Konsep Kontrak Baku dan Klausula Baku atas Kontrak Konsumen dalam Sistem Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia

Konsep kontrak baku dalam kontrak konsumen tidak bisa lepas dari konsep dasar yang mengakar dan fundamental dari konsep kontrak di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUH Perdata). Pada dasarnya istilah kontrak maupun perjanjian memiliki makna yang sama, dasar ini tertuang didalam redaksional bab kedua buku ketiga KUH Perdata yaitu tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan dari kontrak atau perjanjian sehingga tidak ada pemaknaan yang berbeda dari kedua kata tersebut.

Perjanjian adalah perbuatan antara satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih berdasarkan Pasal 1313 KUH Perdata. Pasal ini memberikan penerangan bahwa dalam suatu perjanjian tidak lepas dari yang namanya suatu hubungan hukum yaitu mengikatkan diri atau yang dikenal dengan perikatan.

Menurut Subekti dalam bukunya yang berjudul Hukum Perjanjian (2005, hal.1), perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, dimana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain dan pihak yang lain memiliki kewajiban untuk menuntaskan tuntutan tersebut. Dimana pihak yang berhak menuntut sesuatu disebut kreditur atau si berpiutang, sedangkan pihak yang berkewajiban memenuhi tuntutan dinamakan debitor atau si berutang.

Lahirnya perikatan terdiri dari 2 “rahim” yaitu dari rahim perjanjian ataupun rahim undang-undang yang dibentuk oleh penguasa. Perikatan yang lahir dari perjanjian memang dikehendaki oleh para pihak yang melaksanakan perjanjian tersebut, sedangkan perikatan yang lahir dari undang-undang diadakan oleh undang-undang diluar kemauan para pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut. Dengan adanya perjanjian maka maksud dan tujuannya untuk melakukan perikatan, sehingga mereka terikat satu sama lain karena janji yang telah disepakati oleh para pihak.

Perjanjian itu sudah sah dalam arti sudah mengikat, apabila sudah tercapai kesepakatan mengenai hal-hal yang pokok dari perjanjian itu. Adapun berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata mengatur mengenai syarat sah dari suatu perjanjian yakni sebagai berikut:

1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;

2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

3. Suatu hal tertentu;

4. Suatu sebab yang diperbolehkan

Konsep perjanjian baku tidak diatur secara langsung dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut UU PERKON) dengan demikian berkembanglah pendapat para ahli salah satunya adalah Abdulkadir Muhammad sebagaimana dikutip oleh Zakiyah (2014, hal. 47) bahwa konsep perjanjian baku berasal dari terjemahan bahasa Inggris, yaitu standard contract. Standar atau baku berarti tolak ukur yang dipakai sebagai patokan, ukuran, acuan. Jadi perjanjian baku merupakan indikator atau pedoman setiap konsumen dengan pengusaha dalam kerangka hubungan hukum yang bersifat kaku meliputi model, rumusan, dan ukuran melalui suatu perjanjian atau kontrak. Pandangan lain dari Ahmadi Miru sebagaimana dikutip oleh Zakiyah (2014, hal. 47) bahwa perjanjian baku merupakan perjanjian yang berbentuk tertulis yang telah digandakan berupa formulir-formulir, yang isinya telah distandarisasikan atau dibakukan terlebih dahulu secara sepihak oleh pihak yang menawarkan (dalam hal ini pelaku usaha), serta ditawarkan secara massal, tanpa mempertimbangkan perbedaan kondisi yang dimiliki konsumen.

Menurut Hondius sebagaimana dikutip oleh Miko Susanto Ginting, Hondius merumuskan perjanjian baku (standaardvoorwaarden) sebagai berikut: “Staandardvoorwaarden zijn schriftelijke konceptbedingen welke zijn opgesteld om zonder onder handelingen omtrent huninhoud opgenomen teworden in een gewoonlijk onbepaald aantal nog te sluiten overeenkomsten van een bepaalde aard”. Apabila diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, maka yang dimaksud dengan klausul-klausul baku adalah usulan klausul-klausul tertulis yang diajukan untuk ditetapkan tanpa negosiasi terlebih dahulu mengenai isinya di dalam perjanjian-perjanjian umum dengan sifat tertentu yang masih harus dibuat dalam jumlah tak tentu.

Pendapat Sutan Remy Sjahdeini sebagaimana dikutip oleh Miko Susanto Ginting menyatakan bahwa perjanjian baku adalah perjanjian yang hampir semua klausul-klausulnya sudah dibakukan oleh pihak yang membuat klausula tersebut, sehingga pihak yang lain pada dasarnya tidak mempunyai peluang untuk merundingkan atau meminta perubahan. Yang belum dibakukan hanyalah beberapa hal saja, misalnya menyangkut jenis, harga, jumlah, warna, tempat, waktu, dan beberapa hal lainnya yang spesifik dari objek yang diperjanjikan. Dengan kata lain yang dibakukan bukan formulir perjanjian tetapi klausul-klausulnya

Kedudukan kontrak baku merupakan “lex specialis” serta pengembangan dari konsep kontrak pada umumnya yang dijadikan acuan dalam konsep penyusunan kontrak konsumen. Pihak yang sangat berperan dalam menentukan perjanjian standar adalah pihak ekonomi kuat. Pihak ekonomi kuat inilah yang menyusun klausula-klausulanya. Kontrak baku (Standard contract) merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan telah dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap pihak ekonomi lemah. Dengan ditetapkannya klausula-klausula dalam perjanjian baku secara sepihak oleh pihak yang ekonominya kuat, maka keadaan ini seringkali perjanjian baku tersebut memuat klausula eksonerasi. Klausula eksonerasi adalah suatu klausula dalam suatu perjanjian, dimana ditetapkan adanya pembebasan atau pembatasan dari tanggung jawab tertentu, yang secara normal menurut hukum seharusnya menjadi tanggung jawabnya. Klausula eksonerasi dimungkinkan karena adanya asas kebebasan berkontrak.

Dalam sistem hukum perlindungan konsumen di Indonesia, dikenal konsep klausula baku dalam kontrak konsumen. Klausula baku diatur dalam Pasal 1 angka 10 UU PERKON yang menjelaskan bahwa Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.

Dalam pasal 18 di bab V UU PERKON diatur mengenai ketentuan pencantuman klausula baku dimana dalam pasal ini terdiri dari 4 ayat yaitu:

  1. Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
    1. menyatakan pengalihan tanggungjawab pelaku usaha;
    2. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
    3. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
    4. menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
    5. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
    6. memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa;
    7. menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
    8. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
  2. Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.
  3. Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.
  4. Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan Undang-undang ini.

Sanksi yang diatur atas pelanggaran klausula baku dalam perjanjian baku dalam pasal 18 terdapat di pasal 62 UU PERKON dimana Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Penerapan sanksi atas pelanggaran klausula baku dalam perjanjian baku dimana dalam pasal 18 sudah diatur mengenai akibat hukumnya jika memenuhi pasal tersebut yaitu batal demi hukum dengan dasar pemahaman manakala batal demi hukum maka perjanjian tersebut dianggap tidak pernah dilakukan.

Artikel ini merupakan pendapat dan analisis penulis, serta menjadi tanggung jawab penulis sepenuhnya. Tidak mencerminkan pandangan atau sikap resmi pihak mana pun.

Baca Juga