LEXmedia. Sore di Semarang sering terasa lembap dan berat. Namun, di sebuah ruang kuliah hukum, suasana justru terasa hidup. Seorang guru besar berkemeja sederhana berbicara pelan tentang keadilan. Suaranya tenang, tetapi setiap kalimatnya menggugat. Dialah Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, yang akrab disapa Prof. Tjip. Melalui gagasan hukum progresif Satjipto Rahardjo, ia mengajak bangsa ini kembali bertanya: untuk siapa sebenarnya hukum bekerja?
Jejak Hidup dan Pendidikan Sang Begawan Hukum
Kisah Prof. Tjip berawal dari Jawa Tengah. Ia lahir di Karanganyar, Banyumas, Jawa Tengah, pada 15 Desember 1930. Kemudian, ia menamatkan pendidikan sekolah dasar dan menengah pertama di Pati. Masa kecilnya berlangsung di tengah gejolak kolonialisme dan revolusi. Oleh karena itu, ia menyaksikan langsung bagaimana kekuasaan dapat menindas rakyat kecil.
Selanjutnya, ia menempuh studi hukum di Universitas Indonesia dan meraih gelar sarjana pada 1960. Selain itu, ia memperdalam sosiologi hukum sebagai visiting scholar di University of California, Berkeley, pada awal 1970-an. Pengalaman itu memperluas cakrawala berpikirnya. Ia mulai melihat hukum bukan sekadar teks, melainkan gejala sosial yang hidup. Akhirnya, ia meraih gelar doktor ilmu hukum di Universitas Diponegoro (Undip).
Murid yang Kelak Melampaui Zamannya
Di Undip, Satjipto tumbuh dalam lingkungan akademik yang kuat. Prof. Sudarto, pendiri Undip sekaligus perancang awal KUHP baru, turut membimbing sejumlah ahli hukum, termasuk Satjipto Rahardjo. Sebagai hasilnya, Satjipto mewarisi disiplin seorang ilmuwan. Namun, ia menambahkan sesuatu yang jarang dimiliki akademisi sezamannya. Ia memiliki keberanian untuk mempertanyakan kemapanan.
Rekam Jabatan dan Pengabdian Panjang
Karier Satjipto bergerak cepat di kampus. Ia menjabat Dekan Fakultas Hukum Undip pada 1971–1976, lalu memimpin Pusat Studi Hukum dan Masyarakat pada 1976–1978. Selain itu, ia juga mengajar di sejumlah program pascasarjana di luar Undip, termasuk Universitas Gadjah Mada.
Pengabdiannya juga menjangkau ranah kemanusiaan. Pada 7 Desember 1993, ia menjadi salah satu dari 25 tokoh yang duduk sebagai anggota Komnas HAM pertama, bersama Soetandyo Wignyosoebroto. Bahkan, ia menjalani dua periode keanggotaan Komnas HAM, yakni 1993–1997 dan 1998–2002.
Sementara itu, kampus tetap menjadi rumahnya. Ia memimpin Program Doktor Ilmu Hukum Undip pada 1996–2001. Sebagai orang pertama yang memimpin PDIH Undip, ia memberi andil besar bagi perkembangan program tersebut. Dari ruang inilah lahir generasi pemikir yang kelak menyebut diri mereka “Tjipian”.
Lahirnya Hukum Progresif Satjipto Rahardjo
Gagasan besar sering lahir dari kegelisahan. Demikian pula hukum progresif. Paham progresif muncul dari kekecewaan terhadap aparat penegak hukum yang kerap berpikir secara positivistik. Satjipto melihat banyak hakim sekadar menjadi corong undang-undang. Akibatnya, putusan terasa sah secara prosedur, tetapi hampa keadilan.
Oleh karena itu, ia menawarkan cara pandang baru. Bagi Satjipto, hukum adalah institusi yang terus membangun dan mengubah dirinya. Hukum selalu berada dalam proses menjadi, atau law in the making. Dengan demikian, penegak hukum tidak boleh membeku di hadapan pasal. Mereka harus berani melakukan terobosan ketika aturan justru menghalangi keadilan.
Selain itu, Satjipto menekankan peran perilaku manusia. Menurutnya, hukum tidak cukup bertumpu pada peraturan. Kualitas penegak hukum, termasuk nurani dan empatinya, ikut menentukan wajah keadilan. Karena itu, ia sering menunjuk hakim teladan sebagai contoh konkret. Murid sekaligus penulis biografi intelektualnya, Awaluddin Marwan, mencatat bahwa Satjipto hampir selalu menceritakan kasus hakim Bismar Siregar dalam kuliah dan ceramahnya.
Sosiologi Hukum dalam Hukum Progresif Satjipto Rahardjo
Fondasi pemikiran ini bertumpu pada sosiologi hukum. Satjipto membaca hukum sebagai bagian dari masyarakat, bukan entitas steril. Salah satu karyanya, Hukum dan Masyarakat, terbit melalui penerbit Angkasa di Bandung sekitar 1980. Kemudian, ia menulis berbagai karya lain, seperti Ilmu Hukum dan Sosiologi Hukum.
