PMK 71/2026: Pengurangan Sanksi Pajak

LEXmedia. Banyak Wajib Pajak terkejut saat menerima Surat Tagihan Pajak (STP) dengan denda yang besar. Namun, hukum pajak Indonesia menyediakan jalan keluar yang sah, yaitu pengurangan sanksi pajak atau penghapusannya. Pada Oktober 2026, pemerintah memperluas jalan tersebut melalui PMK No. 71 Tahun 2026 dan KEP-239/PJ/2026. Oleh karena itu, artikel ini menguraikan dasar hukum, syarat, dan langkah praktis pengajuannya.

Dasar Hukum Pengurangan Sanksi Pajak

UU KUP sebagai Landasan Kewenangan

Kewenangan ini bersumber dari Pasal 36 ayat (1) huruf a UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Ketentuan ini tetap berlaku setelah perubahan terakhir melalui UU No. 6 Tahun 2023. Pasal itu memberi Direktur Jenderal Pajak (DJP) wewenang mengurangi atau menghapus sanksi berupa bunga, denda, dan kenaikan. Syaratnya, sanksi timbul karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. Selain itu, Pasal 20 UU Pajak Bumi dan Bangunan memberi kewenangan serupa atas denda administratif PBB.

PMK 71/2026 Mengubah PMK 118/2024

Menteri Keuangan menetapkan PMK 71/2026 pada 29 September 2026. Selanjutnya, pemerintah mengundangkannya pada 2 Oktober 2026 dalam Berita Negara Tahun 2026 Nomor 691. Regulasi ini mengubah PMK 118 Tahun 2024 tentang tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan perpajakan.

Ada tiga perubahan penting yang perlu dicermati:

1. Pasal 27A baru. Demi perekonomian nasional, DJP dapat mengurangi atau menghapus sanksi atas SKP, SKP PBB, STP, atau STP PBB. Permohonannya terbuka paling lama dua tahun sejak PMK berlaku.

2. Urutan alokasi pembayaran. Kini, setiap pembayaran melunasi pokok pajak lebih dulu. Setelah itu, kelebihannya baru mengurangi sanksi administratif.

3. Pembatasan cakupan. Pasal 21A membatasi sanksi STP terkait penerbitan SKP yang dapat Wajib Pajak mohonkan.

Di samping itu, PMK 71/2026 memuat ketentuan peralihan. Permohonan yang masuk sebelum PMK berlaku, tetapi belum memperoleh keputusan, tetap tunduk pada PMK 118/2024.

KEP-239/PJ/2026 sebagai Aturan Pelaksana

Dirjen Pajak menetapkan KEP-239/PJ/2026 pada 8 Oktober 2026 dan langsung memberlakukannya untuk melaksanakan Pasal 27A. Melalui Diktum Kesatu, DJP menetapkan tujuh kelompok sanksi yang memperoleh fasilitas.

HurufJenis SanksiBatas Pemenuhan Kewajiban
aTerlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh (s.d. tahun pajak 2025) atau SPT Masa (s.d. September 2026) kurang bayarSPT masuk 8 Okt 2026–30 Jun 2027
bPembetulan sukarela SPT tersebut yang kurang bayarPembetulan dan pelunasan 8 Okt 2026–30 Jun 2027
cTerlambat membayar pajak terutang menurut SPT tersebutPelunasan 8 Okt 2026–30 Jun 2027
dSKP, SKP PBB, atau STP hasil pemeriksaan yang terbit 8 Okt 2026–30 Jun 2027Pokok lunas s.d. 30 Jun 2027
eSKP, SKP PBB, STP, atau STP PBB yang terbit sebelum 8 Okt 2026Pokok, utang pajak, dan/atau sebagian sanksi lunas s.d. 30 Jun 2027
fSTP atau STP PBB yang terbit 8 Okt 2026–30 Jun 2027Sama dengan huruf e
gSKP atas harta yang belum atau kurang Wajib Pajak ungkap dalam Program Pengungkapan Sukarela (PMK 196/PMK.03/2021), terbit 8 Okt 2026–31 Des 2027Pokok lunas s.d. 31 Des 2027

Selanjutnya, Diktum Kedua memperluas fasilitas pada denda administratif PBB untuk kelompok huruf d, e, dan f.

Besaran Pengurangan Sanksi Pajak Menurun Seiring Waktu

KEP-239/PJ/2026 menerapkan skema pengurangan sanksi pajak secara bertahap. Artinya, makin cepat Wajib Pajak melunasi kewajiban, makin besar keringanannya. Sebagai gambaran umum, sanksi terkait SPT mengikuti pola berikut:

– 8 Oktober–31 Desember 2026: pengurangan 100% atau penghapusan penuh;

– 1 Januari–31 Maret 2027: pengurangan 50%;

– 1 April–30 Juni 2027: pengurangan 25%.

