Tag: UU 04/2024

Fasilitas daycare perusahaan di kantor modern sebagai bentuk kepatuhan hukum ketenagakerjaan Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Fasilitas Daycare: Kewajiban Pemberi Kerja

LEXmedia. Isu fasilitas daycare perusahaan kian ramai dibicarakan seiring meningkatnya kesadaran dunia usaha terhadap kesejahteraan pekerja perempuan. Banyak pemberi kerja bertanya apakah menyediakan tempat penitipan anak merupakan kewajiban hukum atau sekadar benefit tambahan. Pertanyaan ini penting karena menyangkut kepatuhan perusahaan sekaligus hak dasar pekerja yang memiliki anak. Oleh karena itu,

Pekerja wanita menikmati hak cuti melahirkan sesuai UU Ketenagakerjaan Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Hak Cuti Melahirkan dan Perlindungan Kerja

LEXmedia. Cuti melahirkan pekerja wanita merupakan hak dasar yang dijamin oleh hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Setiap pekerja wanita berhak mengambil masa istirahat sebelum dan sesudah persalinan tanpa kehilangan pekerjaannya. Namun, banyak perusahaan dan pekerja belum memahami perubahan aturan terbaru. Oleh karena itu, artikel ini membahas dasar hukum, hak pengupahan, dan