
Artikel
Persyaratan Tarif PNBP Nol Rupiah
LEXmedia. Pemerintah resmi memberlakukan skema tarif PNBP nol rupiah melalui dua regulasi baru di lingkungan Kementerian Hukum. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 13 Tahun 2026. Bagi pelaku usaha, notaris, dan masyarakat umum, memahami syarat tarif PNBP nol rupiah