LEXmedia. Sore itu, 5 Februari 2026, Istana Negara terasa hening dan khidmat. Lagu Indonesia Raya mengalun di ruangan berlangit-langit tinggi. Kemudian, seorang pria berpeci hitam melangkah maju dengan toga merah menyala. Dialah Prof. Dr. Ir. Adies Kadir, S.H., M.Hum. Hari itu, babak baru Adies Kadir Hakim MK resmi bermula di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Namun, kisah ini tidak lahir dalam semalam. Sebaliknya, ia menapaki jalan panjang dari bangku teknik sipil hingga kursi pimpinan parlemen. Oleh karena itu, perjalanannya layak dibaca sebagai potret ketekunan. Selain itu, kisahnya juga menjadi bahan renungan tentang relasi politik dan peradilan konstitusi.
Akar Keluarga dan Pendidikan Adies Kadir Hakim MK
Adies Kadir lahir di Balikpapan pada 17 Oktober 1968. Ia tumbuh dalam keluarga yang memegang teguh moral, hukum, dan pendidikan. Ayahnya, Abdul Kadir Mapong, pernah menjabat Wakil Ketua Mahkamah Agung. Karena itu, suasana dunia peradilan seakan sudah akrab sejak masa kecilnya.
Masa sekolahnya berpindah-pindah kota. Ia menamatkan pendidikan dasar hingga menengah di Kuala Kapuas, Samarinda, dan Kupang. Akibatnya, ia mengenal wajah Indonesia yang beragam sejak usia belia. Pengalaman itu kelak membentuk caranya memandang hukum sebagai perekat bangsa.
Dari Insinyur Sipil ke Doktor Ilmu Hukum
Menariknya, Adies justru memulai kuliah di jalur teknik. Pada 1992, ia meraih gelar insinyur teknik sipil dari Universitas Wijaya Kusuma Surabaya. Namun, panggilan hukum terus menariknya kembali. Kemudian, ia menuntaskan Sarjana Hukum di Universitas Merdeka Surabaya pada 2003. Selanjutnya, ia meraih Magister Hukum dari Universitas Merdeka Malang pada 2007.
Langkahnya tidak berhenti di situ. Pada 2017, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya menganugerahinya gelar Doktor Ilmu Hukum. Kemudian, pada 29 November 2025, Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang mengukuhkannya sebagai Guru Besar Kehormatan bidang Ilmu Hukum. Dalam orasi ilmiahnya, ia mengangkat gagasan revitalisasi Komisi Yudisial dalam sistem peradilan Indonesia.
Dengan demikian, gelar “Ir.” dan “Prof.” di depan namanya merangkum dua dunia. Logika teknik mengajarkan ketelitian struktur. Sementara itu, ilmu hukum mengajarkan keseimbangan antara kepastian dan keadilan.
Jejak Praktisi Hukum dan Legislator
Sebelum terjun ke politik, Adies meniti karier sebagai praktisi hukum dan pengusaha. Ia pernah memimpin kantor hukum sebagai managing partner. Selain itu, ia menempati posisi general manager hingga direktur utama. Pengalaman ini membuatnya memahami hukum dari sisi klien dan dunia usaha.
Kemudian, aktivitas organisasi kemasyarakatan membuka jalannya ke panggung legislatif. Pada 2009, ia duduk di DPRD Kota Surabaya. Bahkan, ia memimpin Fraksi Partai Golkar di lembaga itu hingga 2014.
Wakil Ketua Komisi III hingga Pimpinan DPR
Selanjutnya, Adies melangkah ke Senayan sebagai anggota DPR RI. Pada periode 2019–2024, ia menjabat Wakil Ketua Komisi III. Komisi ini membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Oleh karena itu, ia terlibat langsung dalam pembahasan regulasi dan pengawasan mitra penegak hukum.
Puncaknya, pada 2024 ia menduduki kursi Wakil Ketua DPR RI periode 2024–2029. Di posisi itu, ia mengoordinasikan bidang ekonomi dan keuangan. Namun, takdir kariernya ternyata bergerak ke arah yang tak banyak orang duga.
Perjalanan Adies Kadir Hakim MK di Mahkamah Konstitusi
Babak paling menentukan datang pada awal 2026. Saat itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat memasuki masa purnatugas pada 3 Februari 2026. Sebelumnya, DPR sempat mengusulkan Inosentius Samsul sebagai pengganti. Namun, Komisi III kemudian mengalihkan usulan itu kepada Adies Kadir.
Pada 26 Januari 2026, Komisi III menggelar uji kelayakan dan kepatutan. Adies memaparkan makalah tentang penguatan MK dan problem konstitusi terkini. Akhirnya, delapan fraksi bulat menyetujuinya. Keesokan harinya, Rapat Paripurna DPR mengesahkan keputusan itu secara aklamasi.
Setelah itu, Presiden menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 9/P Tahun 2026. Sebelum pelantikan, Adies juga melepas keanggotaannya di Partai Golkar. Selanjutnya, Sari Yuliati menggantikan posisinya sebagai Wakil Ketua DPR. Dengan langkah ini, ia resmi meninggalkan dunia politik praktis.
Sorotan Publik dan Ujian Integritas
Namun, perjalanan Adies Kadir Hakim MK tidak lepas dari kritik tajam. Sejumlah pakar hukum tata negara mempersoalkan proses pencalonan yang mereka anggap serba kilat. Selain itu, 21 guru besar, dosen, dan praktisi dalam CALS melaporkannya ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Sebaliknya, Mahkamah Kehormatan Dewan DPR menyatakan proses pencalonan tidak melanggar etik. Kemudian, pada 5 Maret 2026, MKMK memutus tidak berwenang memeriksa laporan tersebut. Alasannya, peristiwa yang dilaporkan terjadi sebelum Adies berstatus hakim konstitusi. Meski begitu, sejumlah dosen dan mahasiswa hukum tetap membawa persoalan ini ke PTUN Jakarta.
