
Artikel
Sanksi Perusahaan yang Tidak Memiliki PBG dan SLF
LEXmedia. Banyak perusahaan di Indonesia masih mengabaikan kewajiban memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Padahal, kedua dokumen ini menentukan legalitas operasional gedung usaha. Oleh karena itu, memahami sanksi bagi perusahaan yang tidak memiliki PBG SLF menjadi kebutuhan mendesak bagi setiap pelaku usaha. Artikel ini menyajikan panduan