LEXmedia. Kewajiban TKDN pengadaan BUMN kembali menjadi sorotan setelah Presiden menetapkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Perpres ini merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perubahan paling menonjol terdapat pada Pasal 66. Pasal tersebut kini memuat hierarki berjenjang penggunaan produk dalam negeri. Akibatnya, ruang bagi produk impor dalam pengadaan menjadi jauh lebih sempit.
Namun, banyak pelaku usaha masih mempertanyakan jangkauan aturan ini terhadap BUMN. Sebagian pemberitaan menyebut Perpres ini langsung berlaku bagi seluruh belanja BUMN. Padahal, jawabannya bergantung pada sumber dana dan pola pekerjaan. Oleh karena itu, artikel ini menganalisis kerangka hukumnya secara utuh. Selain itu, artikel ini menyajikan rekomendasi kepatuhan bagi BUMN dan calon penyedia.
Dasar Hukum Kewajiban TKDN Pengadaan BUMN
Kewajiban penggunaan produk dalam negeri berakar pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Pasal 85 menegaskan bahwa Pemerintah meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. Selanjutnya, Pasal 86 ayat (1) huruf b menyebut BUMN sebagai pihak yang wajib menggunakannya. Kewajiban itu muncul dalam tiga keadaan. Pertama, pembiayaan pengadaan bersumber dari APBN atau APBD. Kedua, pekerjaan berjalan melalui pola kerja sama pemerintah dengan badan usaha. Ketiga, kegiatan usaha mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri kemudian menjabarkan ketentuan tersebut. Pasal 57 huruf b mengulang tiga keadaan yang sama bagi BUMN. Adapun Pasal 61 memuat ambang batas teknisnya. Pengguna wajib memakai produk dalam negeri bila tersedia produk dengan nilai TKDN ditambah Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40%. Di samping itu, produk tersebut harus memiliki nilai TKDN paling sedikit 25%.
Di tingkat peraturan presiden, Perpres 16/2018 telah mengalami dua kali perubahan. Perubahan pertama melalui Perpres 12/2021, sedangkan perubahan kedua melalui Perpres 46/2025. Sementara itu, tata cara sertifikasi TKDN kini mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025. Regulasi ini menggantikan Permenperin Nomor 16 Tahun 2011 yang berlaku lebih dari empat belas tahun.
Substansi Pasal 66 Perpres 46/2025
Pasal 66 ayat (1) mewajibkan Kementerian, Lembaga, Perangkat Daerah, dan Institusi Lainnya menggunakan produk dalam negeri. Kewajiban ini mencakup pula rancang bangun dan perekayasaan nasional. Selanjutnya, ayat (2) mengatur urutan prioritas khusus untuk produk industri.
Hierarki Empat Lapis Produk Industri
Hierarki tersebut bekerja seperti anak tangga. Artinya, pengguna baru boleh turun ke lapis berikutnya bila lapis di atasnya tidak tersedia atau volumenya kurang.
1. Lapis pertama: produk ber-TKDN minimal 25%, apabila terdapat produk dengan TKDN ditambah BMP minimal 40%.
2. Lapis kedua: produk ber-TKDN minimal 25%, apabila produk lapis pertama tidak tersedia atau tidak mencukupi.
3. Lapis ketiga: produk ber-TKDN kurang dari 25%.
4. Lapis keempat: produk dalam negeri yang tercantum dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Perbedaan dengan rezim lama cukup tajam. Sebelumnya, pengguna dapat langsung beralih ke impor ketika produk dengan skor gabungan 40% tidak tersedia. Kini, produk lokal bernilai TKDN rendah pun memperoleh prioritas di atas barang impor. Dengan demikian, Perpres 46/2025 memperluas pasar bagi industri dalam negeri.
Produk Non-Industri dan Celah Impor
Untuk produk non-industri, ayat (3) cukup mensyaratkan pernyataan mandiri (self declare) dari pelaku usaha. Sementara itu, ayat (4) membuka opsi impor hanya bila produk dalam negeri tidak tersedia atau tidak mencukupi. Jika informasi kemampuan industri belum tersedia, ayat (7) mensyaratkan persetujuan menteri, kepala lembaga, kepala daerah, atau pejabat yang mereka tunjuk.
Selain itu, ayat (11) dan ayat (12) memuat ketentuan prosedural yang sering terlewat. Kewajiban ini melekat sejak tahap perencanaan, persiapan, hingga pemilihan penyedia. Konsekuensinya, pengguna wajib mencantumkannya dalam RUP, spesifikasi teknis atau KAK, dan dokumen pemilihan. Adapun nilai TKDN dan BMP merujuk pada daftar inventarisasi terbitan Kementerian Perindustrian.
Analisis Hukum: Seberapa Jauh Perpres Mengikat BUMN?
Secara normatif, Perpres 16/2018 beserta perubahannya mengatur pengadaan yang menggunakan APBN atau APBD. Subjek Pasal 66 ayat (1) pun hanya menyebut kementerian, lembaga, perangkat daerah, dan institusi lainnya. Teks pasal tidak menyebut BUMN secara eksplisit. Oleh karena itu, klaim bahwa Perpres ini otomatis mengatur seluruh belanja korporasi BUMN perlu dibaca secara cermat.
Kapan TKDN Pengadaan BUMN Bersifat Wajib?
Meskipun demikian, BUMN tetap terikat melalui jalur undang-undang dan peraturan pemerintah. Kewajiban TKDN pengadaan BUMN berlaku penuh ketika salah satu keadaan dalam Pasal 86 UU Perindustrian terpenuhi. Contohnya meliputi proyek penugasan berbiaya APBN, proyek KPBU, atau pengusahaan sumber daya alam milik negara. Dalam keadaan tersebut, hierarki Pasal 66 menjadi rujukan teknis yang paling relevan.
Di luar tiga keadaan itu, BUMN menjalankan pengadaan berdasarkan pedoman internal korporasi. Namun, kebijakan pembinaan BUMN selama ini juga menuntut pengutamaan produk dalam negeri. Sebagai hasilnya, praktik terbaik mendorong BUMN menerapkan hierarki yang sama secara sukarela dan terdokumentasi.
Titik Rawan dalam Praktik
Kami mencatat tiga titik rawan. Pertama, terdapat perbedaan rumusan antara Pasal 61 PP 29/2018 dan Pasal 66 Perpres 46/2025. PP hanya mengenal ambang 40% dan 25%, sedangkan Perpres menambah lapis ketiga dan keempat. Menurut asas hierarki peraturan, Perpres harus terbaca sebagai perluasan preferensi, bukan pengurangan kewajiban.
Kedua, spesifikasi teknis yang mengunci merek impor berpotensi melanggar kewajiban sejak tahap perencanaan. Ketiga, Pasal 86 ayat (2) UU Perindustrian mengancam pejabat pengadaan dengan sanksi administratif. Bentuknya berupa peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau pemberhentian dari jabatan pengadaan. Akan tetapi, ayat (4) mengecualikan sanksi bila produk dalam negeri belum tersedia atau belum mencukupi.
Peran Permenperin 35/2025 dalam Sertifikasi TKDN
Kepatuhan terhadap Pasal 66 bergantung pada sertifikat TKDN yang sah. Untuk itu, Kementerian Perindustrian menerbitkan Permenperin 35/2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan BMP. Regulasi ini terbit pada 11 September 2025 dan mulai berlaku pada 11 Desember 2025.
Terdapat beberapa perubahan penting. Pertama, penghitungan TKDN tidak lagi berbasis total biaya, kecuali untuk jasa industri. Kedua, masa berlaku sertifikat TKDN dan BMP kini menjadi lima tahun. Ketiga, industri kecil dapat memanfaatkan skema self declare. Keempat, regulasi ini memberi insentif nilai TKDN minimal 25%. Insentif itu menyasar perusahaan yang berinvestasi di dalam negeri, memiliki fasilitas produksi sendiri, dan mempekerjakan mayoritas tenaga kerja WNI.
Rekomendasi Kepatuhan TKDN Pengadaan BUMN
Berdasarkan analisis tersebut, direkomendasikan langkah kepatuhan bagi dua pihak.
