
Kewajiban Pelaporan Emisi Gas Rumah Kaca
LEXmedia. Kesadaran global terhadap perubahan iklim mendorong Pemerintah Indonesia memperketat regulasi lingkungan bagi sektor korporasi. Saat ini, pelaku usaha wajib memahami instrumen hukum terkait kewajiban pelaporan emisi gas rumah kaca (GRK). Regulasi ini bukan lagi sekadar tanggung jawab sosial, melainkan kewajiban hukum yang mengikat. Oleh karena itu, kegagalan dalam memenuhi
