
Artikel
7 Perubahan Aturan Keberatan Pajak
LEXmedia. Pemerintah resmi memperbarui aturan keberatan pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026 (PMK 71/2026). Regulasi ini mengubah PMK Nomor 118 Tahun 2024 tentang tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan. Menteri Keuangan menetapkannya pada 29 September 2026. Selanjutnya, aturan ini mulai berlaku pada