Prof. Dr. H. Bagir Manan dan Peradilan Satu Atap

LEXmedia. Nama Bagir Manan hampir selalu muncul ketika orang membicarakan reformasi peradilan Indonesia. Ia memimpin Mahkamah Agung pada 2001 hingga 2008. Setelah itu, ia memimpin Dewan Pers selama dua periode. Selain itu, ia dikenal sebagai guru besar hukum tata negara di Universitas Padjadjaran. Artikel ini menelusuri biografi, jabatan, dan kutipan penting sang profesor. Dengan demikian, pembaca memahami mengapa sosoknya masih relevan bagi keadilan di Indonesia.

Bagir Manan: Anak Desa yang Melampaui Cita-Citanya

Bagir Manan lahir pada 6 Oktober 1941 di Desa Kalibalangan, Lampung. Ia menyebut dirinya anak desa. Cita-citanya sederhana, yaitu menjadi juru tulis di kecamatan. Namun, hidup membawanya jauh melampaui angan-angan itu. Bayangkan seorang pemuda desa yang merantau ke Bandung pada usia 20 tahun. Ia membawa mimpi yang jauh lebih besar daripada kampung halamannya.

Ia menamatkan SMA di Tanjungkarang. Kemudian ia berkuliah di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Bakat akademiknya tampak sejak dini, sebab ia sudah menjadi asisten dosen saat masih kuliah. Selanjutnya, ia meraih gelar Master of Comparative Law dari Southern Methodist University, Dallas, Texas. Pada 1990, ia menyelesaikan doktor di Universitas Padjadjaran. Disertasinya membahas hubungan pusat dan daerah menurut asas desentralisasi berdasarkan UUD 1945.

Karier di Tiga Cabang Kekuasaan

Karier Bagir Manan melintasi legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pada 1968 hingga 1971, ia duduk di DPRD Kota Bandung. Pada 1974, ia menjadi staf ahli Menteri Kehakiman. Kemudian ia menjabat Direktur Perundang-undangan dan Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan. Di sela tugas itu, ia menjadi rektor Universitas Islam Bandung pada 1985 hingga 1986 dan 2000 hingga 2001. Pada Maret 2000, ia bergabung dengan Komisi Ombudsman Nasional. Tidak lama kemudian, Menteri Yusril Ihza Mahendra mengusulkannya sebagai calon hakim agung nonkarier. Presiden Abdurrahman Wahid lalu mengangkatnya sebagai Ketua Mahkamah Agung pada 2001.

Setelah pensiun dari Mahkamah Agung, ia kembali mengajar di Universitas Padjadjaran. Pada 2010, ia menjadi Ketua Dewan Pers. Rapat pleno Dewan Pers memilihnya kembali secara aklamasi pada April 2013 untuk periode hingga 2016. Negara kemudian menganugerahinya Bintang Mahaputera Adipradana pada 2017.

Peran dalam Peradilan Satu Atap

Sebelum 2004, aspek organisasi, administrasi, dan keuangan peradilan tidak berada langsung di bawah Mahkamah Agung. Ketetapan MPR No. X Tahun 1998 kemudian menegaskan kekuasaan kehakiman yang bebas dan terpisah dari eksekutif. UU No. 35 Tahun 1999 dan UU No. 4 Tahun 2004 menjabarkan gagasan itu. Hasilnya adalah sistem satu atap, yang bertujuan memperkuat kemandirian badan peradilan.

Sebagai Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan memimpin pelaksanaan gagasan itu. Ia mengajak organisasi masyarakat sipil menyusun cetak biru pembaruan peradilan. Pada 31 Maret 2004, ia menandatangani berita acara pengalihan bersama Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra. Keppres No. 21 Tahun 2004 lalu menetapkan 30 Juni 2004 sebagai tanggal resmi pengalihan peradilan agama. Adapun peradilan militer beralih pada 1 September 2004, ketika Panglima TNI menyerahkan aktanya.

Lima Tahun Penantian

Bayangkan gedung Mahkamah Agung pada 31 Maret 2004. Pena bergerak di atas berita acara, dan ruangan seakan menahan napas. Dalam sambutannya, Bagir Manan berkata, “Lima tahun sudah penantian kami, dan akhirnya itu tidak menjadi angan-angan saja.” Kalimat itu memancarkan kelegaan setelah penantian panjang. Ia menilai pengalihan tersebut menjadikan ajaran pemisahan kekuasaan benar-benar nyata.

Namun, beban Mahkamah Agung tidak ringan. Dalam wawancara dengan Tokoh.ID, Bagir menyebut hakim agung tinggal 31 orang hingga akhir 2002, padahal idealnya 52. Perkara kasasi dan peninjauan kembali yang menumpuk melonjak dari 11.000 menjadi 16.000 berkas. Dengan nada kelu, ia berkata, “Hari ini saya baru saja meneken 12 surat pensiun hakim agung.” Di balik angka itu, tampak seorang pemimpin yang memikul beban keadilan.

Pemikiran Hukum Tata Negara Bagir Manan

Bagir Manan mengajar hukum tata negara selama puluhan tahun. Pengalaman di eksekutif, legislatif, dan yudikatif memperkaya analisisnya. Otonomi daerah pun menjadi perhatian yang terus ia bawa dalam tulisannya.

