LEXmedia. Pencabutan izin usaha bank kerap memicu kepanikan nasabah. Namun, hukum Indonesia menyediakan jalur pemulihan melalui gugatan simpanan bank likuidasi di Pengadilan Niaga. Jalur ini relevan ketika Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan simpanan Anda tidak layak dibayar.
Selama ini, nasabah menghadapi ketidakpastian forum. Sebagian membawa perkara ke pengadilan negeri, sebagian lain ke PTUN. Akibatnya, satu sengketa berpotensi bergulir di beberapa pengadilan sekaligus.
Mahkamah Agung kemudian menjawab persoalan tersebut. Pada 28 April 2026, Ketua MA menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Bank dalam Likuidasi dan Pasca Likuidasi di Pengadilan Niaga (Perma 1/2026). Oleh karena itu, nasabah kini memiliki pedoman beracara yang lebih pasti dan terukur. Artikel ini menguraikan dasar hukum, objek sengketa, tenggat waktu, serta tahapan beracara secara praktis.
Dasar Hukum Gugatan Simpanan Bank Likuidasi
UU LPS juncto UU P2SK
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS) menjadi fondasi utama. Kemudian, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengubah sejumlah ketentuannya. Karena itu, praktisi merujuknya sebagai UU LPS jo. UU P2SK.
Tiga pasal menjadi rujukan pokok:
1. Pasal 19 ayat (1) memuat alasan klaim tidak layak dibayar. Alasannya meliputi simpanan tidak tercatat, nasabah memperoleh keuntungan tidak wajar, dan/atau nasabah menyebabkan bank tidak sehat.
2. Pasal 20 memberi nasabah dua pilihan, yakni keberatan kepada LPS atau upaya hukum melalui pengadilan. Jika berhasil, LPS membayar simpanan sesuai penjaminan berikut bunga yang wajar.
3. Pasal 50 menempatkan sengketa dalam proses likuidasi pada kewenangan Pengadilan Niaga.
Namun, undang-undang tidak merinci hukum acaranya. Perma 1/2026 kemudian mengisi kekosongan tersebut.
Perma 1/2026 sebagai Pedoman Beracara
Pasal 2 Perma 1/2026 menegaskan kewenangan Pengadilan Niaga atas sengketa bank dalam likuidasi, bank pasca likuidasi, dan penjaminan simpanan. Dengan demikian, nasabah tidak perlu lagi menebak forum yang tepat.
Selain itu, Pasal 43 tetap memberlakukan hukum acara perdata dan aturan persidangan elektronik sepanjang tidak bertentangan. Sementara itu, Pasal 42 mengatur masa peralihan. Perkara lama yang belum diperiksa hakim mengikuti Perma ini, sedangkan perkara yang sudah diperiksa tetap memakai hukum acara perdata.
Objek Sengketa Penjaminan Simpanan
Pada dasarnya, LPS wajib membayar klaim penjaminan nasabah dari bank yang izin usahanya dicabut (Pasal 5 Perma 1/2026). Namun, Pasal 6 memberi LPS dasar untuk menolak klaim. LPS menyatakan simpanan tidak layak dibayar apabila:
1. Data simpanan tidak tercatat pada bank;
2. Nasabah merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar; dan/atau
3. Nasabah merupakan pihak yang menyebabkan bank tidak sehat.
Dalam praktik, LPS menyederhanakan syarat ini menjadi “3T”. Simpanan harus tercatat, bunganya tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, dan nasabah tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.
Selanjutnya, Pasal 7 membagi sengketa penjaminan menjadi dua jenis. Pertama, sengketa atas keputusan LPS tentang simpanan layak atau tidak layak dibayar, termasuk nilainya. Kedua, sengketa atas perubahan status simpanan dari layak menjadi tidak layak dibayar.
Tahapan Gugatan Simpanan Bank Likuidasi
Secara ringkas, nasabah wajib menempuh keberatan ke LPS sebelum menggugat. Tabel berikut merangkum tenggat utama. Seluruh jangka waktu menggunakan hari kalender (Pasal 1 angka 15).
| Tahapan | Tenggat | Dasar |
| Keberatan atas status simpanan | 180 hari sejak keputusan LPS diumumkan | Pasal 8 ayat (1) |
| Keputusan LPS atas keberatan | 90 hari sejak keberatan diajukan | Pasal 8 ayat (3) |
| Gugatan ke Pengadilan Niaga | 180 hari sejak Keputusan atas Keberatan diberitahukan | Pasal 8 ayat (4) |
| Keberatan atas perubahan status | 60 hari sejak pemberitahuan | Pasal 9 ayat (2) |
| Pemeriksaan hingga putusan | 90 hari, dapat diperpanjang 30 hari | Pasal 15 |
| Keberatan atas putusan cepat | 7 hari sejak putusan diucapkan | Pasal 29 ayat (1) |
Tahap 1: Ajukan Keberatan ke LPS
Pertama, ajukan keberatan tertulis ke LPS beserta bukti yang jelas. Lewat 180 hari, hukum menganggap Anda menerima keputusan LPS (Pasal 8 ayat (2)). Akibatnya, pintu gugatan praktis tertutup.
Untuk perubahan status, tenggatnya lebih pendek, yakni 60 hari. Jika LPS menolak keberatan, nasabah wajib mengembalikan dana yang telah diterima. Bahkan, LPS berhak menggugat nasabah yang tidak mengembalikan secara sukarela (Pasal 10).
