LEXmedia. Malam itu, udara Jakarta terasa berat oleh ketegangan. Di sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol, beberapa tokoh duduk mengelilingi meja makan. Salah satunya adalah Achmad Soebardjo, ahli hukum lulusan Leiden. Namun, malam 16 menuju 17 Agustus 1945 itu ia tidak sedang membela perkara. Sebaliknya, ia turut menyusun kalimat yang melahirkan sebuah negara. Oleh karena itu, kisah hidupnya layak dibaca ulang oleh setiap insan hukum Indonesia.
Jejak Awal Achmad Soebardjo: Dari Karawang ke Leiden
Achmad Soebardjo lahir di Teluk Jambe, Karawang, pada 23 Maret 1896. Ayahnya, Teuku Muhammad Yusuf, berdarah Aceh. Sementara itu, ibunya, Wardinah, berasal dari Cirebon. Orang tuanya semula memberinya nama Teuku Abdul Manaf. Kemudian, ia memakai nama Achmad Soebardjo, lalu menambahkan Djojoadisoerjo di belakangnya.
Pendidikannya berjalan di jalur sekolah Eropa yang ketat. Mula-mula ia belajar di Europeesche Lagere School. Selanjutnya, ia menamatkan Prins Hendrik School di Batavia pada 1917. Setelah itu, ia berlayar ke Belanda untuk menempuh studi hukum di Universiteit Leiden. Pada 1933, ia meraih gelar Meester in de Rechten.
Kesadaran Nasional di Tanah Penjajah
Bayangkan langit Leiden yang kelabu dan angin dingin dari kanal-kanal kota itu. Di sana, Soebardjo muda justru menemukan api kebangsaannya. Ia aktif di Perhimpoenan Indonesia bersama Mohammad Hatta. Selain itu, pada 1927 ia menghadiri Kongres Liga Melawan Imperialisme di Brussel.
Pengalaman itu membuka matanya. Hukum kolonial, ia sadari, tidak lahir untuk melindungi bangsanya. Akibatnya, ia memandang ilmu hukum sebagai senjata perjuangan. Kelak, ia mengabadikan perjalanan batin ini dalam memoarnya berjudul Kesadaran Nasional.
Achmad Soebardjo dan Malam Perumusan Proklamasi
Setelah kembali ke tanah air, Soebardjo bergiat di berbagai bidang. Pada masa pendudukan Jepang, ia memimpin biro riset di lingkungan Angkatan Laut Jepang. Posisi ini kemudian mempertemukannya dengan Laksamana Tadashi Maeda. Hubungan itu ternyata menentukan arah sejarah.
Menjelang kemerdekaan, Achmad Soebardjo duduk di Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Bahkan, ia termasuk anggota Panitia Sembilan. Panitia inilah yang menyusun Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945. Dengan demikian, gagasannya ikut membentuk rancangan Pembukaan UUD 1945. Kemudian, ia juga menjadi anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Jaminan Nyawa di Rengasdengklok
Pada 16 Agustus 1945, para pemuda membawa Soekarno dan Hatta ke Rengasdengklok. Mereka mendesak proklamasi segera, tanpa campur tangan Jepang. Sementara itu, Jakarta diliputi kebingungan. Lalu, Soebardjo bergegas menyusuri jalan berdebu menuju Rengasdengklok.
Di hadapan para pemuda, ia mempertaruhkan segalanya. Ia menjamin proklamasi akan terlaksana keesokan harinya. Sebagaimana kerap dikutip dalam berbagai catatan sejarah, jaminannya adalah nyawanya sendiri. Sebagai hasilnya, para pemuda melepas kedua tokoh itu kembali ke Jakarta. Di sinilah watak sang ahli hukum tampak jelas: ia memegang janji seperti memegang sumpah.
Kalimat Pertama yang Bersejarah
Malam itu, rumah Maeda menjadi ruang kerja yang sunyi namun bergetar. Cahaya lampu jatuh di atas kertas. Soekarno memegang pena, sedangkan Hatta dan Soebardjo menyumbang gagasan. Menurut banyak sejarawan, kalimat pertama naskah bersumber dari Soebardjo:
“Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia.”
Sementara itu, kalimat kedua berasal dari usulan Hatta. Kalimat itu menegaskan pemindahan kekuasaan secara saksama dan dalam tempo sesingkat-singkatnya. Dari kacamata hukum, naskah ini bukan sekadar pernyataan politik. Sebaliknya, ia menjadi tonggak lahirnya tata hukum nasional yang memutus mata rantai hukum kolonial.
Peletak Dasar Diplomasi Republik
Dua hari setelah proklamasi, Republik membutuhkan wajah di mata dunia. Oleh karena itu, Presiden Soekarno mengangkat Achmad Soebardjo sebagai Menteri Luar Negeri pertama. Ia menjabat sejak 19 Agustus hingga 14 November 1945.
Tugasnya tidak ringan. Ia harus membangun kementerian dari nol, tanpa gedung, staf, maupun anggaran memadai. Namun, ia memahami satu prinsip penting dalam hukum internasional. Sebuah negara memerlukan pengakuan agar kedaulatannya berdiri kokoh. Karena itu, ia meletakkan dasar diplomasi berbasis argumen hukum, bukan sekadar retorika.
Gagasan ini sejalan dengan semangat Pembukaan UUD 1945 yang ikut ia rumuskan:
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan…”
Kalimat tersebut kemudian menjadi fondasi moral politik luar negeri Indonesia. Bahkan hingga kini, para diplomat Indonesia masih berpijak pada prinsip itu.
