LEXmedia. Putusan MK anggaran MBG mengubah cara negara mencatat belanja makan bergizi gratis. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa MBG bukan komponen utama pendidikan. Oleh karena itu, pemerintah wajib memisahkan anggarannya dari anggaran pendidikan. Selain itu, MK membatasi kewenangan pemerintah mengubah APBN tanpa persetujuan DPR. Artikel ini menganalisis dua putusan MK tersebut. Analisis itu juga mengaitkannya dengan Perpres No. 115/2025, UU No. 17/2025, dan RAPBN 2027.
Latar Belakang Putusan MK Anggaran MBG
Konstitusi memberi patokan yang jelas. Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD. Namun, UU No. 17/2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 memasukkan MBG ke dalam anggaran pendidikan. Penjelasan Pasal 22 ayat (3) menjadi dasar pencatatan itu. Akibatnya, sebagian anggaran pendidikan mengalir ke program makanan.
Yayasan Taman Belajar Nusantara dan lima pemohon perseorangan lalu menguji ketentuan itu. Mereka menilai pencatatan MBG sebagai belanja pendidikan menggerus porsi wajib 20%. MK kemudian membacakan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 pada 30 Juli 2026.
Isi Putusan MK Anggaran MBG Nomor 40/PUU-XXIV/2026
MK mengabulkan permohonan untuk sebagian. Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU No. 17/2025 konstitusional bersyarat. Artinya, ketentuan itu hanya berlaku untuk APBN 2026. Sementara itu, APBN tahun berikutnya wajib memisahkan anggaran MBG yang bukan komponen utama pendidikan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Istilah konstitusional bersyarat berarti norma tetap berlaku asalkan semua pihak mengikuti tafsir MK. Jika pemerintah menyimpang dari tafsir itu, norma tersebut menjadi inkonstitusional.
Alasan Mahkamah dan Komponen Utama Pendidikan
Mahkamah tidak menolak MBG. Sebaliknya, MK menilai program ini sebagai wujud pemenuhan hak konstitusional warga. Namun, dana 20% harus membiayai komponen utama pendidikan. Komponen itu meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Selain itu, MK menilai penjelasan undang-undang hanya memperjelas norma, bukan memperluas maknanya. Karena MBG tidak termasuk komponen tersebut, pembiayaannya harus berdiri sendiri.
Batas Waktu Putusan MK Anggaran MBG
MK memberi tenggat yang jelas. Pemisahan berlaku paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak MK membacakan putusan. Mahkamah menghindari pembatalan mendadak karena APBN 2026 bisa kehilangan dasar hukum. Selain itu, pemberitaan menyebut APBN 2027 masih boleh memuat MBG dalam anggaran pendidikan. Syaratnya, alokasi minimal 20% tidak berkurang. Di sisi lain, koalisi masyarakat sipil menilai masa transisi ini terlalu longgar.
Sementara itu, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa putusan tidak membatalkan atau menghentikan MBG. Menurut BGN, yang berubah hanya norma penganggaran, bukan dasar hukum program. Dengan demikian, putusan MK anggaran MBG mengoreksi cara pembiayaan, bukan keberadaan program.
Putusan MK 100/PUU-XXIV/2026 dan Batas Perubahan APBN
Putusan kedua terbit pada 16 September 2026. Koalisi MBG Watch, mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas, dan organisasi masyarakat sipil menguji UU No. 17/2025. Mereka mempersoalkan ruang pemerintah menggeser anggaran lewat Peraturan Presiden. MK mengabulkan permohonan untuk sebagian.
Putusan ini tidak mengatur pemisahan MBG secara langsung. Namun, dampaknya besar bagi pendanaan program prioritas. MK memaknai Pasal 8 ayat (5) UU No. 17/2025 secara bersyarat. Perubahan yang berdampak pada jumlah Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi harus mendapat persetujuan DPR. Dasarnya adalah Pasal 23 ayat (1) UUD 1945. Selain itu, kebijakan fiskal saat ancaman ekonomi berdasarkan Pasal 29 ayat (1) juga memerlukan persetujuan DPR.
MK juga mengoreksi Pasal 14 ayat (1) huruf b tentang Dana Desa. Pemerintah pusat tidak boleh menentukan penggunaan Dana Desa secara sepihak. Meski demikian, Perpres perubahan anggaran yang terbit sebelum putusan tetap sah. Dengan demikian, pemerintah tidak bisa lagi menggeser anggaran demi program prioritas lewat Perpres jika pergeseran itu mengubah belanja menurut fungsi.
Perpres 115/2025 dan RAPBN 2027 Pasca Putusan MK
Setelah putusan MK anggaran MBG, kita perlu mencermati posisi Perpres No. 115/2025. Perpres ini mengatur tata kelola MBG, bukan klasifikasi anggarannya. Pasal 1 angka 1 mendefinisikan MBG sebagai program prioritas nasional. Pasal 59 ayat (1) menetapkan APBN sebagai sumber pendanaan pelaksanaannya. Selain itu, Pasal 4 ayat (2) memperluas sasaran hingga balita, ibu hamil, dan ibu menyusui. Kelompok itu bukan peserta didik. Dengan demikian, desain sasaran Perpres menguatkan alasan pemisahan anggaran.
