
Artikel
Kritik Kebijakan Publik dan Pidana
LEXmedia. Dalam dinamika demokrasi Indonesia, kebebasan menyampaikan opini terhadap pemerintah merupakan hak konstitusional warga negara. Hak tersebut dijamin langsung oleh Undang-Undang Dasar 1945. Namun, praktik penegakan hukum di lapangan seringkali menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat. Kondisi ini memicu pertanyaan apakah kritik kebijakan publik bisa dipidana pencemaran nama baik? Kita perlu mencermati
