Legalitas Karya Cipta AI (Artificial Intelligence)

LEXmedia. Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) mengubah cara manusia menghasilkan karya ilmiah dan seni. Namun, pertanyaan tentang legalitas karya cipta AI di Indonesia masih menyisakan banyak perdebatan. Sistem hukum nasional belum memiliki aturan khusus yang mengatur kedudukan karya AI. Karya semacam ini dihasilkan oleh mesin pembelajaran atau algoritma generatif.

Oleh karena itu, artikel ini mencoba menguraikan legalitas karya cipta AI melalui kacamata empat regulasi utama. UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta, UU No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, UU No. 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, dan Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

Bagaimana UU No. 28/2014 Memandang Karya Cipta AI?

Undang-Undang No. 28/2014 tentang Hak Cipta mendefinisikan pencipta sebagai orang yang menghasilkan ciptaan. Ciptaan itu lahir dari kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian. Kemampuan tersebut dituangkan dalam bentuk khas dan bersifat pribadi. Definisi ini secara tegas merujuk pada subjek hukum berupa manusia atau badan hukum, bukan mesin.

Akibatnya, karya yang dihasilkan AI secara sepenuhnya otomatis berpotensi tidak memenuhi unsur orisinalitas. Hal ini berlaku terutama jika tidak ada campur tangan kreatif manusia. Selain itu, konsep “ciptaan” dalam undang-undang ini menuntut adanya ekspresi personal. Unsur ini secara filosofis sulit dilekatkan pada keluaran algoritme semata.

Namun, situasi berbeda berlaku ketika manusia menggunakan AI sebagai alat bantu. Seorang penulis, peneliti, atau seniman bisa memberikan arahan kreatif secara aktif. Ia juga melakukan penyuntingan substansial dan menentukan bentuk akhir karya. Dengan demikian, unsur kepribadian pencipta tetap dapat dipertahankan. Legalitas karya cipta AI sangat bergantung pada derajat keterlibatan manusia dalam proses penciptaan. Faktor ini lebih menentukan dibanding sekadar penggunaan teknologinya.

Sebagai hasilnya, pelaku industri kreatif dan lembaga riset perlu mendokumentasikan proses kreatif mereka secara rinci. Dokumentasi ini penting untuk membuktikan kontribusi manusia. Bukti ini berguna apabila suatu saat terjadi sengketa kepemilikan hak cipta.

Kedudukan UU No. 27/2022 dalam Karya Cipta AI

Undang-Undang No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) relevan bagi isu ini. Model AI generatif umumnya dilatih menggunakan data dalam jumlah besar. Data ini termasuk data pribadi yang diambil dari internet. Pelaku usaha yang mengembangkan atau menggunakan AI wajib memperhatikan legalitas sumber data pelatihan tersebut.

Pasal-pasal dalam UU PDP mensyaratkan adanya dasar pemrosesan yang sah. Contohnya adalah persetujuan subjek data atau kepentingan hukum yang jelas. Oleh karena itu, penggunaan data pribadi tanpa persetujuan berisiko melanggar ketentuan pemrosesan data. Risiko ini berlaku terlepas dari hasil karya yang diciptakan.

Selain itu, risiko muncul ketika karya cipta AI menghasilkan konten yang menyerupai data pribadi seseorang. Contohnya adalah wajah, suara, atau identitas tertentu. Dalam kondisi ini, pencipta dan pengguna AI dapat menghadapi tanggung jawab hukum ganda. Mereka berpotensi melanggar hak cipta sekaligus pelindungan data pribadi.

Dengan demikian, aspek legalitas karya cipta AI tidak dapat dipisahkan dari kepatuhan data. Kepatuhan ini mencakup prinsip pemrosesan yang sah, transparan, dan akuntabel. Ketiga prinsip ini diatur secara jelas dalam UU PDP.

UU No. 1/2024 dan Tanggung Jawab Hukum Penyebaran Karya Cipta AI

Undang-Undang No. 1/2024 merupakan Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beleid ini mengatur tanggung jawab hukum atas penyebaran informasi elektronik. Ketentuan ini termasuk berlaku bagi karya yang dihasilkan AI. Beleid ini menambahkan ketentuan baru seperti Pasal 27A. Pasal ini mengatur serangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang.

Selain itu, Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 melarang penyebaran informasi elektronik yang menyesatkan. Larangan ini berlaku jika informasi tersebut diketahui memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan. Ketentuan ini berpotensi menjerat pihak yang menyebarluaskan karya sintetis AI. Contohnya adalah gambar atau audio manipulatif yang berdampak hukum bagi pihak lain.

Namun, perlu dicatat bahwa UU ITE dirancang untuk kejahatan siber secara umum. Aturan ini belum secara khusus menyasar teknologi AI generatif. Akibatnya, terdapat area abu-abu dalam penegakan hukum terhadap konten sintetis. Area abu-abu ini terutama terkait kewajiban pelabelan atau atribusi asal-usul karya berbasis AI.

Meskipun demikian, pelaku usaha media dan akademisi tetap wajib berhati-hati. Setiap distribusi karya ilmiah atau seni hasil AI berisiko menyesatkan publik. Konten semacam ini dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan UU 1/2024. Sanksi ini berlaku terlepas dari status kepenciptaannya menurut hukum hak cipta.

SE Menkominfo No. 9/2023: Panduan Etika, Bukan Kewajiban Hukum

SE Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial diterbitkan pada 19 Desember 2023. Surat edaran ini merupakan respons atas pesatnya pemanfaatan AI di Indonesia. Dokumen ini menegaskan lima nilai etika utama. Kelimanya adalah inklusivitas, aksesibilitas, keamanan, kemanusiaan, serta kredibilitas dan akuntabilitas.

