
Artikel
Kewenangan Penuntut Umum dalam SKPP
LEXmedia. Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kerap menjadi topik krusial dalam praktik hukum acara pidana Indonesia. Kejaksaan memiliki wewenang untuk menghentikan penuntutan suatu perkara pidana. Namun, batas kewenangan penuntut umum dalam menerbitkan SKPP tidak bersifat mutlak. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana mengatur mekanisme baru yang memperkuat