
Artikel
Prosedur Pembubaran PT Non-Aktif
LEXmedia. PT yang berhenti beroperasi tidak otomatis bubar di mata hukum. Selama akta pendirian belum dicabut, kewajiban hukum perusahaan tetap melekat pada direksi dan pemegang saham. Oleh karena itu, pembubaran PT non-aktif wajib ditempuh melalui prosedur resmi, bukan sekadar dibiarkan mati suri. Artikel ini membahas dasar hukum, tahapan likuidasi, serta