
Artikel
Tarif PPh Final UMKM 0,5%: PT dan CV?
LEXmedia. Banyak pemilik Perseroan Terbatas (PT) dan Persekutuan Komanditer (CV) meyakini satu hal. Mereka menganggap usahanya otomatis berhak memanfaatkan PPh Final UMKM 0,5% selama omzet di bawah Rp4,8 miliar. Namun, asumsi tersebut kini perlu dikoreksi. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026). Akibatnya, regulasi ini mengubah secara