
Artikel
Kewajiban Korporasi dalam Pemenuhan Kuota Pekerja Disabilitas
LEXmedia. Inklusi ketenagakerjaan menjadi isu krusial bagi setiap perusahaan di Indonesia. Berdasarkan UU No. 8/2016, terdapat kewajiban korporasi dalam pemenuhan kuota pekerja disabilitas yang harus segera dilaksanakan secara efektif. Perusahaan swasta wajib mempekerjakan minimal 1% penyandang disabilitas dari total karyawan. Namun, implementasi ini seringkali terhambat oleh kurangnya pemahaman regulasi teknis.