Tag: UU Administrasi Pemerintahan

Pejabat menandatangani dokumen sebagai ilustrasi kasus penyalahgunaan wewenang PPK dalam pengadaan pemerintah
Artikel
Redaksi LEXmedia

Penyalahgunaan Wewenang Pejabat PPK

LEXmedia. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memegang peran sentral dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kewenangan besar ini membawa risiko hukum yang signifikan. Penyalahgunaan wewenang PPK dapat berujung pada gugatan perbuatan melawan hukum. Bahkan, tindakan tersebut berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, pemahaman tentang batas kewenangan PPK menjadi kebutuhan

Pejabat publik memeriksa dokumen terkait syarat pembuktian penyalahgunaan wewenang
Artikel
Redaksi LEXmedia

Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Publik

LEXmedia. Isu pembuktian penyalahgunaan wewenang pejabat publik kerap menimbulkan kebingungan hukum di Indonesia. Sebab, satu perbuatan dapat masuk ranah administrasi sekaligus pidana korupsi. Oleh karena itu, artikel ini menyajikan pembahasan yang berfokus pada syarat yang wajib dipenuhi sebelum pejabat dinyatakan menyalahgunakan wewenang. Selain itu, uraian ini merujuk pada UU No.

Palu hakim dan dokumen audit menggambarkan perbedaan kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi di Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Perbedaan Kesalahan Administrasi vs Pidana Korupsi

LEXmedia. Banyak pejabat publik dan pelaku usaha khawatir setiap penyimpangan anggaran otomatis berujung pidana. Padahal, hukum Indonesia membedakan secara tegas antara kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi. Perbedaan kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi ini menentukan apakah suatu penyimpangan diselesaikan melalui koreksi internal atau berujung proses pidana di pengadilan. Artikel

Ilustrasi proses eksekusi putusan PTUN di ruang sidang pengadilan tata usaha negara Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Eksekusi Hasil Putusan PTUN

LEXmedia. Eksekusi putusan PTUN masih menjadi persoalan klasik dalam sistem peradilan administrasi Indonesia. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap seharusnya langsung mengikat pejabat tergugat. Namun, dalam praktiknya, banyak pejabat tata usaha negara enggan melaksanakan putusan tersebut secara sukarela. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar bagi pencari keadilan:

Panduan tata cara gugatan sengketa tata usaha negara fiktif positif di persidangan PTUN
Artikel
Redaksi LEXmedia

Tata Cara Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara Fiktif Positif

LEXmedia. Dinamika administrasi pemerintahan di Indonesia sering kali menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat serta pelaku usaha. Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) hadir sebagai benteng terakhir untuk menguji legalitas tindakan atau keputusan pejabat publik. Namun, dalam modernisasi pelayanan publik, kita perlu memahami sebuah mekanisme krusial untuk mempercepat kepastian hukum, yaitu mekanisme Fiktif