Pada fase berikutnya, pemikirannya semakin tajam. Ia menerbitkan Membedah Hukum Progresif melalui Kompas pada 2006. Selanjutnya, pada 2009 ia juga menulis Pendidikan Hukum Sebagai Pendidikan Manusia. Karya-karya ini menunjukkan konsistensi hukum progresif Satjipto Rahardjo. Ia tidak hanya mengkritik praktik hukum, tetapi juga pendidikan yang mencetak para penegaknya.
Kutipan Satjipto Rahardjo yang Terus Bergema
Setiap tokoh besar meninggalkan kalimat yang melekat di ingatan publik. Bagi Satjipto, kalimat itu sangat sederhana. “Hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum,” demikian petuahnya yang masih terngiang di kalangan masyarakat hukum Indonesia.
Kalimat itu bukan slogan kosong. Ia menegaskan bahwa hukum bertugas melayani masyarakat, dan kualitas hukum ditentukan oleh kemampuannya mengabdi pada kesejahteraan manusia. Dengan kata lain, ketika hukum melukai rakyat, hukum itulah yang perlu ditinjau ulang. Bukan rakyat yang dipaksa tunduk tanpa syarat.
Selain itu, ia juga mempopulerkan gagasan “biarkan hukum mengalir”. Gagasan ini mengajak hukum bergerak luwes mengikuti denyut kehidupan. Hukum, menurutnya, harus membebaskan, bukan membelenggu.
Keadilan yang Dirasakan, Bukan Sekadar Dibaca
Bayangkan sebuah ruang sidang yang dingin oleh pendingin udara. Palu hakim berdentum keras dan singkat. Di bangku belakang, seorang nenek menggenggam ujung kerudungnya erat-erat. Ia tidak memahami istilah hukum yang bergema di ruangan itu. Namun, ia tahu hidupnya sedang dipertaruhkan.
Gambaran semacam itulah yang terus menggelisahkan Prof. Tjip. Baginya, keadilan bukan deretan pasal di atas kertas. Sebaliknya, keadilan adalah rasa lega di dada orang kecil. Keadilan adalah napas panjang setelah ketakutan berakhir. Oleh karena itu, ia menolak hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Ia menginginkan hukum yang hangat, manusiawi, dan berpihak pada kebenaran substantif.
Warisan Pemikiran Prof. Tjip
Indonesia akhirnya harus melepas sang begawan. Prof. Tjip berpulang pada Jumat, 8 Januari 2010, dalam usia 79 tahun setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Pertamina. Namun, pemikirannya tidak ikut terkubur. Ketua Komisi Yudisial saat itu, Busyro Muqoddas, menyebutnya penggagas mazhab hukum progresif yang dilengkapi gaya hidup sederhana.
Sebagai hasilnya, gagasannya terus bertumbuh. Pada 2011, para pengikutnya mendirikan Satjipto Rahardjo Institute, sebuah lembaga nonpemerintah yang berfokus pada studi hukum progresif. Selain itu, Program Doktor Ilmu Hukum Undip menerbitkan Jurnal Hukum Progresif sebagai ruang pengembangan gagasannya.
Kini, perdebatan tentang keadilan substantif terus mewarnai ruang sidang dan ruang kuliah. Pada akhirnya, hukum progresif Satjipto Rahardjo mengingatkan satu hal penting. Hukum lahir untuk memuliakan manusia. Karena itu, setiap penegak hukum perlu bertanya sebelum mengetuk palu: apakah putusan ini membahagiakan manusia, atau justru melukainya?
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Siapa Satjipto Rahardjo?
Satjipto Rahardjo adalah guru besar ilmu hukum Universitas Diponegoro dan penggagas hukum progresif di Indonesia. Ia lahir di Karanganyar, Banyumas, pada 15 Desember 1930. Selain mengajar di berbagai kampus, ia pernah menjabat Dekan Fakultas Hukum Undip dan anggota Komnas HAM generasi pertama. Ia wafat pada 8 Januari 2010 dalam usia 79 tahun.
2. Apa inti teori hukum progresif?
Inti hukum progresif adalah prinsip bahwa hukum ada untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Oleh karena itu, penegak hukum tidak boleh berhenti pada bunyi pasal. Mereka harus menggali keadilan substantif dan nurani. Selain itu, Satjipto memandang hukum sebagai institusi yang terus berproses menuju kesempurnaan, sehingga selalu terbuka terhadap perubahan sosial dan kebutuhan masyarakat.
3. Apa kaitan Satjipto Rahardjo dengan sosiologi hukum?
Satjipto Rahardjo merupakan salah satu pelopor sosiologi hukum di Indonesia. Ia memandang hukum tidak hanya sebagai teks peraturan, tetapi juga perilaku manusia dalam masyarakat. Karena itu, ia menulis karya penting seperti Hukum dan Masyarakat. Ia juga memimpin Pusat Studi Hukum dan Masyarakat di Undip pada 1976–1978. Pendekatan ini kemudian melahirkan gagasan hukum progresif yang membumi.
4. Apa kutipan paling terkenal Satjipto Rahardjo?
Kutipan paling terkenal Satjipto Rahardjo adalah “Hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.” Kalimat ini menegaskan bahwa hukum bertugas melayani masyarakat, bukan sebaliknya. Menurutnya, kualitas hukum terlihat dari kemampuannya mengabdi pada kesejahteraan manusia. Hingga kini, para akademisi, hakim, dan mahasiswa hukum terus mengutip kalimat tersebut dalam diskusi keadilan dan penegakan hukum di Indonesia.
