Tag: Sengketa Kontrak

Pengacara meninjau kontrak bisnis terkait wanprestasi force majeure di kantor hukum Jakarta
Artikel
Redaksi LEXmedia

Wanprestasi Perjanjian Saat Force Majeure

LEXmedia. Wanprestasi force majeure sering membingungkan pelaku usaha ketika perjanjian kontrak bisnis terhambat oleh peristiwa di luar kendali. Banyak debitur mengklaim keadaan memaksa begitu saja, padahal hukum perdata Indonesia mensyaratkan pembuktian ketat. Artikel ini membahas akibat hukum wanprestasi force majeure berdasarkan Pasal 1244, 1245, dan 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Ilustrasi dokumen kontrak dan palu hakim untuk menjelaskan perbedaan wanprestasi dan penipuan dalam hukum Indonesia secara tepat
Artikel
Ajis Mujahidin

Perbedaan Wanprestasi dan Penipuan dalam Hukum Indonesia

Dalam praktik sehari-hari, istilah “penipuan” sering digunakan terlalu cepat. Begitu ada perjanjian yang macet, barang tidak dikirim, uang tidak kembali, atau kerja sama gagal berjalan, banyak pihak langsung ingin membawa perkara ke ranah pidana. Padahal, hukum Indonesia membedakan dengan cukup tegas antara wanprestasi dan penipuan. Pembeda utamanya ada pada tiga