Namun, persentase tiap kategori dapat berbeda. Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu mencocokkan jenis sanksi dengan Lampiran KEP-239/PJ/2026 sebelum menghitung beban akhir.

Selain itu, fasilitas ini hanya menyentuh sanksi yang belum terbayar. Dengan demikian, DJP tidak mengembalikan sanksi yang sudah lunas.

Syarat Mengajukan Permohonan Pengurangan Sanksi Pajak

Syarat Formal Pasal 23 dan Pasal 24 PMK 118/2024

Diktum Keempat mewajibkan pemohon memenuhi Pasal 23 dan Pasal 24 PMK 118/2024 s.t.d.d. PMK 71/2026. Secara ringkas, syarat tersebut meliputi:

– Satu permohonan untuk satu SKP atau satu STP;

– Permohonan tertulis dalam bahasa Indonesia;

– Memuat jumlah sanksi menurut perhitungan Wajib Pajak beserta alasannya;

– Pokok pajak yang menjadi dasar sanksi sudah lunas;

– Wajib Pajak, wakil, atau kuasa menandatangani surat permohonan;

– Wajib Pajak menyampaikannya sebelum terbit permintaan lelang atau pemindahbukuan barang sitaan.

Selain itu, Pasal 24 membatasi permohonan paling banyak dua kali, atau satu kali khusus denda PBB.

Syarat Tambahan Diktum Keempat KEP-239/PJ/2026

KEP-239/PJ/2026 menambahkan empat syarat khusus berikut:

1. Wajib Pajak tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum lain, dengan bukti surat pernyataan bermeterai (format Lampiran F);

2. atau, Wajib Pajak telah mencabut gugatan atau upaya hukumnya dengan melampirkan surat pencabutan;

3. Wajib Pajak menyampaikan surat pernyataan bermeterai bahwa sanksi timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan (format Lampiran G);

4. Sanksi tersebut belum terbayar atau belum lunas.

Syarat nomor 1 dan 2 bersifat alternatif. Sebaliknya, syarat nomor 3 dan 4 berlaku kumulatif. Menariknya, menurut keterangan DJP, pemohon cukup memenuhi syarat formal tanpa pembuktian materiil.

Langkah Praktis Pengurangan Sanksi Pajak via Coretax

Wajib Pajak dapat menempuh dua jalur, yaitu Coretax DJP atau KPP tempat terdaftar. Pada praktiknya, Coretax lebih cepat dan mudah dipantau.

Dokumen Pendukung Pengurangan Sanksi Pajak

– Formulir permohonan (acuan: Lampiran C PMK 118/2024 s.t.d.d. PMK 71/2026);

– Surat pernyataan tidak mengajukan upaya hukum (Lampiran F), atau surat pencabutannya;

– Surat pernyataan kekhilafan atau bukan kesalahan (Lampiran G);

– Bukti pelunasan pokok pajak;

– Surat kuasa khusus, apabila Wajib Pajak menunjuk kuasa.

Tahapan Pengajuan di Coretax

1. Masuk ke akun Coretax DJP. Untuk badan, pilih akun Wajib Pajak yang diwakili.

2. Periksa daftar ketetapan dan utang pajak, termasuk SKP atau STP yang dimohonkan.

3. Buka menu Permohonan Layanan Administrasi, lalu pilih layanan pengurangan atau penghapusan sanksi.

4. Isi formulir. Pada kolom keadaan kahar (force majeure), pilih “Tidak” untuk permohonan berdasarkan KEP-239/PJ/2026.

5. Unggah seluruh dokumen pendukung, kemudian klik Lanjut.

6. Buat dan tandatangani surat permohonan secara elektronik.

7. Kirim permohonan, lalu pantau statusnya hingga DJP menerbitkan keputusan.

Sebagai alternatif, Wajib Pajak dapat menyerahkan permohonan langsung ke KPP apabila Coretax mengalami kendala.

Batas Waktu dan Strategi Pemanfaatan

Diktum Ketiga menetapkan batas akhir permohonan pada 1 Oktober 2028. Namun, jangan terkecoh oleh tanggal tersebut. Besaran fasilitas justru bergantung pada kapan Wajib Pajak melunasi pokok atau menyampaikan SPT. Dengan kata lain, permohonan boleh menyusul, tetapi pelunasan sebaiknya tidak menunggu.

Di sisi lain, Kementerian Keuangan menegaskan program ini bukan tax amnesty, karena pokok pajak tetap wajib lunas.