Jabatan dan Pengabdian Pasca-Kemerdekaan
Perjalanan Soebardjo tidak selalu mulus. Pada 1946, ia sempat ditahan bersama sejumlah tokoh Persatuan Perjuangan. Meski demikian, ia kembali mengabdi kepada negara. Pada 1951, ia kembali menjabat Menteri Luar Negeri dalam Kabinet Sukiman.
Masa jabatan kedua itu berakhir di tengah polemik. Kesepakatan bantuan Mutual Security Act dengan Amerika Serikat menuai kritik keras. Banyak pihak menilainya bertentangan dengan politik bebas aktif. Akibatnya, Soebardjo mundur, dan Kabinet Sukiman pun jatuh pada 1952.
Selanjutnya, ia bertugas sebagai Duta Besar RI untuk Swiss pada 1957–1961. Selain itu, ia mengajar sejarah diplomasi sebagai guru besar di Universitas Indonesia. Ia juga menulis Lahirnya Republik Indonesia, sebuah kesaksian penting tentang hari-hari menjelang kemerdekaan.
Pandangan Achmad Soebardjo tentang Keadilan
Bagi Achmad Soebardjo, keadilan bukan konsep yang dingin di atas kertas. Ia tumbuh di bawah hukum kolonial yang membedakan manusia berdasarkan golongan. Di ruang sidang zaman itu, bayangkan seorang pribumi berdiri dengan kepala tertunduk. Sementara itu, hukum berbicara dalam bahasa asing yang tak ia pahami. Pemandangan semacam itulah yang membakar tekad Soebardjo.
Karena itu, ia memandang kemerdekaan sebagai syarat pertama keadilan. Tanpa kedaulatan, menurutnya, bangsa ini tak akan pernah menjadi tuan atas hukumnya sendiri. Lebih jauh, ia membawa keyakinan itu ke panggung internasional. Keadilan antarbangsa, baginya, berarti kesetaraan negara merdeka di hadapan hukum internasional.
Ada kehangatan dalam keyakinan itu. Ia tidak berbicara dari menara gading akademik. Sebaliknya, ia berbicara dari pengalaman pahit bangsa terjajah. Oleh sebab itu, gagasannya terasa dekat, seolah ia masih duduk di samping kita dan bertanya: sudahkah hukum kita berpihak pada rakyatnya?
Warisan Hukum bagi Indonesia Kini
Achmad Soebardjo wafat di Jakarta pada 15 Desember 1978. Ia dimakamkan di peristirahatannya di Cipayung, Bogor. Kemudian, pada 2009, pemerintah menganugerahinya gelar Pahlawan Nasional.
Warisannya hidup dalam tiga ranah. Pertama, dalam naskah Proklamasi yang menjadi akta kelahiran negara. Kedua, dalam Pembukaan UUD 1945 yang menjadi sumber tertib hukum. Ketiga, dalam tradisi diplomasi yang menjunjung kedaulatan dan politik bebas aktif.
Pada akhirnya, Achmad Soebardjo mengajarkan bahwa hukum adalah alat pembebasan. Ia membuktikan bahwa seorang ahli hukum dapat mengubah sejarah. Caranya bukan hanya lewat pasal, tetapi juga lewat keberanian menepati janji. Oleh karena itu, setiap generasi hukum Indonesia patut terus menyalakan obor yang ia wariskan.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Siapa Achmad Soebardjo?
Achmad Soebardjo adalah ahli hukum lulusan Universitas Leiden dan Menteri Luar Negeri pertama Republik Indonesia. Ia lahir di Karawang pada 23 Maret 1896. Selain itu, ia anggota BPUPKI, PPKI, dan Panitia Sembilan. Ia juga turut merumuskan naskah Proklamasi bersama Soekarno dan Hatta. Pemerintah menetapkannya sebagai Pahlawan Nasional pada 2009. Ia wafat di Jakarta pada 15 Desember 1978.
2. Apa peran Achmad Soebardjo dalam Proklamasi?
Achmad Soebardjo berperan ganda menjelang Proklamasi. Pertama, ia menjemput Soekarno dan Hatta dari Rengasdengklok dengan menjaminkan nyawanya bahwa proklamasi akan segera dibacakan. Kedua, ia ikut merumuskan naskah Proklamasi di rumah Laksamana Maeda pada malam 16 menuju 17 Agustus 1945. Banyak sejarawan mencatat kalimat pertama naskah itu bersumber dari gagasannya. Sementara itu, kalimat kedua berasal dari usulan Mohammad Hatta.
3. Kapan Achmad Soebardjo menjabat Menteri Luar Negeri?
Achmad Soebardjo menjabat Menteri Luar Negeri dua kali. Masa pertama berlangsung pada 19 Agustus hingga 14 November 1945 dalam kabinet presidensial pertama. Masa kedua berlangsung pada 1951–1952 dalam Kabinet Sukiman. Kabinet tersebut jatuh setelah perjanjian bantuan Mutual Security Act dengan Amerika Serikat menuai kritik karena dinilai melanggar politik bebas aktif. Ia kemudian menjadi Duta Besar RI untuk Swiss.
4. Apa kontribusi Achmad Soebardjo bagi hukum Indonesia?
Kontribusi Achmad Soebardjo bagi hukum Indonesia meliputi tiga ranah. Ia ikut menyusun rancangan Pembukaan UUD 1945 melalui Panitia Sembilan. Selain itu, ia turut merumuskan naskah Proklamasi sebagai tonggak lahirnya tata hukum nasional. Ia juga meletakkan dasar diplomasi berbasis hukum internasional, terutama perjuangan pengakuan kedaulatan Republik di mata dunia. Sebagai guru besar, ia juga mewariskan ilmu sejarah diplomasi.
