tentang demutualisasi menunggu terbitnya POJK. Hingga 25 September 2026, OJK juga belum menerima permohonan kepemilikan di atas 5%.
Penulis menilai batas 5% merupakan instrumen pengendali yang tepat. Namun, kriteria pengecualian di atas 5% perlu terbuka bagi publik. Tanpa transparansi, ruang diskresi regulator berpotensi menimbulkan persepsi keistimewaan bagi lembaga negara.
Implikasi bagi Anggota Bursa dan Emiten
Bagi Anggota Bursa, perubahan ini membawa konsekuensi langsung. POJK memisahkan kepemilikan saham bursa dari keanggotaan bursa. Akibatnya, status pemegang saham tidak lagi otomatis melekat pada keanggotaan. Selain itu, skema demutualisasi melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) berpotensi mendilusi porsi Anggota Bursa saat ini.
Bagi emiten dan investor, perubahan ini menuntut kewaspadaan terhadap benturan kepentingan. Setiap emiten berhak atas perlakuan setara, terlepas dari afiliasinya dengan pemegang saham bursa.
Rekomendasi Kepatuhan Hukum BI dan Danantara Pemegang Saham Bursa
Berdasarkan analisis di atas, penulis merekomendasikan langkah kepatuhan berikut:
1. Anggota Bursa. Kaji ulang anggaran dasar BEI, hitung dampak dilusi, dan siapkan posisi hukum sebelum RUPSLB. Selain itu, mintalah pendapat hukum independen.
2. Calon pemegang saham. Patuhi batas 5% sebagai titik awal. Jika ingin melampauinya, siapkan bukti permodalan, rekam jejak, dan nilai tambah sebelum mengajukan persetujuan OJK.
3. BI dan Danantara. Susun kebijakan benturan kepentingan, tembok informasi, dan larangan penggunaan informasi orang dalam. Kemudian, publikasikan kebijakan tersebut agar pasar dapat mengawasinya.
4. BEI. Perbarui pedoman tata kelola dan pastikan direksi serta komisaris bebas dari pengaruh pemegang saham tertentu.
5. Emiten terafiliasi Danantara. Perkuat keterbukaan informasi dan dokumentasikan setiap interaksi dengan otoritas bursa.
Pada akhirnya, kehadiran BI dan Danantara sebagai pemegang saham bursa dapat menjadi katalis kemajuan pasar modal. Namun, manfaat itu hanya terwujud jika semua pihak menempatkan independensi bursa sebagai prinsip utama. Oleh karena itu, kepatuhan hukum sejak tahap awal demutualisasi menjadi kunci kepercayaan investor.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa dasar hukum BI dan Danantara menjadi pemegang saham bursa?
Dasar hukumnya adalah Pasal 8B ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK. Ketentuan ini membuka peluang bagi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Danantara menjadi pemegang saham Bursa Efek. Selanjutnya, POJK Nomor 13 Tahun 2026 mengatur teknis kepemilikannya, termasuk batas persentase dan mekanisme persetujuan OJK.
2. Berapa batas kepemilikan saham BEI setelah demutualisasi?
POJK 13/2026 membatasi kepemilikan setiap pemegang saham BEI secara umum maksimal 5%. Namun, pemegang saham dapat mengajukan kepemilikan di atas batas itu kepada OJK. Apabila OJK tidak memberikan persetujuan, batas maksimal tetap 5%. Selain itu, satu pihak tetap tidak boleh menguasai saham mayoritas bursa.
3. Apa yang dimaksud demutualisasi bursa efek?
Demutualisasi adalah perubahan struktur bursa dari milik anggota menjadi perusahaan dengan kepemilikan saham terbuka. Sebelumnya, hanya Anggota Bursa yang boleh memiliki saham BEI. Setelah demutualisasi, perseorangan dan badan hukum Indonesia, termasuk non-anggota, dapat menjadi pemegang saham. Akibatnya, bursa juga berubah menjadi entitas berorientasi laba.
4. Apakah BI dan Danantara pemegang saham mengancam independensi bursa efek?
Risiko itu ada, terutama karena BI berperan sebagai otoritas moneter dan Danantara mengelola banyak emiten BUMN. Namun, Pasal 8B ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2026 mewajibkan kepemilikan tersebut tetap menjaga independensi bursa. Oleh karena itu, tata kelola ketat dan tembok informasi menjadi syarat mutlak.
5. Apakah investor ritel bisa memiliki saham BEI?
Bisa, tetapi melalui mekanisme tertentu. Orang perseorangan dapat menjadi pemegang saham melalui penawaran umum atau setelah Bursa Efek melakukan penawaran umum. Pelaksanaan penawaran umum itu memerlukan persetujuan OJK terlebih dahulu. Dengan demikian, investor ritel perlu menunggu rencana IPO bursa secara resmi.
