Tag: UU Kepailitan dan PKPU

Komisaris Utama PT meninjau dokumen tata kelola untuk menghindari sanksi hukum akibat penyalahgunaan wewenang
Artikel
Redaksi LEXmedia

Sanksi Penyalahgunaan Wewenang Komisaris Utama

LEXmedia. Komisaris Utama menempati posisi strategis dalam struktur organ Perseroan Terbatas (PT). Namun, kewenangan tersebut tetap memiliki batas hukum yang tegas. Ketika seorang Komisaris Utama melampaui fungsi pengawasan, ia memasuki ranah pengurusan operasional. Akibatnya, hukum Indonesia menyediakan sanksi Komisaris Utama PT yang berlapis. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memahami

lustrasi kurator hukum meneliti dokumen aset untuk proses asset recovery kepailitan
Artikel
Ajis Mujahidin

Ketika Harta Pailit “Dirampas”: Perlindungan Boedel Pailit dan Peran Kurator dalam Asset Recovery

Dalam praktik kepailitan, persoalan terbesar tidak selalu muncul ketika Kurator mulai menjual harta pailit. Justru persoalan dapat muncul jauh sebelumnya, yaitu ketika Kurator menemukan bahwa sebagian aset Debitur sudah tidak lagi berada dalam penguasaan Debitur, telah dialihkan kepada pihak lain, disembunyikan, dijaminkan, atau bahkan secara fisik masih ada tetapi secara

Penerapan asas piercing the corporate veil ketika PT Perorangan pailit hukum di Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Asas Piercing the Corporate Veil PT Perorangan Pailit

LEXmedia. Dalam praktik hukum bisnis di Indonesia, asas piercing the corporate veil merupakan mekanisme penting untuk menjaga keseimbangan pasar. Doktrin menembus tabir perseroan ini melindungi kepentingan kreditur dari itikad buruk pelaku usaha. Kehadiran jenis badan hukum baru melalui UU Cipta Kerja mengubah lanskap pertanggungjawaban hukum secara signifikan. Masalah hukum muncul

Penerapan prinsip kehati-hatian kurator dalam mengurus dokumen dan aset harta pailit di Pengadilan Niaga
Artikel
David Brilian Sunlaydi

Prinsip Kehati-hatian atas Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit oleh Kurator dalam Hukum Kepailitan di Indonesia

Latar Belakang Sutan Remy Sjahdeini dalam bukunya yang berjudul Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan (2009, hal. 228) menyatakan bahwa Kurator mempunyai 2 (dua) kewajiban utama yaitu: pertama, Kurator mengemban statutory duties, yaitu kewajiban-kewajiban yang ditentukan oleh undang-undang. Kewajiban kedua, berupa fiduciary duties atau fiduciary obligation,

Dokumen hukum dan palu sidang sebagai bentuk langkah hukum mitigasi risiko perusahaan pailit agar dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Artikel
Redaksi LEXmedia

Panduan Hukum JKP Perusahaan Pailit

LEXmedia. Dalam era ketidakpastian ekonomi global saat ini, risiko kepailitan perusahaan menjadi ancaman nyata bagi dunia bisnis. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada kelangsungan usaha, tetapi juga mengancam kesejahteraan para pekerja. Ketika pengadilan niaga menyatakan sebuah perusahaan pailit, nasib pekerja langsung berada di ujung tanduk, maka perusahaan harus memahami instrumen

Peran Hakim Pengawas dalam Mengawasi Kewajiban Kurator Kepailitan saat memeriksa dokumen laporan keuangan boedel pailit di Pengadilan Niaga
Artikel
Redaksi LEXmedia

Peran Hakim Pengawas Perkara Kepailitan

LEXmedia. Proses kepailitan di Indonesia seringkali menghadapi tantangan besar terkait tata kelola harta pailit, untuk menyeimbangkan kepentingan kreditor dan debitur, integritas pengurusan aset menjadi kunci utama. Oleh karena itu, peran Hakim Pengawas dalam mengawasi kewajiban Kurator kepailitan sangat sentral sebagai benteng keadilan prosedural. Tanpa pengawasan ketat, potensi kelalaian pengelolaan aset

Analisis Tanggung Jawab Hukum Holding Company terhadap Anak Perusahaan Pailit dalam diskusi hukum strategis yang dihadiri oleh praktisi hukum, menampilkan referensi UU No. 40/2007 dan UU No. 37/2004
Artikel
Redaksi LEXmedia

Tanggung Jawab Hukum Holding Company Anak Perusahaan Pailit

LEXmedia. Struktur kelompok perusahaan (group company) kini menjadi standar dalam operasional bisnis modern di Indonesia. Skema ini melibatkan perusahaan induk (holding company) dan anak perusahaan (subsidiary company). Secara yuridis, setiap entitas merupakan subjek hukum yang berdiri sendiri. Prinsip ini memberikan hak dan kewajiban independen kepada masing-masing perusahaan. Kita mengenalnya sebagai