
Artikel
Jerat Hukum TPPU Hasil Pidana Pajak
LEXmedia. Otoritas penegak hukum Indonesia kini semakin serius mengejar TPPU hasil pidana pajak sebagai kejahatan lanjutan dari penggelapan penerimaan negara. Wajib pajak yang menyembunyikan uang hasil kejahatan perpajakan tidak hanya menghadapi sanksi administratif dan pidana pajak. Mereka juga berisiko terjerat Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Oleh karena