LEXmedia. Restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara memasuki babak baru sejak Danantara Indonesia resmi beroperasi. Salah satu isu yang paling sering ditanyakan pelaku usaha dan akademisi adalah perbedaan holding investasi dan holding operasional dalam struktur Danantara. Kedua entitas ini memang terdengar mirip, namun fungsi dan kewenangannya sangat berbeda secara hukum. Oleh karena itu, pemahaman yang tepat menjadi penting bagi masyarakat.
Artikel ini membahas holding investasi dan operasional Danantara dari sisi dasar hukum, kewenangan, serta implikasi kepatuhan. Pembahasan merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat UU BUMN dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2026. Selain itu, opini ahli hukum korporasi turut disertakan agar pembaca mendapat perspektif praktis, bukan sekadar teori normatif.
Dasar Hukum Holding Investasi dan Holding Operasional Danantara
Secara historis, konsep holding BUMN pertama kali diperkenalkan melalui perubahan ketiga UU BUMN pada Februari 2025. Namun, kerangka hukum tersebut kemudian diperkuat lagi melalui UU No. 16/2025 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003. Undang-undang ini mempertegas kedudukan Danantara sebagai badan yang menjalankan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN.
Sebagai aturan pelaksana, Pemerintah kemudian menerbitkan PP No. 19/2026 pada 8 April 2026. Peraturan ini mengubah PP Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Danantara. Melalui Pasal 29B, Danantara bahkan diberi kewenangan mendirikan lebih dari satu holding investasi maupun holding operasional, asalkan mendapat persetujuan Presiden. Dengan demikian, struktur holding BUMN kini menjadi lebih fleksibel dibanding regulasi sebelumnya.
Definisi dan Fungsi Holding Investasi Danantara
Holding investasi adalah BUMN berbentuk perseroan terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki Negara dan Danantara. Berdasarkan Pasal 1 UU BUMN, badan ini bertugas mengelola dividen serta memberdayakan aset BUMN. Selain itu, PP No. 19/2026 menambahkan tiga orientasi pembentukan holding investasi, yaitu investasi komersial, dukungan pembangunan nasional, dan tujuan lain atas persetujuan Presiden.
Sebagai contoh konkret, holding investasi berorientasi imbal hasil komersial dijalankan oleh PT Danantara Investment Management. Sementara itu, holding investasi untuk tujuan pembangunan nasional dapat menerima Penyertaan Modal Negara secara langsung dari APBN melalui Pasal 31A. Ketentuan ini menunjukkan bahwa fungsi holding investasi tidak melulu berorientasi laba, melainkan juga menopang agenda strategis negara.
Definisi dan Fungsi Holding Operasional Danantara
Berbeda dengan holding investasi, holding operasional berfokus pada pengawasan kegiatan usaha BUMN sehari-hari. Pasal 3AK UU BUMN menegaskan bahwa holding operasional bertugas mengelola operasional BUMN serta menjalankan tugas lain sesuai penugasan Menteri atau Danantara. Oleh karena itu, holding operasional lebih berperan sebagai pengendali teknis-operasional dibanding pengelola portofolio investasi.
Struktur kepemilikan saham holding operasional serupa dengan holding investasi. Saham seri A Dwiwarna sebesar satu persen dipegang Kementerian BUMN, sedangkan sembilan puluh sembilan persen saham seri B dimiliki Danantara. Meski demikian, kewenangan pengelolaan sehari-hari tetap berada di tangan Danantara sebagai pemegang saham mayoritas.
Perbedaan Holding Investasi dan Operasional dari Aspek Kewenangan
Perbedaan paling mendasar antara kedua holding terletak pada ruang lingkup kewenangannya. Berikut uraiannya agar lebih mudah dipahami.
Kewenangan Holding Investasi
Holding investasi berwenang menyusun rencana kerja perusahaan, mengelola dividen BUMN, dan memberdayakan aset. Selain itu, badan ini dapat menerbitkan surat utang, menerima pinjaman, serta memberikan pinjaman maupun penjaminan kepada holding operasional. Namun, seluruh tindakan strategis tersebut tetap memerlukan persetujuan Danantara atau Dewan Pengawas.
