Tag: PP 49/2022

Penerapan strategi mitigasi kepatuhan pajak perusahaan retail pasca PPN 12 persen oleh direksi dan in-house counsel dalam rapat kerja hukum perusahaan
Artikel
Redaksi LEXmedia

Mitigasi Pajak Perusahaan Retail PPN 12%

LEXmedia. Pelaku usaha sektor ritel di Indonesia saat ini menghadapi transformasi regulasi perpajakan yang sangat dinamis. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah mengamanatkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara bertahap. Setelah kenaikan menjadi 11% pada April 2022, korporasi kini wajib mengeksekusi strategi mitigasi

Tim legal compliance perusahaan sedang menganalisis komoditas pangan yang masuk dalam Daftar Barang Bebas Pajak PPN 12 Persen
Artikel
Redaksi LEXmedia

Daftar Barang Bebas Pajak PPN 12 Persen Terbaru

LEXmedia. Perubahan kebijakan fiskal nasional selalu memicu gelombang penyesuaian yang masif bagi pelaku usaha di Indonesia. Pemerintah menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen sebagai implementasi amanat reformasi perpajakan strategis. Langkah krusial ini bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara serta meningkatkan rasio pajak untuk membiayai pembangunan berkelanjutan. Pelaku usaha dan