Tag: Aset Kripto

Aturan Hukum influencer keuangan mengatur konten finfluencer di Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Aturan Hukum Influencer Keuangan

LEXmedia. Influencer keuangan kini menjadi sumber informasi favorit masyarakat Indonesia, terutama generasi muda. Namun, popularitas ini membawa konsekuensi hukum yang serius. Otoritas Jasa Keuangan menyusun aturan hukum influencer keuangan secara berjenjang, mulai dari undang-undang hingga peraturan teknis. Artikel ini membahas dasar hukum, kewajiban, dan sanksi bagi penyampai informasi jasa keuangan.

Penerapan Standar KYC dan Perlindungan Konsumen Perdagangan Aset Kripto pada aplikasi smartphone di kantor hukum
Artikel
Redaksi LEXmedia

Standar KYC dan Proteksi Aset Kripto

LEXmedia. Perkembangan pesat investasi aset digital di Indonesia membawa tantangan baru bagi kerangka regulasi nasional. Sebagai negara dengan pertumbuhan investor yang eksponensial, pemerintah wajib memastikan setiap transaksi berjalan sesuai dengan prinsip kepatuhan hukum. Salah satu instrumen kunci yang menjadi perhatian utama regulator saat ini adalah penerapan standar KYC dan perlindungan

Diskusi regulasi kewajiban rencana bisnis perdagangan aset kripto oleh jajaran direksi dan in-house counsel perusahaan
Artikel
Redaksi LEXmedia

Rencana Bisnis Perdagangan Aset Kripto

LEXmedia. Perkembangan pesat ekosistem digital di Indonesia mendorong regulator untuk memperkuat kerangka hukum aktivitas perdagangan aset digital. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 34/SEOJK.07/2025. Regulasi ini mengatur tentang kewajiban rencana bisnis perdagangan aset kripto bagi seluruh penyelenggara, langkah ini menjadi tonggak penting dalam menciptakan tata kelola yang

Ilustrasi Ahli Waris Aset Digital (Akun Media Sosial dan Kripto)
Artikel
Redaksi LEXmedia

Hak Ahli Waris Aset Digital Akun Media Sosial dan Kripto

LEXmedia. Era digital telah mentransformasi konsep kepemilikan harta kekayaan secara radikal. Saat ini, aset tidak lagi hanya berbentuk fisik, melainkan terwujud dalam kode dan data elektronik. Fenomena ini memicu dilema hukum serius, terutama mengenai Hak Ahli Waris Atas Aset Digital (Akun Media Sosial dan Kripto) Menurut Hukum Indonesia ketika pemilik