Tahap 2: Daftarkan Gugatan Simpanan Bank Likuidasi
Selanjutnya, daftarkan gugatan simpanan bank likuidasi melalui Sistem Informasi Pengadilan (SIP). Pengadilan yang berwenang ialah Pengadilan Niaga di wilayah kantor pusat bank (Pasal 11 ayat (3)). Apabila salah satu pihak berdomisili di luar negeri, gugatan masuk ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Selain itu, perhatikan syarat formil Pasal 13. Gugatan wajib melampirkan surat pemberitahuan Keputusan atas Keberatan atau keputusan perubahan status. Setiap gugatan juga hanya memuat satu penggugat dan satu tergugat. Oleh karena itu, nasabah dengan kasus serupa harus menggugat sendiri-sendiri.
Panitera kemudian memberi nomor perkara berformat Pdt.Sus-LPS. Dalam 3 hari, Ketua Pengadilan Niaga menunjuk majelis hakim.
Tahap 3: Ikuti Pemeriksaan yang Disederhanakan
Perma ini memangkas tahapan persidangan secara signifikan. Pada sidang pertama, hakim mengupayakan perdamaian tanpa prosedur mediasi biasa (Pasal 16). Selain itu, para pihak tidak dapat mengajukan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, maupun duplik (Pasal 17).
Sidang pertama berlangsung secara virtual. Jika penggugat absen dua kali tanpa alasan sah, gugatan gugur. Sebaliknya, ketidakhadiran tergugat berujung putusan verstek (Pasal 19).
Pembuktian surat berjalan melalui SIP. Namun, hakim tetap mencocokkan unggahan dengan dokumen asli dalam sidang autentikasi (Pasal 20). Untuk nilai gugatan sampai Rp1 miliar, hakim tunggal memeriksa perkara secara cepat (Pasal 24).
Tahap 4: Putusan, Upaya Hukum, dan Eksekusi
Apabila hakim mengabulkan gugatan, amar putusan menetapkan status simpanan dan perintah pembayaran. LPS membayar simpanan beserta bunga wajar setara maksimum tingkat bunga penjaminan (Pasal 26).
Terhadap putusan biasa, para pihak dapat mengajukan kasasi. Sebaliknya, putusan perkara cepat hanya terbuka untuk keberatan yang bersifat final (Pasal 33). Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Ketua Pengadilan Niaga menerbitkan penetapan aanmaning paling lama 7 hari (Pasal 35).
Rekomendasi Kepatuhan Hukum
Perma 1/2026 memberi kepastian forum, tetapi juga menuntut disiplin waktu dan dokumen. Kekurangan formil sekecil apa pun dapat berujung putusan tidak dapat diterima (Pasal 22). Oleh karena itu, direkomendasikan langkah berikut:
1. Pantau pengumuman LPS. Periksa status simpanan di kantor bank atau situs resmi LPS segera setelah pengumuman.
2. Amankan bukti simpanan. Simpan buku tabungan, bilyet deposito, rekening koran, dan bukti setoran asli.
3. Hitung tenggat dalam hari kalender. Catat tanggal pengumuman, pengajuan keberatan, dan pemberitahuan keputusan LPS.
4. Susun keberatan yang terdokumentasi. Lampirkan bukti nyata karena surat keputusan atas keberatan menjadi syarat gugatan.
5. Siapkan dokumen asli untuk autentikasi. Hakim akan mencocokkan setiap unggahan dengan aslinya.
6. Libatkan advokat sejak tahap keberatan. Pendampingan dini menjaga argumen tetap konsisten hingga persidangan.
Pada akhirnya, keberhasilan gugatan simpanan bank likuidasi bergantung pada kepatuhan prosedur sejak hari pertama. Selain itu, selalu rujuk naskah resmi Perma 1/2026 melalui JDIH Mahkamah Agung sebelum mengambil langkah hukum.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Ke pengadilan mana gugatan simpanan bank likuidasi diajukan?
Nasabah mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga yang wilayah hukumnya meliputi kantor pusat bank yang dicabut izin usahanya. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 11 ayat (3) Perma Nomor 1 Tahun 2026. Namun, jika salah satu pihak bertempat tinggal di luar negeri, gugatan wajib masuk ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pendaftaran berlangsung secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan.
2. Berapa lama batas waktu mengajukan gugatan gugatan simpanan bank likuidasi ke Pengadilan Niaga?
Nasabah memiliki waktu paling lama 180 hari kalender sejak LPS memberitahukan Keputusan atas Keberatan. Sebelumnya, nasabah wajib mengajukan keberatan ke LPS paling lama 180 hari sejak LPS mengumumkan status simpanan. Apabila tenggat terlewati, hakim karena jabatannya dapat menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Oleh karena itu, catat setiap tanggal pengumuman dan pemberitahuan.
3. Apakah putusan Pengadilan Niaga dapat diajukan kasasi?
Ya, para pihak dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Majelis kasasi wajib memutus paling lama 90 hari sejak menerima permohonan. Namun, perkara bernilai sampai Rp1 miliar menempuh pemeriksaan cepat dengan hakim tunggal. Terhadap putusan cepat, pihak hanya dapat mengajukan keberatan dalam 7 hari. Putusan keberatan bersifat final tanpa banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
4. Apa akibatnya jika pengadilan mengabulkan gugatan nasabah?
Pengadilan menyatakan keputusan LPS tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan mengubah status simpanan menjadi layak dibayar. Selanjutnya, hakim menghukum LPS membayar simpanan sesuai penjaminan beserta bunga wajar. Bunga tersebut mengacu pada maksimum tingkat bunga penjaminan LPS. Untuk simpanan valuta asing, LPS membayar ekuivalen rupiah berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia saat pembayaran berlangsung.
