Tag: UU Ketenagakerjaan 2026

Dokumen UU Pelindungan Ketenagakerjaan dan palu hakim di meja rapat perusahaan, dengan manajer HR, penasihat hukum, dan pekerja berdiskusi
Artikel
Redaksi LEXmedia

13 Ketentuan Baru UU Pelindungan Ketenagakerjaan

LEXmedia. DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna ke-9 pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini memuat 23 bab dan 313 pasal. Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut ada 13 ketentuan baru di dalamnya. Oleh karena itu, perusahaan perlu memetakan dampaknya sejak sekarang. Artikel ini mengurai ketiga belas ketentuan tersebut

Larangan menahan ijazah pekerja: staf HR mengembalikan ijazah asli kepada karyawan di kantor perusahaan
Artikel
Redaksi LEXmedia

Larangan Perusahaan Menahan Ijazah Pekerja

LEXmedia. Larangan menahan ijazah pekerja kini memiliki pijakan setingkat undang-undang. Pada 6 Oktober 2026, DPR RI menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Salah satu norma barunya melarang penahanan ijazah dan dokumen pribadi dalam perekrutan serta penempatan tenaga kerja. Sebelumnya, larangan ini hanya bertumpu pada surat edaran menteri tanpa sanksi tegas.

Dokumen UU Pelindungan Ketenagakerjaan di meja rapat bersama palu hakim dan kontrak kerja
Artikel
Redaksi LEXmedia

Poin Kunci UU Pelindungan Ketenagakerjaan 2026

LEXmedia. Rapat Paripurna DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Undang-undang ini memuat 23 bab dan 313 pasal. Kehadirannya menandai babak baru hukum ketenagakerjaan nasional. Selama dua dekade, pengusaha dan pekerja berpegang pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kemudian, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta