Tag: SE Menaker M/5/HK.04.00/V/2025

Larangan menahan ijazah pekerja: staf HR mengembalikan ijazah asli kepada karyawan di kantor perusahaan
Artikel
Redaksi LEXmedia

Larangan Perusahaan Menahan Ijazah Pekerja

LEXmedia. Larangan menahan ijazah pekerja kini memiliki pijakan setingkat undang-undang. Pada 6 Oktober 2026, DPR RI menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Salah satu norma barunya melarang penahanan ijazah dan dokumen pribadi dalam perekrutan serta penempatan tenaga kerja. Sebelumnya, larangan ini hanya bertumpu pada surat edaran menteri tanpa sanksi tegas.