Tag: BEI

Ilustrasi sanksi free float emiten berupa palu hukum, dokumen peraturan bursa, dan grafik saham menurun di ruang rapat direksi
Artikel
Editorial LEXmedia

Sanksi Free Float Emiten di BEI

LEXmedia. Sanksi free float emiten kini menjadi isu hukum paling krusial di pasar modal Indonesia. Sejak 31 Maret 2026, Bursa Efek Indonesia (BEI) menaikkan batas minimum saham publik dari 7,5% menjadi 15%. Akibatnya, ratusan perusahaan tercatat harus menata ulang struktur kepemilikannya. Artikel ini menganalisis dasar hukum, mekanisme sanksi, dan langkah

Gedung bursa efek di Jakarta dengan dokumen hukum, ilustrasi BI dan Danantara pemegang saham bursa pasca UU 4/2026
Artikel
Redaksi LEXmedia

BI dan Danantara Pemegang Saham Bursa Efek

LEXmedia. Pasar modal Indonesia kini memasuki babak baru. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 membuka jalan bagi Bank Indonesia (BI) dan Danantara sebagai pemegang saham bursa efek. Selain itu, Kementerian Keuangan memperoleh ruang yang sama. Perubahan ini mengakhiri model bursa milik anggota yang berjalan selama puluhan tahun. Namun, kehadiran lembaga negara

Ilustrasi demutualisasi Bursa Efek Indonesia dengan layar perdagangan saham, dokumen hukum, dan diagram kepemilikan saham bursa
Artikel
Redaksi LEXmedia

Demutualisasi Bursa Efek Indonesia

LEXmedia. Demutualisasi Bursa Efek Indonesia kini memasuki babak baru. Selama hampir tiga dekade, hanya perusahaan efek anggota bursa yang boleh memegang saham BEI. Namun, rezim itu berubah setelah pembentuk undang-undang merevisi UU P2SK melalui UU 4/2026. Selanjutnya, OJK menerbitkan POJK 13/2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek sebagai aturan pelaksananya. Artikel

Papan perdagangan menampilkan status suspensi saham emiten di bursa, dengan praktisi hukum menelaah dokumen peraturan pasar modal
Artikel
Redaksi LEXmedia

Aturan Suspensi Saham Emiten

LEXmedia. Suspensi saham emiten adalah salah satu instrumen pengawasan yang paling sering dipakai Bursa Efek Indonesia (BEI). Melalui suspensi, Bursa menghentikan sementara perdagangan efek perusahaan tercatat. Namun, banyak investor dan pengelola emiten belum memahami dasar hukumnya secara utuh. Per 31 Agustus 2026, BEI mencatat 59 emiten yang telah disuspensi lebih

Ilustrasi delisting emiten BEI: dokumen hukum, palu hakim, dan grafik saham menurun di ruang rapat Jakarta
Artikel
Redaksi LEXmedia

Delisting Emiten BEI dan Exit Policy

LEXmedia. Gelombang delisting emiten BEI pada 2026 menandai babak baru penegakan disiplin pasar modal. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pembatalan pencatatan 18 emiten yang efektif pada 10 November 2026. Tujuh emiten berstatus pailit, sedangkan sebelas lainnya mengalami suspensi lebih dari 50 bulan. Selain itu, BEI merilis 59 emiten berpotensi forced

Praktisi hukum meninjau struktur kepemilikan saham emiten untuk kepatuhan aturan free float 15 persen di Bursa Efek Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Aturan BEI Free Float 15 Persen Saham Emiten

LEXmedia. Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan aturan free float 15 persen bagi seluruh perusahaan emiten tercatat sejak 31 Maret 2026. Sebelumnya, emiten cukup menjaga porsi saham publik sebesar 7,5 persen. Kini, ambang batas itu naik dua kali lipat. Oleh karena itu, setiap emiten perlu memahami dasar hukum, masa transisi,

Analisis Yuridis Aturan Free Float Saham Emiten berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 2026 di Bursa Efek Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Free Float Saham Emiten Berdasarkan POJK 2026

LEXmedia. Dinamika pasar modal Indonesia di tahun 2026 mengalami transformasi regulasi yang sangat fundamental. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) bertindak tegas secara resmi memperketat aturan free float saham emiten demi likuiditas perdagangan. Langkah ini diambil demi meningkatkan daya saing bursa di kancah global. Selain itu, salah satu