Tag: Regulasi Kripto Indonesia

Tim kepatuhan perusahaan menyusun laporan pelaporan aset kripto OJK di kantor modern
Artikel
Redaksi LEXmedia

Pelaporan Aset Kripto ke OJK

LEXmedia. Perusahaan penyelenggara aset kripto di Indonesia kini menghadapi kewajiban pelaporan yang lebih ketat. Sejak peralihan kewenangan dari Bappebti, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memegang mandat penuh atas pengaturan dan pengawasan sektor ini. Oleh karena itu, memahami mekanisme pelaporan aset kripto ke OJK menjadi kebutuhan mendesak bagi setiap penyelenggara perdagangan aset

Ilustrasi analisis risiko dan konsekuensi hukum kegagalan teknologi informasi perusahaan perdagangan kripto di Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Konsekuensi Hukum Kegagalan Transaksi Kripto

LEXmedia. Perusahaan perdagangan aset kripto di Indonesia semakin marak seiring adopsi aset digital oleh masyarakat yang tumbuh pesat. Namun, di balik peluang keuntungan yang besar, terdapat risiko hukum yang sangat serius ketika sistem digital mengalami gangguan. Kebocoran data, kerusakan sistem, atau penghentian layanan sepihak dapat berakibat fatal bagi kelangsungan bisnis

Penerapan Standar KYC dan Perlindungan Konsumen Perdagangan Aset Kripto pada aplikasi smartphone di kantor hukum
Artikel
Redaksi LEXmedia

Standar KYC dan Proteksi Aset Kripto

LEXmedia. Perkembangan pesat investasi aset digital di Indonesia membawa tantangan baru bagi kerangka regulasi nasional. Sebagai negara dengan pertumbuhan investor yang eksponensial, pemerintah wajib memastikan setiap transaksi berjalan sesuai dengan prinsip kepatuhan hukum. Salah satu instrumen kunci yang menjadi perhatian utama regulator saat ini adalah penerapan standar KYC dan perlindungan

Diskusi regulasi kewajiban rencana bisnis perdagangan aset kripto oleh jajaran direksi dan in-house counsel perusahaan
Artikel
Redaksi LEXmedia

Rencana Bisnis Perdagangan Aset Kripto

LEXmedia. Perkembangan pesat ekosistem digital di Indonesia mendorong regulator untuk memperkuat kerangka hukum aktivitas perdagangan aset digital. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 34/SEOJK.07/2025. Regulasi ini mengatur tentang kewajiban rencana bisnis perdagangan aset kripto bagi seluruh penyelenggara, langkah ini menjadi tonggak penting dalam menciptakan tata kelola yang