
Perlindungan Saksi dan Korban Kekerasan Seksual
LEXmedia. Kehadiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan tonggak sejarah hukum di Indonesia. Selama ini, korban kekerasan seksual seringkali menghadapi trauma ganda berupa penderitaan fisik-psikis sekaligus ketakutan mendalam saat berhadapan dengan proses hukum. Perlindungan saksi dan korban kekerasan seksual berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana
