Aturan Label Tidak Halal Produk Makanan

LEXmedia. Pemerintah Indonesia terus memperketat pengawasan regulasi pangan demi melindungi hak-hak konsumen. Oleh karena itu, pelaku usaha wajib memahami aturan mengenai label tidak halal produk makanan secara komprehensif. Kewajiban ini bukan sekadar formalitas administratif belaka. Sebaliknya, pencantuman keterangan tersebut merupakan bentuk kepatuhan hukum yang krusial bagi keberlangsungan bisnis.

Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan produk non-halal harus mengikuti ketentuan teknis penandaan. Jika mengabaikan aturan ini, sanksi tegas siap menanti pelaku usaha. Artikel ini menyajikan panduan hukum praktis terkait standar penulisan keterangan non-halal agar produk tetap aman secara legal.

Landasan Hukum dan Regulasi Terkait

Kerangka hukum penandaan produk non-halal di Indonesia berdiri di atas beberapa regulasi utama.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) menjadi fondasi utamanya. Pasal 26 UU JPH secara tegas mewajibkan pelaku usaha untuk mencantumkan keterangan tidak halal pada produk yang menggunakan bahan haram.

Hierarki Regulasi Jaminan Produk Halal
1. UU No. 33/2014 (Pasal 26: Kewajiban Pencantuman Keterangan)
2. PP No. 42/2024 (Ketentuan Pelaksanaan Penyelenggaraan JPH)
3. Peraturan BPJPH No. 3/2026 (Teknis Penulisan dan Desain Label)

Selanjutnya, pemerintah memperkuat aturan tersebut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. PP ini memperjelas mekanisme tata cara penandaan pada kemasan. Selain itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026. Aturan teknis terbaru ini menetapkan standar visual dan desain label tidak halal produk makanan secara detail.

Standar Teknis Penulisan Keterangan Tidak Halal

Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026 menetapkan aturan tata letak label secara ketat. Pelaku usaha harus menempatkan tulisan atau gambar non-halal pada bagian yang mudah terlihat. Oleh karena itu, posisi label wajib berada di bagian depan kemasan utama produk.

1. Warna Gambar/Simbol: Menggunakan warna merah mencolok yang kontras dengan latar belakang.

2. Jenis dan Ukuran Font: Menggunakan huruf kapital yang tebal (bold) dan tidak ambigu.

3. Bahan Kontaminasi: Wajib menyebutkan jenis bahan spesifik, seperti “MENGANDUNG BABI” atau “MENGANDUNG ALKOHOL”.

Selain itu, produsen wajib memisahkan lokasi produksi barang non-halal dari fasilitas produk halal. Penandaan visual ini bertujuan memberikan transparansi informasi yang jujur kepada konsumen. Sebagai hasilnya, konsumen dapat membuat keputusan pembelian secara bijak dan tenang.

Sanksi Hukum Atas Pelanggaran Penandaan

Pelaku usaha yang melanggar aturan penandaan ini akan menghadapi sanksi berjenjang. Pemerintah dapat mengenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga denda. Selain itu, otoritas berwenang berhak menarik produk yang melanggar dari peredaran pasar.

Catatan: Pengabaian terhadap penandaan label tidak hanya berdampak pada sanksi administratif, melainkan juga memicu gugatan perdata atas kerugian konsumen berdasarkan UU Perlindungan Konsumen.

Bahkan, pencantuman informasi palsu dapat memicu gugatan hukum dari masyarakat. Oleh sebab itu, pelaku usaha harus memastikan akurasi data bahan baku produknya. Kepatuhan pada aturan label tidak halal produk makanan melindungi bisnis dari risiko hukum yang merugikan.

Rekomendasi Kepatuhan Hukum Bagi Pelaku Usaha

Direkomendasikan beberapa langkah strategis bagi para pelaku usaha.

Pertama, audit secara berkala seluruh rantai pasok bahan baku makanan.

Kedua, sesuaikan desain kemasan dengan standar Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026 tanpa menunda.

Audit Rantai Pasok → Evaluasi Bahan Baku → Redesain Kemasan BPJPH → Kepatuhan Legal

Selain itu, konsultasikan skema penandaan kemasan produk dengan ahli hukum atau konsultan legal. Langkah proaktif ini mencegah timbulnya sengketa hukum di masa depan. Dengan demikian, bisnis dapat beroperasi secara aman, transparan, dan berkelanjutan.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apakah semua produk makanan wajib menggunakan label halal atau tidak halal?

Ya, sesuai Pasal 26 UU JPH, produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Namun, bagi produk yang terbuat dari bahan yang diharamkan, pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas pada kemasan produk.

2. Bagaimana standar visual untuk label tidak halal produk menurut aturan BPJPH?

Berdasarkan Peraturan BPJPH No. 3/2026, penandaan wajib menggunakan warna merah mencolok, teks kapital tebal, serta ditempatkan di bagian depan kemasan yang mudah terlihat. Selain itu, tulisan harus menyebutkan kandungan spesifik secara eksplisit.

3. Apa sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mencantumkan keterangan tidak halal?

Pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda material, hingga penarikan produk dari peredaran. Selain itu, pelaku usaha berisiko menghadapi gugatan pidana atau perdata akibat memberikan informasi produk yang menyesatkan konsumen.

Picture of Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia adalah tim di balik LEXmedia by LEXone, terdiri dari dua praktisi hukum dengan fokus pada hukum pidana, korporasi, perpajakan, ketenagakerjaan, dan regulasi sektor publik.Setiap artikel disusun melalui proses riset dan verifikasi terhadap peraturan perundang-undangan serta publikasi resmi dari lembaga pemerintah dan kejaksaan, sebelum dipublikasikan untuk memastikan akurasi dan relevansi bagi pembaca.Untuk pertanyaan atau klarifikasi terkait konten, Redaksi LEXmedia dapat dihubungi melalui contact@lexone.id atau media sosial resmi di www.linkedin.com/company/lexone-indonesia.

Baca Juga