Namun, Perpres tidak dapat mengalahkan UU APBN maupun UUD 1945. Karena itu, pemerintah tetap terikat batas 20% dan pemisahan anggaran MBG. Perpres juga menambah kewajiban akuntabilitas. Pasal 56 menugaskan aparat pengawasan intern mengawasi keuangan program. Pasal 58 ayat (2) mewajibkan laporan kepada Presiden minimal enam bulan sekali. Sementara itu, Pasal 61 membuka penunjukan langsung dengan pendampingan probity audit.
RAPBN 2027: Angka dan Risiko Hukum
RAPBN 2027 menunjukkan tantangan praktis. Nota Keuangan memuat anggaran pendidikan Rp820,9 triliun. Dari jumlah itu, MBG melalui BGN mendapat sekitar Rp240,2 triliun, atau kira-kira 29%. Pemerintah beralasan penyusunan RAPBN mendahului putusan MK. Secara ilustrasi, tanpa MBG dan dengan asumsi komponen lain tetap, anggaran pendidikan turun ke sekitar Rp580 triliun.
Menteri Keuangan menyatakan pemerintah akan mengikuti putusan MK dan menerapkannya pada 2028. Oleh karena itu, pemerintah dan DPR perlu menata ulang postur anggaran menuju APBN 2028. Selain itu, UU APBN 2028 berisiko menghadapi uji materi ulang jika tetap memasukkan MBG ke anggaran pendidikan.
Rekomendasi Kepatuhan Hukum atas Putusan MK Anggaran MBG
Putusan MK anggaran MBG bersifat final dan mengikat. Karena itu, para pemangku kepentingan perlu menyiapkan langkah kepatuhan sejak sekarang. Berikut rekomendasi praktisnya.
1. Pemerintah pusat. Kemenkeu dan Bappenas perlu menyiapkan klasifikasi MBG tersendiri. Selain itu, mereka menghitung ulang pemenuhan batas 20% tanpa MBG sebelum APBN 2028.
2. DPR. DPR perlu memakai pembahasan RAPBN 2027 untuk meminta skema transisi yang tertulis. Kemudian, DPR memastikan pemerintah meminta persetujuan setiap kali pergeseran mengubah belanja menurut fungsi.
3. Pemerintah Daerah. Pemda perlu memastikan dukungan APBD untuk MBG tidak mengurangi porsi 20% anggaran pendidikan daerah. Contohnya, dukungan sarana SPPG dari APBD menurut Pasal 59 ayat (2) huruf b Perpres 115/2025 harus terpisah dari pos pendidikan.
4. BGN dan mitra. BGN dan mitra SPPG perlu mendokumentasikan pengadaan, terutama penunjukan langsung menurut Pasal 61. Kemudian, mereka menyiapkan pelaporan berkala dan pengawasan intern sesuai Pasal 56 dan Pasal 58.
Pada akhirnya, putusan MK anggaran MBG tidak menghentikan program makan bergizi gratis. Putusan itu justru meluruskan cara negara membiayainya. Dengan demikian, kepatuhan sejak dini melindungi program sekaligus hak atas pendidikan. Pembaca sebaiknya memeriksa salinan resmi putusan di mkri.id serta peraturan di JDIH sebelum mengambil keputusan hukum. Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa isi putusan MK anggaran MBG dan pendidikan?
Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menyatakan anggaran MBG yang bukan komponen utama pendidikan harus terpisah dari anggaran operasional pendidikan. Ketentuan dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU No. 17/2025 kini hanya berlaku untuk APBN 2026. Pemisahan wajib berlaku paling lambat pada APBN 2028 atau dua tahun sejak MK mengucapkan putusan pada 30 Juli 2026.
2. Apakah program MBG berhenti setelah putusan MK?
Tidak. MK menilai MBG sebagai pemenuhan hak konstitusional yang penting, sehingga program tetap berjalan. Yang berubah hanya cara penganggarannya, bukan keberadaan program. Badan Gizi Nasional menegaskan putusan tidak membatalkan maupun menghentikan pelaksanaan MBG. Pemerintah tetap dapat membiayai program ini, tetapi melalui pos anggaran tersendiri di luar anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028.
3. Kapan anggaran MBG harus dipisah dari anggaran pendidikan?
Paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak 30 Juli 2026. RAPBN 2027 dari pemerintah masih memuat MBG dalam anggaran pendidikan senilai sekitar Rp240,2 triliun. Sementara itu, menurut laporan media, hakim menyatakan hal itu masih boleh selama alokasi minimal 20% tidak berkurang. Dengan demikian, pemerintah masih punya waktu menyiapkan pos pengganti.
4. Apa dampak Putusan MK 100/PUU-XXIV/2026 bagi APBN?
Putusan tersebut membatasi kewenangan pemerintah mengubah APBN lewat Perpres. Perubahan yang berdampak pada jumlah Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi kini memerlukan persetujuan DPR. Kebijakan fiskal saat ancaman ekonomi berdasarkan Pasal 29 ayat (1) juga wajib melalui DPR. Dengan demikian, pergeseran anggaran demi program prioritas seperti MBG tidak lagi sepenuhnya di tangan eksekutif.