Rekomendasi Kepatuhan Hukum

Berdasarkan analisis di atas, direkomendasikan lima langkah kepatuhan:

1. Inventarisasi sanksi. Tarik daftar SKP dan STP dari Coretax, lalu petakan ke tujuh kategori Diktum Kesatu.

2. Lunasi pokok sebelum 31 Desember 2026. Langkah ini membuka peluang pengurangan maksimal.

3. Evaluasi upaya hukum berjalan. Timbang nilai sengketa terhadap manfaat fasilitas sebelum mencabut gugatan.

4. Susun surat pernyataan dengan cermat. Gunakan format Lampiran F dan G, lengkap dengan meterai.

5. Arsipkan bukti. Simpan bukti bayar, tanda terima, dan keputusan DJP untuk pemeriksaan mendatang.

Pada akhirnya, pengurangan sanksi pajak melalui PMK 71/2026 dan KEP-239/PJ/2026 merupakan peluang yang terbatas waktu. Oleh karena itu, Wajib Pajak sebaiknya bertindak lebih awal. Apabila menghadapi sengketa yang kompleks, konsultasikan langkah dengan konsultan pajak atau praktisi hukum.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apakah pengurangan sanksi pajak berlaku otomatis?

Tidak. Berdasarkan Diktum Ketiga KEP-239/PJ/2026, DJP memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi hanya atas permohonan Wajib Pajak. Dan harus mengajukannya melalui Coretax atau KPP tempat terdaftar. Selain itu, permohonan wajib memenuhi syarat formal Pasal 23 dan 24 PMK 118/2024 s.t.d.d. PMK 71/2026, serta syarat tambahan dalam Diktum Keempat. Tanpa permohonan, sanksi tetap tercatat sebagai utang pajak.

2. Kapan batas akhir pengajuan permohonan?

Batas akhir pengajuan permohonan berdasarkan KEP-239/PJ/2026 adalah 1 Oktober 2028. Namun, besaran pengurangan bergantung pada waktu pelunasan pokok pajak atau penyampaian SPT. Untuk sebagian besar kategori, batas pemenuhan kewajiban jatuh pada 30 Juni 2027. Khusus SKP terkait harta Program Pengungkapan Sukarela, batasnya adalah 31 Desember 2027. Oleh karena itu, segera lunasi pokok pajak.

3. Apakah sanksi yang sudah dibayar bisa dikembalikan?

Tidak bisa. Diktum Keempat KEP-239/PJ/2026 membatasi fasilitas hanya pada sanksi yang belum terbayar atau belum lunas. Contohnya, Wajib Pajak menerima STP Rp10 juta dan telah membayar Rp6 juta. Dengan demikian, hanya dapat memohon pengurangan atas sisa Rp4 juta. Pembayaran sanksi sebelumnya tidak menjadi dasar pengembalian. Oleh karena itu, cek Lampiran KEP-239/PJ/2026 sebelum membayar sanksi apa pun.

4. Apakah program ini sama dengan tax amnesty?

Tidak sama. Kementerian Keuangan menegaskan kebijakan PMK 71/2026 bukan pemutihan pajak. Fasilitas ini hanya mengurangi atau menghapus sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan. Sebaliknya, Wajib Pajak tetap wajib melunasi seluruh pokok pajak terutang. Bahkan, pelunasan pokok justru menjadi syarat utama untuk memperoleh pengurangan sanksi tersebut. Selain itu, DJP tetap memerlukan permohonan resmi dari Wajib Pajak.

5. Berapa kali permohonan boleh diajukan?

Pasal 24 PMK 118/2024 s.t.d.d. PMK 71/2026 membatasi permohonan paling banyak dua kali per SKP atau STP. Khusus denda administratif PBB, Wajib Pajak hanya memiliki satu kesempatan. Selain itu, permohonan kedua harus menyusul paling lama tiga bulan sejak keputusan pertama terkirim. Pengecualian hanya berlaku untuk keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak. Ketentuan ini juga berlaku bagi permohonan berdasarkan KEP-239/PJ/2026.

Picture of Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia adalah tim di balik LEXmedia by LEXone, terdiri dari dua praktisi hukum dengan fokus pada hukum pidana, korporasi, perpajakan, ketenagakerjaan, dan regulasi sektor publik. Setiap artikel disusun melalui proses riset dan verifikasi terhadap peraturan perundang-undangan serta publikasi resmi dari lembaga pemerintah, sebelum dipublikasikan untuk memastikan akurasi dan relevansi bagi pembaca. Untuk pertanyaan atau klarifikasi terkait konten, Redaksi LEXmedia dapat dihubungi melalui contact@lexone.id atau media sosial resmi di www.linkedin.com/company/lexone-indonesia.

Baca Juga