
Artikel
Hak Cuti Melahirkan dan Perlindungan Kerja
LEXmedia. Cuti melahirkan pekerja wanita merupakan hak dasar yang dijamin oleh hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Setiap pekerja wanita berhak mengambil masa istirahat sebelum dan sesudah persalinan tanpa kehilangan pekerjaannya. Namun, banyak perusahaan dan pekerja belum memahami perubahan aturan terbaru. Oleh karena itu, artikel ini membahas dasar hukum, hak pengupahan, dan