LEXmedia. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memegang peran sentral dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kewenangan besar ini membawa risiko hukum yang signifikan. Penyalahgunaan wewenang PPK dapat berujung pada gugatan perbuatan melawan hukum. Bahkan, tindakan tersebut berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, pemahaman tentang batas kewenangan PPK menjadi kebutuhan mendesak.
Artikel ini menganalisis penyalahgunaan wewenang PPK dari tiga perspektif hukum. Ketiganya adalah hukum administrasi, hukum perdata, dan hukum pidana. Selain itu, artikel ini memberikan rekomendasi kepatuhan yang aplikatif bagi PPK dan instansi terkait.
Kedudukan dan Batas Wewenang PPK dalam Pengadaan
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 juncto Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 mengatur kedudukan PPK. Berdasarkan aturan ini, PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA atau KPA. Kewenangan tersebut mencakup pengambilan keputusan yang berdampak pada pengeluaran anggaran belanja negara atau daerah.
Pasal 11 Perpres 16/2018 merinci tugas pokok PPK secara jelas. Tugas itu meliputi penyusunan perencanaan pengadaan, penetapan spesifikasi teknis, dan penetapan rancangan kontrak. Selain itu, PPK juga mengendalikan pelaksanaan kontrak hingga selesai.
Wewenang PPK bersifat delegatif dan terikat pada batas yang ditetapkan secara tertulis. PPK juga memikul tanggung jawab administrasi, teknis, dan finansial atas setiap keputusannya. Dengan demikian, tindakan PPK yang melampaui batas kewenangan berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang PPK. Hal ini berlaku terlepas dari ada atau tidaknya niat jahat di baliknya.
Sumber Kewenangan sebagai Tolok Ukur
Sumber kewenangan yang jelas menjadi tolok ukur utama. Setiap keputusan PPK harus dapat ditelusuri pada dasar hukum yang sah. Dasar tersebut dapat berupa surat penetapan, pendelegasian dari PA/KPA, atau ketentuan Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021. Sebagai hasilnya, PPK wajib memastikan legalitas formal setiap tindakannya sejak awal.
Penyalahgunaan Wewenang PPK sebagai Perbuatan Melawan Hukum
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan melarang penyalahgunaan wewenang secara tegas. Larangan ini berlaku bagi badan dan/atau pejabat pemerintahan, termasuk PPK. Pasal 17 dan Pasal 18 UU tersebut membagi penyalahgunaan wewenang menjadi tiga bentuk.
Tiga Bentuk Penyalahgunaan Wewenang PPK
Pertama, PPK melampaui wewenang apabila keputusannya melewati masa jabatan yang berlaku. Bentuk ini juga terjadi jika keputusan melampaui batas nilai kewenangan yang dilimpahkan.
Kedua, PPK mencampuradukkan wewenang jika tindakannya berada di luar cakupan bidang tugas yang diberikan.
Ketiga, tindakan sewenang-wenang terjadi ketika keputusan diambil tanpa dasar kewenangan sama sekali. Bentuk ketiga ini juga mencakup keputusan yang bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik.
Selain aspek administrasi, penyalahgunaan wewenang PPK dapat memenuhi unsur perbuatan melawan hukum (PMH). Dasar hukumnya adalah Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal ini mewajibkan setiap pihak yang menimbulkan kerugian akibat kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut. Doktrin onrechtmatige overheidsdaad memungkinkan penerapan pasal ini terhadap pejabat pemerintahan. Namun, tindakan tersebut harus dilakukan dalam kedudukannya sebagai pejabat, bukan sebagai pribadi.
Meski demikian, gugatan PMH terhadap PPK tetap memerlukan pembuktian lima unsur kumulatif. Kelima unsur itu adalah perbuatan, unsur melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal. Tanpa salah satu unsur ini, gugatan PMH terhadap PPK sulit dikabulkan pengadilan.
Dimensi Pidana: Penyalahgunaan Wewenang PPK dan Korupsi
Selain ranah administrasi dan perdata, penyalahgunaan wewenang PPK berpotensi masuk ranah pidana korupsi. Hal ini terjadi apabila tindakan tersebut memenuhi unsur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Undang-undang ini telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 3 UU Tipikor mengatur perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatan. Perbuatan ini harus bertujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Selain itu, perbuatan tersebut harus berpotensi merugikan keuangan negara. Sementara itu, Pasal 2 UU Tipikor mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri secara lebih umum.
Perbedaan Ranah Administrasi dan Pidana
Perbedaan mendasar antara kedua ranah ini terletak pada akibat hukumnya. Peradilan Tata Usaha Negara memiliki kompetensi mengadili sengketa penyalahgunaan wewenang administratif. Kompetensi ini diatur dalam Pasal 21 UU 30/2014. Sebaliknya, ranah pidana korupsi menjadi relevan jika terbukti ada unsur kesengajaan memperkaya diri.
