LEXmedia. Influencer keuangan kini menjadi sumber informasi favorit masyarakat Indonesia, terutama generasi muda. Namun, popularitas ini membawa konsekuensi hukum yang serius. Otoritas Jasa Keuangan menyusun aturan hukum influencer keuangan secara berjenjang, mulai dari undang-undang hingga peraturan teknis. Artikel ini membahas dasar hukum, kewajiban, dan sanksi bagi penyampai informasi jasa keuangan.
Mengapa Aturan Hukum Influencer Keuangan Diperlukan?
Media sosial mengubah cara masyarakat mengakses edukasi finansial. Namun, tidak semua konten investasi tersaji secara akurat. Sementara itu, literasi keuangan masyarakat masih tergolong rendah. Selain itu, banyak kasus penipuan berkedok rekomendasi saham atau kripto merugikan investor pemula. Oleh karena itu, pemerintah dan OJK memandang perlu adanya regulasi influencer keuangan yang mengikat secara hukum. Tujuannya jelas: melindungi konsumen sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Dengan demikian, masyarakat mendapat informasi yang jujur dan tidak menyesatkan.
Dasar Hukum Utama Aturan Influencer Keuangan
Kerangka hukum bagi finfluencer di Indonesia tidak berdiri sendiri. Selain itu, beberapa undang-undang menjadi fondasi sebelum peraturan teknis OJK terbit.
UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)
UU P2SK memberikan payung hukum luas bagi pengawasan sektor jasa keuangan. Cakupannya bahkan mencakup aktivitas digital para pegiat media sosial. Pasal 237 UU P2SK secara tegas melarang penghimpunan dana masyarakat tanpa izin resmi. Ketentuan ini relevan bagi influencer yang mengajak pengikutnya berinvestasi pada produk ilegal. Akibatnya, pelanggaran pasal tersebut dapat berujung pada sanksi pidana, bukan sekadar sanksi administratif. Dengan demikian, UU P2SK menjadi rujukan utama saat konten finfluencer berpotensi menghimpun dana secara melawan hukum.
UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen
Selain UU P2SK, UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen turut relevan dalam regulasi influencer keuangan. Undang-undang ini mewajibkan pelaku usaha menyampaikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan. Influencer yang bekerja sama dengan pelaku usaha jasa keuangan tunduk pada prinsip ini. Jika konten promosi terbukti menyesatkan, konsumen berhak menuntut ganti rugi. Oleh sebab itu, prinsip keterbukaan informasi memperkuat kewajiban transparansi bagi setiap finfluencer.
POJK No. 13/2025: Awal Pengaturan Finfluencer Pasar Modal
OJK pertama kali mengatur aktivitas influencer melalui POJK Nomor 13 Tahun 2025. Peraturan ini membahas Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek. OJK mengundangkan aturan ini pada 11 Juni 2025 dan memberlakukannya sejak 11 Desember 2025. Pasal 106 hingga Pasal 109 mengatur kerja sama antara Perantara Pedagang Efek dengan pegiat media sosial. Selanjutnya, setiap kerja sama wajib memuat perjanjian tertulis yang jelas. Selain itu, pegiat media sosial wajib memiliki izin sesuai perannya. Misalnya, izin mitra pemasar untuk penawaran nasabah, atau izin penasihat investasi untuk rekomendasi efek. Namun, POJK 13/2025 hanya menjangkau sektor pasar modal. Akibatnya, sektor perbankan, asuransi, dan aset kripto belum masuk cakupan aturan ini.
POJK No. 6/2026: Payung Hukum Komprehensif bagi Penyampai Informasi
Untuk menutup celah tersebut, OJK menerbitkan POJK Nomor 6 Tahun 2026. Peraturan ini mengatur Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan secara lebih luas. OJK mengundangkan aturan ini pada 4 Juni 2026 dan memberlakukannya secara juncto terhadap POJK No. 13/2025. Berbeda dari pendahulunya, POJK No. 6/2026 mencakup seluruh sektor jasa keuangan. Cakupannya bahkan menjangkau aset keuangan digital seperti kripto. Dengan demikian, regulasi influencer keuangan kini berlaku lintas sektor secara nasional.