Bagi BUMN sebagai pengguna:
1. Petakan sumber dana dan pola kerja setiap paket untuk menentukan rezim hukum yang berlaku.
2. Integrasikan hierarki Pasal 66 ke dalam pedoman pengadaan internal dan dokumen pemilihan.
3. Lakukan survei pasar melalui daftar inventarisasi Kemenperin dan SIINas sebelum menyusun spesifikasi.
4. Dokumentasikan setiap keputusan turun lapis atau impor beserta alasan ketersediaan dan volumenya.
Bagi calon penyedia:
1. Perbarui sertifikat TKDN dan BMP sesuai ketentuan Permenperin 35/2025.
2. Daftarkan produk ke SIINas sebagai lapis pengaman terakhir.
3. Pastikan nilai produk yang diserahkan sama dengan nilai dalam daftar inventarisasi.
Pada akhirnya, Perpres 46/2025 menggeser paradigma dari ambang tunggal menuju preferensi berjenjang. Namun, kepatuhan TKDN pengadaan BUMN tidak cukup berhenti pada pemahaman pasal. BUMN dan penyedia perlu membangun tata kelola dokumentasi sejak tahap perencanaan. Dengan cara itu, kedua pihak dapat menekan risiko sanksi sekaligus memperkuat industri nasional.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa itu TKDN dalam pengadaan barang/jasa?
TKDN atau Tingkat Komponen Dalam Negeri adalah besaran kandungan dalam negeri pada barang, jasa, atau gabungan keduanya. Nilainya tercantum dalam sertifikat TKDN dari Kementerian Perindustrian. Dalam pengadaan, nilai TKDN menentukan urutan prioritas produk. Semakin tinggi nilainya, semakin besar peluang produk terpilih sesuai hierarki Pasal 66 Perpres 46/2025. Kini, tata cara sertifikasinya mengacu pada Permenperin 35/2025.
2. Berapa batas minimal TKDN menurut Perpres 46/2025?
Perpres 46/2025 menetapkan batas utama TKDN minimal 25%. Pengguna wajib memakai produk tersebut bila tersedia produk dengan TKDN ditambah BMP minimal 40%. Jika tidak tersedia, pengguna tetap memakai produk ber-TKDN minimal 25%. Selanjutnya, pengguna boleh memilih produk ber-TKDN di bawah 25%, lalu produk dalam negeri yang tercantum dalam SIINas. Impor menjadi pilihan terakhir.
3. Apakah Perpres 46/2025 berlaku untuk semua pengadaan BUMN?
Tidak secara otomatis. Perpres 46/2025 mengatur pengadaan berbasis APBN atau APBD. Namun, UU Perindustrian dan PP 29/2018 mewajibkan BUMN memakai produk dalam negeri dalam tiga keadaan. Ketiganya meliputi pembiayaan APBN/APBD, pola kerja sama pemerintah dengan badan usaha, dan pengusahaan sumber daya negara. Di luar itu, BUMN mengikuti pedoman pengadaan internalnya. Meski begitu, pengutamaan produk lokal tetap dianjurkan.
4. Kapan pengadaan boleh menggunakan produk impor?
Pengguna hanya boleh memakai produk impor bila produk dalam negeri tidak tersedia atau volumenya tidak mencukupi kebutuhan. Jika informasi kemampuan industri belum tersedia, impor memerlukan persetujuan pimpinan instansi. Pimpinan itu meliputi menteri, kepala lembaga, kepala daerah, atau pejabat yang mereka tunjuk. Karena itu, pengguna sebaiknya mendokumentasikan hasil survei pasar sebagai bukti pendukung keputusan.
5. Apa sanksi bagi pejabat pengadaan yang mengabaikan TKDN?
Pasal 86 ayat (2) UU 3/2014 mengatur sanksi administratif bagi pejabat pengadaan. Bentuknya berupa peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau pemberhentian dari jabatan pengadaan. Namun, ayat (4) mengecualikan sanksi apabila produk dalam negeri belum tersedia atau belum mencukupi. Oleh karena itu, dokumentasi survei pasar menjadi alat pembelaan yang sangat penting bagi pejabat pengadaan.
