Tag: Regulasi Digital Indonesia

Ilustrasi sanksi denda korporasi kebocoran data berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi
Artikel
Redaksi LEXmedia

Sanksi Denda Korporasi Kebocoran Data di UU PDP

LEXmedia. Indonesia kini memasuki era baru dalam keamanan informasi digital. Kehadiran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) mengubah peta risiko bisnis secara signifikan. Saat ini, setiap perusahaan wajib memahami Sanksi Denda Korporasi Kebocoran Data agar tidak terjerat masalah hukum yang fatal. Pemerintah memberikan aturan tegas

Regulasi Permen Komdigi No 9 Tahun 2026 tentang perlindungan anak di platform media sosial Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Permen Komdigi No 9 Tahun 2026 tentang Media Sosial

LEXmedia. Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen serius dalam menjaga keamanan ruang siber bagi generasi muda. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital, pemerintah resmi menerbitkan Permen Komdigi No 9 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi instrumen hukum yang krusial untuk melindungi anak-anak dari paparan konten negatif. Selain itu, aturan ini bertujuan menekan angka perundungan