
Kewajiban Laporan Kegiatan Penanaman Modal/LPKM
LEXmedia. Setiap pelaku usaha yang telah mengantongi perizinan berusaha memiliki kewajiban administratif penting, yaitu menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Kewajiban ini sering luput dari perhatian, padahal konsekuensinya cukup serius bagi kelangsungan izin usaha. Oleh karena itu, memahami dasar hukum, subjek wajib lapor, dan mekanisme pelaporan menjadi hal krusial bagi