Selain nilai etika, SE ini memuat tujuh tanggung jawab bagi pengembang sistem AI. Salah satu kewajibannya adalah memastikan AI tidak menjadi penentu tunggal kebijakan. Kebijakan yang dimaksud menyangkut kepentingan manusia secara luas. Namun, sifat SE Menkominfo No. 9/2023 tidak mengikat secara hukum. Oleh karena itu, dokumen ini tidak menimbulkan sanksi administratif maupun pidana bagi pelanggarnya.

Meskipun tidak mengikat, dokumen ini tetap memiliki nilai penting. Ia menjadi acuan moral dan praktik terbaik bagi pelaku usaha. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap SE ini dapat memperkuat posisi hukum suatu entitas. Posisi ini menguat ketika terjadi sengketa terkait legalitas karya cipta AI. Kepatuhan ini menunjukkan itikad baik dalam penggunaan teknologi.

Tantangan Praktik: Antara Inovasi dan Risiko Hukum

Di lapangan, banyak akademisi dan seniman menggunakan AI untuk mempercepat riset. Mereka juga memakai AI untuk menyusun draf tulisan atau elemen visual karya seni. Namun, praktik ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang siapa pemegang hak atas karya tersebut. Pertanyaan ini muncul terutama ketika AI menghasilkan bagian substansial dari karya akhir.

Selain itu, jurnal ilmiah dan lembaga penerbitan semakin ketat menerapkan kebijakan pengungkapan penggunaan AI. Kebijakan ini sejalan dengan semangat UU Hak Cipta. Semangat tersebut menuntut kejelasan kontribusi kreatif manusia. Sebagai hasilnya, transparansi metodologi menjadi kunci utama menjaga legalitas karya cipta AI di ranah akademik.

Di sisi lain, pelaku usaha kreatif menghadapi risiko sengketa komersial. Risiko ini muncul ketika karya AI menyerupai karya pihak lain yang sudah ada. Model generatif dilatih dari data dalam jumlah besar. Akibatnya, hasil keluarannya dapat secara tidak sengaja mereplikasi elemen karya berhak cipta. Oleh karena itu, uji orisinalitas tetap wajib dilakukan sebelum karya dipublikasikan secara komersial.

Rekomendasi Kepatuhan Hukum bagi Pencipta dan Pelaku Usaha

Berdasarkan pembahasan di atas, beberapa langkah kepatuhan berikut layak dipertimbangkan.

Pertama, dokumentasikan kontribusi kreatif manusia secara rinci pada setiap tahap penggunaan AI.

Kedua, pastikan sumber data pelatihan AI tidak melanggar ketentuan pelindungan data pribadi. Ketentuan ini diatur berdasarkan UU No. 27/2022.

Ketiga, terapkan pelabelan atau atribusi yang jelas terhadap karya berbasis AI. Langkah ini dilakukan sebelum karya disebarluaskan melalui platform elektronik. Tujuannya untuk mengurangi risiko pelanggaran UU No. 1/2024.

Keempat, jadikan SE Menkominfo No. 9/2023 sebagai kerangka etika internal. Hal ini penting meskipun sifatnya tidak mengikat secara hukum.

Kelima, lakukan uji orisinalitas terhadap keluaran AI sebelum dikomersialkan. Langkah ini juga berlaku sebelum karya dipublikasikan sebagai karya ilmiah.

Dengan menjalankan langkah-langkah ini secara konsisten, legalitas karya cipta AI dapat diperkuat. Pada saat bersamaan, risiko sengketa hukum di kemudian hari dapat diminimalkan.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apakah karya yang dihasilkan AI bisa didaftarkan hak ciptanya di Indonesia?

Karya yang dihasilkan sepenuhnya oleh AI tanpa kontribusi kreatif manusia berpotensi tidak memenuhi syarat “ciptaan” menurut UU No. 28/2014. Namun, jika manusia memberikan arahan kreatif dan penyuntingan substansial, karya tersebut berpeluang didaftarkan atas nama penciptanya.

2. Siapa yang bertanggung jawab jika karya AI melanggar hak cipta pihak lain?

Tanggung jawab umumnya berada pada pengguna atau pihak yang mempublikasikan karya tersebut, bukan pada pengembang teknologi AI itu sendiri. Oleh karena itu, uji orisinalitas sebelum publikasi menjadi langkah pencegahan yang sangat penting.

3. Apakah SE Menkominfo No. 9/2023 wajib dipatuhi secara hukum?

Tidak. Surat edaran ini bersifat panduan etika dan tidak mengikat secara hukum sehingga tidak memuat sanksi administratif maupun pidana. Meski demikian, kepatuhan terhadapnya menunjukkan itikad baik pelaku usaha dalam pemanfaatan AI.

4. Bagaimana UU PDP memengaruhi penggunaan AI untuk karya ilmiah?

UU No. 27/2022 mewajibkan dasar pemrosesan data yang sah ketika AI dilatih menggunakan data pribadi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat menimbulkan tanggung jawab hukum terpisah dari isu hak cipta atas karya yang dihasilkan.

5. Apakah menyebarkan karya AI yang menyesatkan bisa dipidana?

Ya. UU No. 1/2024 melarang penyebaran informasi elektronik yang diketahui menyesatkan dan menimbulkan kerugian atau kerusuhan. Pelanggarnya dapat dikenai sanksi pidana, termasuk jika kontennya dihasilkan menggunakan teknologi AI.

Baca Juga