Tag: ULD

Ilustrasi kewajiban korporasi dalam pemenuhan kuota pekerja disabilitas sesuai UU No 8 Tahun 2016 di lingkungan kantor modern
Artikel
Redaksi LEXmedia

Kewajiban Korporasi dalam Pemenuhan Kuota Pekerja Disabilitas

LEXmedia. Inklusi ketenagakerjaan menjadi isu krusial bagi setiap perusahaan di Indonesia. Berdasarkan UU No. 8/2016, terdapat kewajiban korporasi dalam pemenuhan kuota pekerja disabilitas yang harus segera dilaksanakan secara efektif. Perusahaan swasta wajib mempekerjakan minimal 1% penyandang disabilitas dari total karyawan. Namun, implementasi ini seringkali terhambat oleh kurangnya pemahaman regulasi teknis.