Dengan kata lain, sorotan ini justru menjadi ujian integritas. Pada akhirnya, publik akan menilai Adies dari kualitas putusan dan pendapat hukumnya.
Pandangan Adies Kadir Hakim MK tentang Keadilan dan Konstitusi
Bayangkan ruang sidang pleno MK di Jalan Medan Merdeka Barat. Lampu putih menyorot sembilan kursi hakim yang berjajar rapi. Udara sejuk ruangan berpadu dengan desir halaman berkas perkara. Di ruang itulah setiap ketukan palu dapat menghidupkan atau membatalkan norma undang-undang.
Di hadapan Komisi III, Adies menyampaikan janji yang singkat namun bermakna. Ia berkomitmen “menjaga konstitusi di negara kita agar bisa berjalan sesuai porsinya.” Kalimat itu terdengar sederhana. Namun, di baliknya tersimpan kesadaran bahwa setiap lembaga negara memiliki batas kewenangan.
Usai pelantikan, ia kembali menegaskan arah perjuangannya. Menurutnya, MK memikul tugas “menjaga konstitusi, menafsir konstitusi, dan menjaga ideologi negara.” Selain itu, ia menyatakan siap mundur dari panel atau majelis bila muncul potensi konflik kepentingan. Komitmen itu termasuk perkara yang bersinggungan dengan partai lamanya.
Bagi Adies, keadilan bukan sekadar teks dalam lembaran negara. Sebaliknya, keadilan adalah denyut yang harus terasa hingga ruang tamu rakyat kecil. Sumpah jabatannya pun memuat janji menunaikan kewajiban “seadil-adilnya”. Kata itu kini menjadi beban sekaligus kompas moral bagi langkahnya.
Makna Peralihan dari Legislatif ke Yudikatif
Secara konstitusional, Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 memberi DPR hak mengajukan tiga dari sembilan hakim konstitusi. Oleh karena itu, jalur dari parlemen menuju MK memiliki dasar hukum yang sah. Namun, peralihan ini menuntut perubahan peran yang mendasar. Dahulu ia ikut merancang undang-undang. Kini, ia menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
Di satu sisi, pengalaman legislatif dapat menjadi aset berharga. Ia memahami dinamika dan maksud asli pembentukan sebuah undang-undang. Di sisi lain, pengalaman itu juga menuntut kewaspadaan ekstra terhadap konflik kepentingan. Saat ini, ia menjadi salah satu dari dua hakim konstitusi berlatar politik, bersama Arsul Sani.
Warisan dan Harapan bagi Hukum Indonesia
Pada akhirnya, kisah Adies Kadir Hakim MK adalah kisah tentang kesempatan dan tanggung jawab. Ia membuktikan bahwa ketekunan belajar dapat membuka jalan lintas disiplin. Selain itu, ia menunjukkan bahwa hukum adalah panggilan seumur hidup. Namun, kepercayaan publik tidak lahir dari gelar atau jabatan. Sebaliknya, kepercayaan tumbuh dari independensi yang teruji dalam setiap putusan. Oleh karena itu, perjalanan Adies Kadir Hakim MK masih terus ditulis, lembar demi lembar, di ruang sidang Mahkamah Konstitusi.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Siapa Adies Kadir?
Prof. Dr. Ir. Adies Kadir, S.H., M.Hum. adalah hakim konstitusi usulan DPR sejak Februari 2026. Ia lahir di Balikpapan pada 17 Oktober 1968. Sebelumnya, ia menjabat Wakil Ketua DPR RI periode 2024–2029 dan Wakil Ketua Komisi III DPR. Ayahnya, Abdul Kadir Mapong, pernah menjabat Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
2. Kapan Adies Kadir dilantik menjadi Hakim MK?
Adies Kadir mengucapkan sumpah jabatan hakim konstitusi di Istana Negara pada 5 Februari 2026. Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung prosesi tersebut. Dasar pengangkatannya adalah Keputusan Presiden Nomor 9/P Tahun 2026. Ia menggantikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang memasuki masa purnatugas pada 3 Februari 2026.
3. Apa latar belakang pendidikan Adies Kadir?
Adies Kadir meraih gelar insinyur teknik sipil dari Universitas Wijaya Kusuma pada 1992. Kemudian, ia lulus Sarjana Hukum Universitas Merdeka Surabaya pada 2003 dan Magister Hukum Universitas Merdeka Malang pada 2007. Selanjutnya, ia meraih Doktor Ilmu Hukum dari Untag Surabaya pada 2017. Unissula mengukuhkannya sebagai Guru Besar Kehormatan pada 2025.
4. Mengapa pengangkatan Adies Kadir menjadi Hakim MK menuai kritik?
Kritik muncul karena DPR mengganti calon sebelumnya, Inosentius Samsul, secara mendadak. Selain itu, uji kelayakan hingga pengesahan paripurna hanya berlangsung dua hari. Sejumlah akademisi lalu melapor ke MKMK dan menggugat ke PTUN. Namun, MKD DPR menyatakan prosesnya tidak melanggar etik. Sementara itu, MKMK memutus tidak berwenang memeriksa laporan tersebut.
5. Apakah anggota DPR boleh menjadi Hakim MK?
Boleh, sepanjang memenuhi syarat dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 memberi DPR hak mengajukan tiga hakim konstitusi. Namun, calon wajib bersikap negarawan, berintegritas, dan bebas dari kepentingan partai. Oleh karena itu, Adies Kadir melepaskan keanggotaan Partai Golkar sebelum mengucapkan sumpah jabatan hakim konstitusi.