Perannya juga terlihat saat pemerintah berunding dengan Gerakan Aceh Merdeka. Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin meminta pendapatnya. Bagir menilai konstitusi tidak melarang partai lokal maupun otonomi khusus bagi Aceh. Ia juga memandang amnesti sebagai instrumen konstitusi untuk menutup luka lama. Pandangan itu terasa hangat sekaligus tegas, seperti tangan yang menutup lembaran lama dengan hati-hati. Dengan demikian, hukum tata negara menjadi jembatan menuju perdamaian.

Bagir Manan dan Hukum Pers

Pers menjadi pilihan pengabdiannya setelah masa jabatan di Mahkamah Agung berakhir. Dewan Pers berdiri berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk melindungi kemerdekaan pers. Selama memimpin, Bagir menerbitkan empat buku kumpulan tulisan. Judulnya Menjaga Kemerdekaan Pers di Pusaran Hukum, Politik Publik Pers, Tantangan Pers Indonesia, dan Pers, Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dewan Pers menilai ia sangat mendukung kemerdekaan pers, tetapi tetap kritis terhadap praktik pers.

Kemerdekaan dan Tanggung Jawab Pers

Bagir Manan menempatkan pers sebagai inti demokrasi. Ia menulis, demokrasi tanpa kemerdekaan pers adalah “pepesan kosong”. Namun, ia menegaskan bahwa kemerdekaan selalu membawa tanggung jawab. Tanpa tanggung jawab, kemerdekaan pers dan demokrasi berujung pada anarki. Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan pers bukan hadiah cuma-cuma, melainkan “hasil perjuangan dan hasil kerja keras”. Selain itu, pers merdeka tetap harus taat hukum. Nada tulisannya mirip guru yang menegur murid kesayangan: hangat, tetapi tidak memberi ruang bagi kelalaian.

Warisan bagi Keadilan di Indonesia

Warisan Bagir Manan terasa di banyak tempat. Kita merasakannya di ruang sidang yang kini bernaung di bawah satu atap Mahkamah Agung. Kita juga merasakannya di redaksi yang menimbang kebenaran sebelum menerbitkan berita. Selain itu, pemikirannya tentang hukum dan pers mengajak kita menjaga kebebasan sekaligus tanggung jawab. Oleh karena itu, kisah hidupnya mengingatkan bahwa keadilan lahir dari kerja panjang yang sabar. Bagir Manan membuktikan bahwa anak desa pun dapat menjaga marwah hukum bangsanya.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Siapa Bagir Manan?

Bagir Manan adalah ahli hukum Indonesia kelahiran Lampung, 6 Oktober 1941. Ia guru besar hukum tata negara di Universitas Padjadjaran. Ia menjabat Ketua Mahkamah Agung pada 2001 hingga 2008, lalu Ketua Dewan Pers pada 2010 hingga 2016. Pemikirannya memengaruhi reformasi peradilan, hukum tata negara, dan hukum pers di Indonesia hingga kini.

2. Apa itu peradilan satu atap?

Peradilan satu atap adalah sistem yang menempatkan urusan organisasi, administrasi, dan finansial pengadilan di bawah Mahkamah Agung. Sebelumnya, urusan itu berada di bawah departemen pemerintah. Sistem ini bertujuan memperkuat kemandirian badan peradilan Indonesia. Bagir Manan memimpin pelaksanaannya saat menjabat Ketua Mahkamah Agung, dengan pengalihan bertahap sepanjang 2004 untuk keempat lingkungan peradilan.

3. Apa saja jabatan penting Bagir Manan?

Bagir Manan pernah menjabat anggota DPRD Kota Bandung dan Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan. Ia memimpin Universitas Islam Bandung sebagai rektor, lalu menjadi Ketua Mahkamah Agung. Setelah itu, ia memimpin Dewan Pers selama dua periode. Selain itu, ia guru besar hukum tata negara di Universitas Padjadjaran dan anggota Komisi Ombudsman Nasional.

4. Bagaimana pandangan Bagir Manan tentang kemerdekaan pers?

Bagir Manan menilai kemerdekaan pers adalah inti demokrasi sekaligus bagian dari hak asasi manusia. Namun, ia menegaskan bahwa kemerdekaan itu harus selalu disertai tanggung jawab. Menurutnya, kebebasan pers lahir dari perjuangan dan kerja keras. Pers merdeka juga tetap harus taat hukum. Karena itu, pers perlu menjaga integritas sebagai pelayan publik yang terpercaya.

Picture of Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia adalah tim di balik LEXmedia by LEXone, terdiri dari dua praktisi hukum dengan fokus pada hukum pidana, korporasi, perpajakan, ketenagakerjaan, dan regulasi sektor publik.Setiap artikel disusun melalui proses riset dan verifikasi terhadap peraturan perundang-undangan serta publikasi resmi dari lembaga pemerintah dan kejaksaan, sebelum dipublikasikan untuk memastikan akurasi dan relevansi bagi pembaca.Untuk pertanyaan atau klarifikasi terkait konten, Redaksi LEXmedia dapat dihubungi melalui contact@lexone.id atau media sosial resmi di www.linkedin.com/company/lexone-indonesia.

Baca Juga