
13 Ketentuan Baru UU Pelindungan Ketenagakerjaan
LEXmedia. DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna ke-9 pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini memuat 23 bab dan 313 pasal. Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut ada 13 ketentuan baru di dalamnya. Oleh karena itu, perusahaan perlu memetakan dampaknya sejak sekarang. Artikel ini mengurai ketiga belas ketentuan tersebut


