
Aturan Label Tidak Halal Produk Makanan
LEXmedia. Pemerintah Indonesia terus memperketat pengawasan regulasi pangan demi melindungi hak-hak konsumen. Oleh karena itu, pelaku usaha wajib memahami aturan mengenai label tidak halal produk makanan secara komprehensif. Kewajiban ini bukan sekadar formalitas administratif belaka. Sebaliknya, pencantuman keterangan tersebut merupakan bentuk kepatuhan hukum yang krusial bagi keberlangsungan bisnis. Pelaku usaha