Oleh karena itu, tidak semua kesalahan administratif PPK otomatis menjadi tindak pidana korupsi. Pasal 20 UU 30/2014 bahkan menyediakan mekanisme pengembalian kerugian negara melalui jalur administrasi. Mekanisme ini berlaku sepanjang kesalahan bersifat administratif murni tanpa niat jahat.
Menakar Batas Kesalahan Administratif dan Penyalahgunaan Wewenang
Menentukan batas antara kesalahan wajar dan penyalahgunaan wewenang PPK memerlukan analisis kasus per kasus. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) berperan penting dalam menilai unsur penyalahgunaan wewenang. Penilaian ini idealnya dilakukan sebelum perkara berlanjut ke ranah pidana.
Selain itu, itikad baik PPK dalam mengambil keputusan menjadi indikator penting. Kesesuaian tindakan dengan prosedur baku juga perlu diperhatikan. Begitu pula ketiadaan unsur memperkaya diri sendiri dalam setiap keputusan. Dengan demikian, dokumentasi proses pengambilan keputusan menjadi instrumen perlindungan hukum yang krusial bagi PPK.
Rekomendasi Kepatuhan Hukum bagi PPK
Beberapa langkah berikut dapat membantu PPK meminimalkan risiko penyalahgunaan wewenang PPK.
Pertama, PPK sebaiknya memastikan setiap keputusan berdasar pada surat penetapan yang sah.
Kedua, PPK wajib menjaga dokumentasi tertulis pada setiap tahap pengadaan secara konsisten.
Ketiga, PPK sebaiknya berkonsultasi dengan APIP sebelum mengambil keputusan berisiko tinggi.
Keempat, PPK perlu memahami secara mendalam ketentuan Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 beserta perubahannya.
Pada akhirnya, kepatuhan terhadap prosedur bukan sekadar formalitas administratif belaka. Kepatuhan ini adalah benteng hukum utama bagi PPK dalam menjalankan tugasnya. Dengan langkah tersebut, tindakan PPK dapat terhindar dari kategori penyalahgunaan wewenang PPK yang merugikan negara maupun pihak lain.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa yang dimaksud dengan penyalahgunaan wewenang PPK?
Penyalahgunaan wewenang PPK adalah tindakan pejabat pembuat komitmen yang melampaui batas kewenangannya. Tindakan ini juga mencakup pencampuradukan wewenang atau tindakan sewenang-wenang, sebagaimana diatur Pasal 17 dan 18 UU 30/2014. Dampak hukumnya dapat berupa sanksi administratif, gugatan perdata berdasarkan KUHPerdata, atau bahkan tuntutan pidana korupsi jika merugikan keuangan negara.
2. Apakah setiap kesalahan PPK otomatis menjadi tindak pidana korupsi?
Tidak. Kesalahan administratif murni tanpa unsur kesengajaan memperkaya diri dapat diselesaikan melalui mekanisme pengembalian kerugian negara sesuai Pasal 20 UU 30/2014. Unsur pidana korupsi baru terpenuhi apabila terbukti ada penyalahgunaan kewenangan yang disengaja untuk menguntungkan diri sendiri, sebagaimana diatur Pasal 3 UU Tipikor.
3. Bagaimana dasar hukum gugatan perdata terhadap PPK?
Gugatan perdata terhadap PPK dapat diajukan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum. Penggugat wajib membuktikan lima unsur kumulatif, yaitu perbuatan, melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal. Doktrin onrechtmatige overheidsdaad memungkinkan penerapan pasal ini terhadap pejabat dalam kedudukan resminya.
4. Siapa yang berwenang mengadili sengketa penyalahgunaan wewenang administratif?
Peradilan Tata Usaha Negara memegang kompetensi absolut untuk mengadili sengketa penyalahgunaan wewenang administratif, berdasarkan Pasal 21 UU 30/2014. Pemohon dapat mengajukan permohonan penilaian unsur penyalahgunaan wewenang lebih dahulu, sebelum sengketa tersebut berpotensi berlanjut ke ranah hukum pidana korupsi.
5. Bagaimana PPK dapat mencegah risiko penyalahgunaan wewenang?
PPK sebaiknya mendokumentasikan setiap keputusan secara konsisten dan memastikan dasar kewenangan yang sah. Selain itu, konsultasi dengan APIP untuk keputusan berisiko tinggi sangat dianjurkan. Kepatuhan terhadap Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 serta prinsip kehati-hatian menjadi langkah preventif utama bagi setiap PPK.
