Tag: UKL-UPL

Praktisi hukum menjelaskan klasifikasi risiko usaha berdasarkan PP 28/2025 dan PP 5/2021 di ruang kerja korporat
Artikel
Redaksi LEXmedia

Klasifikasi Risiko Usaha: PP 28/2025 vs PP 5/2021

LEXmedia. Klasifikasi risiko usaha menjadi fondasi utama sistem perizinan berusaha di Indonesia sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi ini mencabut dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 secara penuh sejak 5 Juni 2025. Oleh karena itu,

Ekspor SDA strategis di pelabuhan Indonesia dengan kapal kargo dan aktivitas pengawasan bea cukai
Artikel
Redaksi LEXmedia

Tata Kelola Ekspor SDA Strategis

LEXmedia. Ekspor komoditas SDA strategis kini memasuki babak baru setelah lahirnya PP No. 24 Tahun 2026. Regulasi ini menegaskan bahwa negara ingin memperkuat kendali atas komoditas bernilai tinggi. Oleh karena itu, pelaku usaha harus membaca ulang peta kewajiban hukumnya. Tata kelola ekspor SDA strategis tidak lagi berdiri pada satu lapis

Dampak pencabutan izin usaha perusahaan manufaktur akibat pelanggaran hukum lingkungan hidup di Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Pencabutan Izin Usaha Manufaktur dan Hukum Lingkungan Hidup

LEXmedia. Lanskap regulasi lingkungan hidup di Indonesia kini mengalami penguatan yang sangat signifikan. Pemerintah secara tegas mengintegrasikan perizinan berusaha dengan kepatuhan lingkungan pasca-amandemen regulasi sektoral. Sektor manufaktur, sebagai tulang punggung ekonomi, membawa risiko ekologis yang besar, mulai dari emisi hingga pengelolaan limbah. Oleh karena itu, ketika pelanggaran hukum berulang terjadi

Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan Perencanaan Perlindungan Lingkungan Hidup diterapkan pada industri hijau Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

AMDAL dan Perencanaan Perlindungan Lingkungan Hidup

LEXmedia. Tata kelola lingkungan hidup di Indonesia saat ini mengalami pergeseran paradigma yang sangat signifikan. Isu perlindungan alam bukan lagi sekadar urusan teknis operasional, melainkan telah bertransformasi menjadi pilar utama dalam kepastian hukum berusaha. Pemerintah Indonesia kini mengintegrasikan seluruh instrumen preventif ke dalam sistem perizinan berbasis risiko. Analisis mengenai dampak