
Artikel
Asas Konstitusionalitas Pilkada Langsung oleh Rakyat
LEXmedia. Konstitusionalitas pilkada langsung oleh rakyat kembali menjadi sorotan publik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 pada 29 Juni 2026. Putusan ini lahir dari kekhawatiran sejumlah pihak bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah akan dialihkan dari sistem pemilihan langsung menuju pemilihan melalui DPRD atau penunjukan Presiden. Oleh karena itu,