Tag: Second Medical Use

Palu hakim di samping obat dan dokumen paten, ilustrasi anti evergreening paten obat pasca Putusan MK 255/PUU-XXIII/2025
Artikel
Redaksi LEXmedia

Norma Anti Evergreening Paten Obat

LEXmedia. Norma anti evergreening paten obat kembali berlaku di Indonesia. Pada 28 Agustus 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) mengucapkan Putusan Nomor 255/PUU-XXIII/2025. Putusan itu memulihkan larangan paten atas penggunaan baru dan bentuk baru senyawa obat yang sudah dikenal. Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 (UU 65/2024) menghapus larangan tersebut dari Pasal