Kewenangan Holding Operasional
Sebaliknya, holding operasional lebih menitikberatkan pada pengawasan operasional BUMN dan anak usahanya. Wewenangnya mencakup penyusunan anggaran perusahaan, penerbitan surat utang, serta pengajuan hapus buku maupun hapus tagih aset. Akan tetapi, holding operasional tidak memiliki kewenangan mengelola portofolio investasi sebagaimana holding investasi.
Analisis Implikasi Yuridis Holding Investasi dan Operasional
Dari perspektif hukum korporasi, pemisahan holding investasi dan operasional Danantara mencerminkan prinsip separation of function dalam tata kelola BUMN modern. Pemisahan ini bertujuan mencegah tumpang tindih kewenangan antara pengelolaan aset strategis dan pengawasan operasional harian. Sebagai hasilnya, akuntabilitas Danantara menjadi lebih terukur karena setiap holding memiliki tanggung jawab yang jelas.
Selain itu, Pasal 4 PP No. 19/2026 menghapus keharusan pelibatan Menteri dalam pembentukan holding baru. Ketentuan ini memberi Danantara otonomi lebih besar, namun juga menuntut pengawasan internal yang lebih ketat. Oleh karena itu, penguatan peran Dewan Pengawas dalam menyetujui rencana kerja tahunan menjadi krusial agar independensi tersebut tidak disalahgunakan.
Menariknya, kerugian holding investasi tidak otomatis dibebankan kepada Danantara melebihi nilai penyertaan modal yang diberikan. Prinsip limited liability ini konsisten dengan hukum perseroan terbatas pada umumnya. Dengan demikian, risiko investasi tetap terukur dan tidak membebani keuangan negara secara berlebihan.
Rekomendasi Kepatuhan Hukum
Bagi direksi BUMN dan anak usahanya, pemahaman terhadap Perbedaan Holding Investasi dan Holding Operasional wajib menjadi bagian dari kajian kepatuhan internal. Pertama, setiap holding perlu memastikan tindakan korporasinya sesuai kewenangan yang diatur UU No. 16/2025 dan PP No. 19/2026. Kedua, persetujuan Dewan Pengawas dan Presiden harus diperoleh sebelum pembentukan holding baru dilakukan.
Selain itu, konsultan hukum disarankan melakukan audit kepatuhan atas struktur kepemilikan saham dan mekanisme pelaporan dividen. Sebagai langkah pencegahan, BUMN sebaiknya menyesuaikan anggaran dasar perusahaan dengan ketentuan terbaru sebelum tahun buku 2028. Dengan kepatuhan yang konsisten, risiko sengketa kelembagaan maupun gugatan tata kelola dapat diminimalkan sejak awal.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa perbedaan utama holding investasi dan holding operasional Danantara?
Holding investasi berfokus mengelola dividen dan memberdayakan aset BUMN untuk tujuan investasi. Sebaliknya, holding operasional mengawasi kegiatan operasional harian BUMN. Perbedaan ini diatur dalam UU No. 16/2025 dan dipertegas melalui PP No. 19/2026 tentang tata kelola Danantara.
2. Apakah Danantara boleh membentuk lebih dari satu holding investasi?
Ya, Pasal 29B PP No. 19/2026 mengizinkan Danantara mendirikan lebih dari satu holding investasi maupun holding operasional. Namun, pembentukan tersebut wajib mendapat persetujuan Presiden terlebih dahulu agar sah secara hukum dan administratif.
3. Siapa yang menjalankan holding investasi berorientasi komersial?
PT Danantara Investment Management ditetapkan sebagai pelaksana holding investasi berorientasi imbal hasil komersial. Penetapan ini tertuang dalam PP No. 19/2026 untuk memisahkan fungsi investasi komersial dari investasi bertujuan pembangunan nasional atau pelayanan publik negara.
4. Bagaimana tanggung jawab Danantara atas kerugian holding investasi?
Danantara tidak bertanggung jawab atas kerugian holding investasi yang melebihi nilai penyertaan modal yang telah diberikan. Prinsip ini sejalan dengan konsep tanggung jawab terbatas dalam hukum perseroan terbatas di Indonesia secara umum.
5. Apa dasar hukum utama pembentukan holding BUMN Danantara?
Dasar hukum utamanya adalah UU No. 16/2025 tentang Perubahan Keempat UU BUMN dan PP No. 19/2026 tentang Organisasi dan Tata Kelola Danantara. Kedua regulasi ini mengatur kewenangan, struktur, serta akuntabilitas holding investasi dan operasional.
