
Perbedaan Kesalahan Administrasi vs Pidana Korupsi
LEXmedia. Banyak pejabat publik dan pelaku usaha khawatir setiap penyimpangan anggaran otomatis berujung pidana. Padahal, hukum Indonesia membedakan secara tegas antara kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi. Perbedaan kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi ini menentukan apakah suatu penyimpangan diselesaikan melalui koreksi internal atau berujung proses pidana di pengadilan. Artikel