Kewajiban dan Larangan bagi Penyampai Informasi
Pasal 2 POJK No. 6/2026 mewajibkan setiap penyampai informasi beriktikad baik. Mereka harus menyajikan keterangan yang jelas, akurat, jujur, dan tidak menyesatkan. Selanjutnya, aturan ini melarang penyampai informasi menjanjikan keuntungan pasti atau fixed return. Finfluencer juga dilarang mempromosikan produk tanpa izin resmi. Selain itu, mereka dilarang bekerja sama dengan entitas keuangan ilegal. Jika memberikan rekomendasi produk pasar modal, mereka wajib mengantongi izin penasihat investasi. Sementara itu, rekomendasi aset keuangan digital mensyaratkan sertifikasi kompetensi. Pelaku Usaha Jasa Keuangan tetap memikul tanggung jawab penuh atas konten mitra finfluencer-nya.
Sanksi Administratif hingga Rp15 Miliar
Pasal 7 POJK No. 6/2026 mengatur ketentuan sanksi secara rinci. OJK dapat menjatuhkan peringatan tertulis, pembatasan usaha, pembekuan, hingga pencabutan izin. Selain itu, OJK dapat mengenakan denda administratif hingga Rp15 miliar. Berdasarkan Pasal 12, OJK juga berwenang mengajukan pemutusan akses media elektronik. Dalam kondisi mendesak seperti indikasi penipuan investasi, OJK dapat langsung memblokir akun bermasalah. Oleh karena itu, regulasi influencer keuangan kini memiliki daya paksa yang nyata bagi setiap pelanggarnya.
Rekomendasi Kepatuhan Hukum bagi Influencer Keuangan
Menghadapi regulasi influencer keuangan yang kian ketat, pelaku industri sebaiknya bersikap proaktif. Pertama, pastikan setiap kerja sama komersial memuat perjanjian tertulis yang lengkap. Selanjutnya, verifikasi izin resmi produk sebelum mempromosikannya kepada pengikut. Ketiga, sertakan disclaimer risiko investasi secara jujur pada setiap konten. Keempat, hindari klaim keuntungan pasti karena berpotensi melanggar Pasal 2 POJK No. 6/2026. Kelima, Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib membangun mekanisme seleksi mitra secara berkala. Dengan menerapkan langkah tersebut, influencer keuangan dapat mendukung literasi finansial masyarakat. Selain itu, mereka juga terhindar dari risiko sanksi hukum yang merugikan reputasi dan keuangan pribadi.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa itu POJK No. 6/2026?
POJK No. 6/2026 mengatur Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini menjangkau seluruh influencer keuangan lintas sektor, mulai dari pasar modal, perbankan, hingga aset kripto. OJK mengundangkan regulasi ini pada 4 Juni 2026 untuk memperkuat perlindungan konsumen dari informasi menyesatkan.
2. Apakah semua finfluencer wajib memiliki izin OJK?
Tidak semua finfluencer wajib mengantongi izin. Namun, mereka yang memberikan rekomendasi produk pasar modal wajib memiliki izin penasihat investasi. Sementara itu, rekomendasi aset keuangan digital mensyaratkan sertifikasi kompetensi khusus sesuai POJK No. 6/2026.
3. Apa sanksi bagi finfluencer yang melanggar aturan OJK?
Sanksi menyasar Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang bekerja sama dengan finfluencer bermasalah. Bentuknya meliputi peringatan tertulis, denda hingga Rp15 miliar, pembatasan usaha, dan pemutusan akses akun media sosial oleh OJK.
4. Apa hubungan UU P2SK dengan influencer keuangan?
Pasal 237 UU P2SK melarang penghimpunan dana masyarakat tanpa izin resmi. Influencer yang mengajak investasi pada entitas ilegal bisa terjerat pasal ini. Ketentuan tersebut menjadi dasar pidana di luar sanksi administratif POJK.
5. Bagaimana kaitan POJK 13/2025 dengan POJK 6/2026?
POJK 13/2025 mengatur finfluencer khusus sektor pasar modal lewat Pasal 106-109. Sementara itu, POJK 6/2026 memperluas cakupan tersebut ke seluruh sektor jasa keuangan. Kedua aturan berlaku secara juncto untuk kepastian hukum yang lebih komprehensif.
